Deskripsi Matakuliah

KURIKULUM BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA YANG BERORIENTASI MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (148 SKS)

SEMESTER I

Fitrah Beragama

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Aqidah Aswaja

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Pancasila

Pancasila merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk memahami tentang konsep, teori dan aspek ontologi, epistimologi dan aksiologi Pancasila sebagai ideologi negara dan sumber dari segala sumber hukum. 

 

Kode Mata Kuliah BAA007 
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
  • Mahasiswa mampu menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
  • Mahasiswa mampu taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Materi Pembelajaran 

  • Sejarah terbentuknya Pancasila
  • Perkembangan pelaksanaan Pancasila dari era awal kemerdekaan sampai era sekarang
  • Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai dasar negara
  • Implementasi Peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai/tidak sesuai dengan Pancasila
  • Pancasila sebagai Ideologi negara
  • Dampak positif dan Negatif dari masing-masing Ideologi
  • Ideologi yang sesuai dengan kondisi Indonesia
  • Pancasila sebagai Sistem Filsafat
  • Kemiskinan dan makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Pancasila sebagai Sistem Etika
  • Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
  • Permasalahan pengembangan ilmu di Indonesia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Kaelan, Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan, (Yogyakarta: Penerbit Paradigma, 1999).
  • Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Dalam Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, (Jakarta: Penerbit Grasindo, 2006).
  • Trubus Rahardiansyah P, A Prayitno, Bambang Sucondro, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2018).
  • A Ubaedillah & Abdul Rozak, Pancasila Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
  • A.M Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, (Jakarta: The Fatwa Center, 2010).

Description of Course Unit 


Bahasa Indonesia Hukum

Bahasa Indonesia hukum merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam kaitannya dengan diksi-diksi (apsek sintatkti, simantik dan pragmatik) bahasa indonesia hukum. 

Kode Mata Kuliah BAA010
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu memanfaatkan teknologi dengan nilai-nilai keilmuan.
  • Mahasiswa mampu menyusun sebuah karya ilmiah sederhana dalam bentuk dan isi yang sistematis dan logis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Mahasiswa terampil menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tertulis, terutama secara tertulis, sebagai sarana pengungkapan gagasan ilmiah.

Materi Pembelajaran 

  • Hubungan Bahasa Indonesia dengan Bahasa Indonesia Hukum
  • Kegunaan dan Tujuan Bahasa Indonesia Hukum
  • Beberapa Pengertian Bahasa Hukum
  • Semantik Bahasa Hukum
  • Kaidah Bahasa Hukum
  • Bahasa dalam Konstruksi Hukum
  • Fiksi Bahasa Hukum
  • Bahasa dalam Pembentukan Hukum
  • Penafsiran Bahasa Hukum
  • Peristilahan Dalam Bahasa Indonesia Hukum
  • Ragam Bahasa Indonesia Dan Bahasa Indonesia Hukum
  • Aspek Bahasa Dalam Penegakan Hukum

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • ___________________________

Description of Course Unit 


Bahasa Inggris Hukum

Bahasa Inggris hukum merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang berbahasa inggris dengan baik dan benar dalam kaitannya dengan diksi-diksi (apsek sintatkti, simantik dan pragmatik) bahasa inggris hukum. 

Kode Mata Kuliah BAA011
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Agar dapat menelaah dan mendeskrispikan kekhasan bahasa atau style bahasa (legal term) yang dipergunakan dalam penulisan artikel-artikel hukum maupun dokumen-dokumen hukum, serta mampu membedakan dengan bahasa Ingris pada umumnya (General English) yang dipergunakan dalam penulisan artikel-artikel yang bukan hukum.
  • Agar dapat meningkatkan kemampuan pemahaman membaca, menulis, menelaah dan mendeskripsikan substansi dan makna yang terkandung dalam istilah-istilah, konsep-konsep dan prinsip-prinsip hukum dalam Bahasa Inggris yang terdapat dalam buku-buku dan jurnal hukum, termasuk dalam peraturan perundang-undangan, kontrak-kontrak, dan dokumen-dokumen hukum lain, seperti putusan pengadilan, surat gugatan atau tuntutan, pembelaan, dan lain-lain.
  • Agar dapat menelaah secara benar terhadap istilah-istilah, konsep-konsep dan prinsip-prinsip hukum dalam bahasa Inggris sehingga mereka siap untuk memasuki kompetisi baik di bidang keilmuan hukum maupun keterampilan hukum dalam skala nasional maupun internasional.

