Malang. 26 Mei 2020. Fakultas Hukum mengadakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) atau penandatanganan nota persetujuan dengan Fakultas Hukum Universitas Moscow, Samara Branch Rusia melalui pertemuan secara online Zoom Meeting. Secara umum MoU berisi nota persetujuan tentang kegiatan pelaksanaan pendidikan, penelitian dan program pengabdian. Mempromosikan pertukaran informasi dan materi yang saling menguntungkan antara keduanya. Mempromosikan pertukaran materi, publikasi dan informasi akademik. Promosi dan memfasilitasi pertukaran dosen dan mahasiswa serta bentuk kegiatan lain yang disetujui bersama. Pihak yang melakukan penandatanganan adalah Wakil Rektor Universitas Islam Malang yang diwakili oleh Prof. H. Junaidi, M.Pd.. Ph.D dan Assoc Prof. Dr. H. Suratman SH., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam. Sedangkan dari Fakultas Hukum Universitas Moscow Samara Branch Rusia diwakili oleh Prof. Elchin Ghasimov sebagai wakil presiden Universitas Moscow, Samara Branch, Rusia dan Prof Tatyana serebryakova dekan fakultas hukum Universitas Moscow, Samara Branch, Rusia.
Dalam sambutannya, Prof. H. Juaidi, M.Pd, Ph.D mengutarakan bahwa MoA yang dilakukan hari ini adalah tindak lanjut Memorandum of Understanding (MOA) antara Universitas Islam Malang dengan Universitas Moscow, Samara Branch Rusia yang telah ditanda tangani bersama di Kampus Unisma beberapa bulan lalu. Kegiatan ini sebagai upaya menjadikan Unisma sebagai kampus unggulan dalam skala internasional. Prof. Elchin Gashimov dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sangat besar terhadap MoA yang dilakukan antara dua perguruan tinggi. Dan sangat antusias untuk menjalankan MoA yang telah ditanda tangani bersama tersebut.
Setelah MoU, kegiatan dilanjutkan dengan International Guest Lecture dengan tema “The Introduction of Indonesia and Russian Legal System” yang diikuti oleh 250 peserta yang berasal dari mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA Malang dan Mahasiswa Lain yang berasal dari perguruan tinggi lain di Indonesia. Kuliah Tamu dihadiri oleh dua narasumber dari masing-masing negara yaitu Prof Tatyana Assoc dan Prof. Dr. H. Suratman SH., M.Hum. Prof Tatyana Serebryakova menyampaikan tentang sistem hukum yang dipakai di Rusia. “Rusia saat ini menganut sistem hukum yang berasal dari warisan hukum roma dan german atau sering disebut sebagai sistem hukum eropa kontinental (civil law system) dengan menerapkan kodifikasi hukum. Sebelumnya Rusia menggunakan sistem hukum sosialis.” Sedangkan Assoc Prof. Dr. H. Suratman SH., M.Hum menyampaikan “bahwa sistem hukum di Indonesia adalah sistem hukum eropa kontinental sebagai warisan dari sistem hukum kolonial belanda. Dalam Perkembangannya sistem hukum di Indonesia mengalami perkembangan, termasuk memasukan beberapa ciri dari sistem hukum Anglo Saxon. Misalnya dengan menjadikan Yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia.”