Materi Pembelajaran 

  • Reading tentang materi ”What is Legal English”
  • Reading Comprehension (fokus pada pemahaman isi bacaan dan penggunaan phrase Legal English).
  • Mengapa Legal English berbeda dengan General English
  • Tradisi dan asal mula penggunaan Legal English (French Law & Latin)
  • Legal English yang khas memiliki arti tersendiri (Contoh: Legal English & Legal Term of Art)
  • Reading tentang materi “Two Major Legal System in the World”
  • Reading Comprehension (fokus pada pemahaman isi bacaan, penggunaan phrase Legal English, dan soal TOEFL atau IELTS Model).
  • Dua sistem hukum terbesar di dunia (tradisi Common Law dan tradisi Civil Law)
  • Sumber hukum dan negara-negara penganut dari tradisi Common Law dan Civil Law System.
  • Reading tentang materi “An Introduction to Indonesian Law”
  • Sejarah & Sumber hukum tertulis di Indonesia pada awalnya Pembagian penduduk di Indonesia dan Hukum yang berlaku
  • Reading tentang “The International Law and its Sources”
  • Pengertian Hukum Internasional & Subjek Hukum Internasional
  • Syarat-syarat negara
  • Advisory Opinion dari ICJ tentang PBB sebagai subyek hukum
  • Sumber Hukum Internasional: Hard law & Soft Law, General Principles of Law
  • Kekuatan mengikat Hukum Internasional
  • Reading tentang “International Dispute Settlement under the WTO”
  • The WTO dan tujuan dibentuknya WTO
  • Sengketa-sengketa terkait perdagangan dan jasa dalam lingkup WTO
  • Mekanisme penyelesaian sengketa menurut WTO
  • Para pihak dalam penyelesaian sengketa di WTO
  • Reading tentang “Resolution in a Neutral Forum”
  • Penyelesaian kasus bisnis internasional
  • Proses dan langkah-langkah penyelesaian arbitrase
  • Para pihak dalam penyelesaian sengketa di forum arbitrase
  • Reading tentang “Legal English & Contract Drafting”
  • Reading ungkapan khusus pembukaan (heading phrase) Agreement atau Contract
  • Reading contoh-contoh format Agreement atau Contract komersiil nasional dan internasional
  • Menjelaskan tentang penggunaan Legal terms yang ada dalam Structure and Written Expression I
  • Part A (TOEFL): fokus pada penggunaan dan contoh-contoh legal term, grammar, memilih jawaban yang paling tepat based on grammar.
  • Part B (TOEFL): Fokus pada penggunaan dan contoh-contoh legal term, grammar, serta memilih jawaban yang salah grammar error untuk diperbaiki sesuai standar grammar.
  • Matching, Crossword, Word search (IELTS)
  • Menjelaskan tentang penggunaan Legal terms yang ada dalam Structure and Written Expression II
  • Part A (TOEFL): fokus pada penggunaan dan contoh-contoh legal term, grammar, memilih jawaban yang paling tepat based on grammar.
  • Part B (TOEFL): Fokus pada penggunaan dan contoh-contoh legal term, grammar, serta memilih jawaban yang salah grammar error untuk diperbaiki sesuai standar grammar.
  • Matching, Crossword, Word search (IELTS)
  • Pentingnya Debat Hukum. Contoh: topic State Collapse, kasus Somalia, Apakah Somalia sebuah negara? atau State Collapse? etc.
  • Argumentasi hukum Somalia sebuah negara namun negara yang kolaps.
  • Argumentasi hukum yang menentang pendapat bahwa Somalia masih sebuah negara

Description of Course Unit 


Ilmu Negara

Ilmu Negara merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk dapat mengkaji pengertian-pengertian pokok sendi-sendi pokok daripada negara. Untuk itu perlu diketahui bahan dasar, ruang lingkup, metoda, fungsi, asal mula dan lenyapnya negara termasuk (konstitusi, demokrasi, dan hak asasi) melalui sejarah perkembangannya yang didalami tidak semata-mata secara induktif-empiris saja, melainkan gambaran itu menunjukkan, merupakan salah satu mata kuliah dasar keahlian hukum yang pada gilirannya sebagai mata kuliah pengantar (secara umum bagi ilmu hukum, khususnya bagi mata kuliah ilmu kenegaraan.

Kode Mata Kuliah BAB003
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis, dan membangun argumentasi.
  • Mahasiswa mampu menggunakan nalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan mendiskusikannya secara komprehensif.
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri.
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami teori-teori ilmu negara.

Materi Pembelajaran 

  • Kedudukan Ilmu Negara dalam Kurikulum Fakultas Hukum
  • Pengertian Negara dan Hakikat Negara
  • Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu-ilmu Lainnya
  • Manfaat Ilmu Negara dalam Kaitannya dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
  • Definisi dan Unsur-unsur Negara
  • Tujuan dan Fungsi Negara
  • Asal Mula, Pertumbuhan dan Lenyapnya Negara
  • Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
  • Sistem Pemerintahan
  • Teori Kedaulatan
  • Selayang Pandang Negara Hukum
  • Model Of Democracy
  • Konstitusi
  • Teori Alat-alat Perlengkapan Negara
  • Teori Kerjasama Antar Negara.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Isrok dan Dhia Al Uyun, Ilmu Negara, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2016).
  • Abu Daud Busroh, Ilmu Negara, (Jakarta: Bumi Aksara, 2017).
  • Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004).
  • Moh Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1993).
  • G.S Diponolo, Ilmu Negara Jilid I dan II, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1975).
  • Djoko Sutono dan Harun Al rasyid, Ilmu Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).
  • Soehino, Ilmu Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1993).
  • Padmo Wahjono dan Teuku Amir Hamzah, Diktat Standart Ilmu Negara, (Jakarta: FH UI, 1996).
  • Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, (Jakarta: Gaya Media, 1994).
  • M. Solly Lubis, Ilmu Negara, (Bandung: Alumni, 1981).
  • Max Boli Sabon, dkk., Ilmu Negara, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994).
  • B. F Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: Bina Cipta, 1997).
  • M. Rusli Karim, Negara: Satu Analisis Mengenai Pengertian, Asal Usul dan Fungsi, (Yogyakarta: FPIPS IKIP, 1996).
  • Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (Harvard: Harvard University Press, 1949).
  • Suyanto, Diktat Ilmu Negara. PKn dan Hukum, (Yogyakarta: FISE UNY, 2007).
  • D. Morissan, Hukum Tata Negara RI Era Reformasi, (Jakarta: Ramdi Prakarsa, 2005).
  • David Held, Models Of Democracy, (UK: Polity Press, 2006)
  • Abid Zamzami, Nofi Sri Utami, Ahmad Syaifudin, Ilmu Negara (Kajian Hukum dan Kenegaraan), (Malang: Unisma Press, 2021).

Description of Course Unit 


Pengantar Ilmu Hukum

Pengantar Ilmu Hukum merupakan mata kuliah pengantar yang mempelajari secara ringkas mengenai ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-pengertian dasar, asas-asas, norma-norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-cabang ilmu.

Kode Mata Kuliah BAB001
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu merinci apa yang menjadi ruang lingkup dari mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum;
  • Mahasiswa mampu menguraikan mulai dari proses terbentuknya norma sampai lingkup berlakunya norma hukum;
  • Mahasiswa mampu menganalisis pengertian-pengertian dasar dari pada hukum;
  • Mahasiswa mampu mendiferensiasikan ilmu-ilmu kenyataan hukum;

Materi Pembelajaran

  • Pengertian pengantar ilmu hukum
  • Metode mempelajari ilmu hukum.
  • Pengertian masyarakat.
  • Pengertian ketertiban.
  • Macam-macam tatanan dan ciri-cirinya.
  • Tatanan hukum.
  • Norma sebagai perintah dan penilaian.
  • Norma hukum dan peraturan hukum.
  • Peraturan hukum dan peristiwa hukum.
  • Akibat hukum, dasar hukum, hubungan hukum
  • Asas hukum
  • Standar hukum dan pengertian hukum serta sistem hukum
  • Macam-macam interpretasi hukum.
  • Penemuan Hukum
  • Hukum tertulis dengan tidak tertulis, Hukum perdata dengan hukum publik
  • Hukum domestik dengan hukum internasional
  • Hukum substansial dan prosedural serta lapangan-lapangan hukum
  • Sumber yang bersifat hukum dan bersifat sosial, perundang-undangan
  • Kebiasaan dan preseden
  • Berbagai pendapat mengenai tujuan hukum
  • Berbagai pendapat mengenai keadilan
  • Macam-macam keadilan
  • Administrasi keadilan
  • Institusi sosial dan hukum
  • Sistem sosial dan pengendalian sosial
  • Norma sosial, tempat dan peranannya dalam masyarakat.
  • Hukum sebagai mekanisme pengintegrasi hukum dan kekuasaan
  • Hukum dan pelapisan sosialTeori Yunani, teori hukum alam
  • Teori positivisme dan utilitarianisme
  • Teori hukum murniPendekatan sejarah, antropologi dan pendekatan sosiologis

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1980)
  • R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Sinar Grafika, 2002)
  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 1991)
  • Soedikno Mertokusumo, Pengantar Penemuan Hukum, Penataran Dosen Hukum Perdata (Semarang, FH Untag; 1995).
  • Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Cet XXIV, (terjemahan Oetarid Sadino), (Jakarta, Pradnya Paramita, 1990).
  • Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Kencana, 2017).
  • Muhamad Sadi Is, SHI, MH, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta, Kencana, 2001).

Description of Course Unit 


Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia marupakan mata kuliah pengantar yang mempelajari sistem hukum Indonesia, meliputi mengenai sejarah hukum dan perkembangan sistem hukum perdata, pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara di Indonesia, beberapa faktor-faktor dan sistem hukum asing yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, asas-asas hukum, dan mempelajari pula teori wilayah berlakunya hukum, serta tata urutan perundang-undangan nasional.

Kode Mata Kuliah BAB002
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 1 (satu)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu merinci pembidangan ilmu hukum secara terstruktur;
  • Mahasiswa mampu menguraikan sejarah tata hukum Indonesia dan sistem hukum yang ada di dunia;
  • Mahasiswa mampu mendiferensiasikan hukum hukum positif Indonesia;
  • Mahasiswa mampu menguraikan pengertian-pengertian dasar hukum positif Indonesia;
  • Mahasiswa mampu merinci dan menyimpulkan semua materi ajar pada mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia;

Materi Pembelajaran 

  • Pengertian, Ruang Lingkup dan Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia.
  • Sejarah Hukum Positif Indonesia.
  • Politik Hukum Nasional.
  • Klasifikasi Hukum Nasional.
  • Sumber-sumber Hukum Nasional.
  • Bentuk-Bentuk Peraturan Perundang-undangan.
  • Kekuasaan Kehakiman dan Perundang-undangan.
  • Dasar-dasar Hukum Adat.
  • Dasar-dasar Hukum Perdata.
  • Dasar-dasar Hukum Dagang.
  • Dasar-dasar Hukum Agraria
  • Dasar-dasar Hukum Islam
  • Dasar-dasar Hukum Pidana
  • Dasar-dasar Hukum Tata Negara
  • Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara
  • Dasar-dasar Hukum Pajak
  • Dasar-dasar Hukum Internasional
  • Sistem Peradilan di Indonesia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.
  • C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
  • E. Utrecht/Moh. Saleh Djindang, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar harapan,1989.
  • Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000.
  • R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Bandung: Raja Grafindo Persada, 2003.
  • Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, Bandung: Armico: 1998.
  • Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Bandung: Nusamedia, 2010.
  • H.R. Otje Salman, Anton F. Susanto, Teori Hukum: mengingat, mengumpulkan, dan membuka kembali, Bandung: Refika aditama,`2004.
  • R. Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia: Sebelum Perang Dunia II, Jakarta: Pradnya Paramita, 1997
  • Subekti, Pokok-Pokok hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003 11.
  • R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia. Jilid I (bagian pertama). P.T. Dian Rakyat,1983
  • Jilmly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I dan II, Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006.
  • Philipus M. Hajon, at.all. Pengantar Hukum Adminstrasi Negara, Jogjakarta: Gadjah Mada University Press, 2008
  • Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Aditya Bakti,1993
  • C. Van Vollenhoven, Penemuan Hukum Adat, Jakarta: Djambatan, 1987

Description of Course Unit 

SEMESTER II

Amaliah Aswaja

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Akhlak dan Tasawuf

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh sebagai dasar pembentukan cinta tanah air. Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan kewarganegaraan dan penanaman nilai cinta tanah air. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAA008
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa memiliki sikap bermasyarakat, berbangsa, bernegara berdasarkan Pancasila dan memiliki jiwa nasionalisme, menghargai aneka ragam budaya, peduli pada masyarakat dan lingkungan, taat hukum serta anti korupsi
  • Menguasai konsep teoretis kebangsaan Indonesia, nasionalisme, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia, hukum dan konstitusi Indonesia, wawasan nusantara dan ketahanan nasional, dan bela Negara serta pendidikan anti korupsi

Materi Pembelajaran

  • Latar Belakang dan Tujuan Pembelajaran Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
  • Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
  • Pembelajaran Kewarganegaraan di PT
  • Pengertian identitas nasional
  • Sejarah kelahiran paham nasionalisme Indonesia
  • Identitas nasional sebagai karakter bangsa
  • Islam dan Nasionalisme
  • Globalisasi dan tantangan identitas nasional
  • Hakikat konstitusi
  • Urgensi konstitusi bagi kehidupan bernegara
  • UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia
  • Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia
  • Perilaku konstitusional warga negara
  • Hubungan negara dan warga negara
  • Peranan warga negara
  • Hak dan kewajiban warga negara
  • Dinamika dan tantangan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara
  • Islam dan demokrasi
  • Dinamika dan tantangan Demokrasi di Indonesia
  • Negara Hukum
  • Hubungan negara Hukum dan HAM
  • Prinsip negara hukum dalam kehidupan warga negara
  • HAM dalam konstitusi Indonesia
  • HAM dalam perspektif Internasional
  • HAM perspektif Islam
  • Isu-isu aktual HAM dan Penegakan HAM di Indonesia
  • Wilayah sebagai ruang hidup bangsa
  • Wawasan Nusantara sebagai pandangan geopolitik Indonesia
  • Implementasi wawasan Nusantara
  • Esensi dan urgensi ketahanan nasional
  • Model Ketahanan Nasional Indonesia
  • Bela negara sebagai dengan pendekatan astagatra
  • Upaya mewujudkan ketahanan nasional
  • Dinamika dan tantangan ketahanan nasional Indonesia
  • Keanekaragaman masyarakat Indonesia
  • Dinamika dan tantangan keanekaragaman masyarakat Indonesia
  • Strategi integrasi nasional
  • Isu-isu aktual integrasi nasional
  • Islam dan demokrasi
  • Dinamika dan tantangan Demokrasi di Indonesia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Arif, DB, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Kaukaba, 2012).
  • Jimly Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara II, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2004).
  • Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia, 1986).
  • Cholisin, Ilmu Kewarganegaraan, (Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 2000).
  • Mohtar Mas’oed, Negara, Kapital dan Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999).
  • Surbakti, Ramlan, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia, 1992).
  • Syamsuri, Pendidikan Karakter Warga Negara: Kritik Pembangunan Karakter Bangsa, (Surakarta: Pustaka Hanif, 2012)
  • Winarno, Kewarganegaraan Indonesia: Dari Sosiologis Menuju Yuridis, (Bandung: Alfabeta, 2009).
  • Winataputra, Udin S, Dasim Budimansyah, Sapriya, dan Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, (Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi, 2014).
  • M. Natsir, Capita selecta, (Bandung: Sumur Bandung, 1961).
  • Sukron Kamil Islam dan Demokrasi, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002).

Description of Course Unit 


Hukum Pidana

Mata kuliah Hukum Pidana membahas mengenai Hukum Pidana, Sejarah KUHP Nasional dan Sistematika KUHP, Asas-asas Hukum Pidana, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Kausalitas dalam Hukum Pidana, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana berdasarkan KUHP Nasional dan KUHP WvS sebagai perbandingan.

Kode Mata Kuliah BAB005
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mampu menguasai konsep, prinsip dasar, ilmu dan teori hukum pidana
  • Mampu menyelesaikan masalah hukum melalui penelitian ilmiah dengan metode penelitian hukum yang tepat/KU
  • Mampu memahami apa itu hukum pidana, fungsi dan tujuan hukum pidana
  • Mampu memahami sejarah penyusunan KUHP Baru dan keberadaan KUHP WvS
  • Mampu memahami keberlakuan hukum pidana dalam waktu dan tempat
  • Mampu memahami penerapan asas-asas hukum pidana
  • Mampu menganalisis peran subjek tindak pidana dalam sebuah tindak pidana
  • Mampu menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana dalam sebuah tindak pidana
  • Mampu menentukan sebab dari akibat perbuatan pidana
  • Mampu memahami tujuan dan dasar pemidanaan dalam hukum pidana
  • Mampu membedakan jenis pidana dan tindakan
  • Mampu menghitung jumlah pidana penjara atau denda yang dijatuhkan kepada pelaku
  • Mampu menganalisis alasan yang menggugurkan penuntutan dan pelaksanaan pidana
  • Mampu mengimplementasikan penerapan teori hukum pidana dalam sebuah kasus pidana

Materi Pembelajaran

  • Hukum Pidana (Pengertian, Fungsi, Tujuan)
  • Sejarah KUHP Nasional dan sistematika KUHP
  • Asas-asas Hukum Pidana (Ruang lingkup berlakunya KUHP)
  • Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
  • Kausalitas dalam Hukum Pidana
  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
  • Topo Santoso, Hukum Pidana (Suatu Pengantar), (Depok: RajaGrafindo Persada, 2023).
  • Topo Santoso, Asas-Asas Hukum Pidana, (Depok: RajaGrafindo Persada, 2023).
  • Eddy O.S, Prinsip-prinsip Hukum Pidana, (Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015).
  • Pujiyono, Hukum Pidana Indonesia dalam Pembaharuan, (Jakarta: Rajawali, 2023).
  • Fachrizal Afandi, KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Perbandingan Undang-Undang
  • Nomor 1 Tahun 2003 dengan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie, (Jakarta: Setara Press, 2023).
  • Ahmad Sofian, Ajaran Kausalitas, (Jakarta: Prenada Media Group, 2022).
  • Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
  • Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika).
  • Barda Nawawi Arief, Hukum Pidana Lanjut, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2019).
  • Wiryono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Refika Aditama, 2016).
  • Eva Achjani Zulfa dkk, Perkembangan Asas-asas Hukum Pidana (Persandingan buku 1 KUHP lama dan Baru), (Jakarta: Rajawali, 2023).
  • Muladi dan Diah Sulistyani, Catatan Empat Dekade Perjuangan turut mengawal Terwujudnya KUHP Nasional.
  • Muladi dan Diah Sulistyani, Principles of Indonesian Criminal Law (Studies in International and Comparative Criminal Law, Angewandte Chemie Internasional, Vol. 6, No. 11, 2023.

Description of Course Unit 


Hukum Perdata

Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil dengan kata lain, hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Kode Mata Kuliah BAB004
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu memahami, membandingkan, mendeskripsikan, menjelaskan, mengidentifikasi konsep, ruang lingkup dan prinsip-prinsip dalam hukum perdata, yang berkaitan dengan hukum orang, hukum benda, dan hukum perikatan;

Materi Pembelajaran

  • Konsep dan Ruang Lingkup Hukum Perdata;
  • Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Nasional;
  • Sumber-sumber Hukum Perdata;
  • Sistematika Hukum Perdata;
  • Hukum Orang;
  • Hukum Keluarga dan Perkawinan
  • Hukum Benda dan Hak Kebendaan;
  • Hukum Waris
  • Hukum Perikatan
  • Perbandingan Hukum Kontrak Antara Sistem Civil Law dan Common Law;

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Alumni, 1990).
  • Hardjawidjaja, Hukum Perdata Tentang Orang, (Malang: FHPM-Unbra, 1979).
  • Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan, (Bandung: Alumni, 2001).
  • Salim H.S, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
  • Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Pembimbing Masa, 1991).
  • Sri Soedewi Masjchun, Hukum Benda, Seksi Hukum Perdata, (Yogyakarta: UGM Press, 1975).
  • Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Binacipta, 1979).
  • Soebekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005).
  • P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
  • Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata. Jilid I dan II, (Jakarta: Rajawali, 1989).
  • Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perdata, (Jakarta: Djambatan, 1995).
  • ——-, Bab-Bab Tentang Hukum Benda, (Bandung: Alumni, 1983).
  • CT Swee Kian & Tang See Chim, Contract Law, (Singapore: Times Book International, 1995)
  • Benny Krestian Heriawanto, Interfaith Marriages Based on Positive Law in Indonesia and Private International Law Principles, UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 06, Nomor 1, 2019.
  • Abdul Rokhim, Daya Pembatas Asas Kebebasan Berkontrak dalam Hukum Perjanjian, Jurnal Negara dan Keadilan, Volume 5, Nomor 9, 2016.
  • Abdul Rokhim, Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien dalam Perjanjian Pelayanan Medik, Lex Humana, Volume 1, Nomor 1, 2012.

Description of Course Unit 


Hukum Tata Negara 

Hukum tata negara merupakan mata kuliah yang mempelajari dan mengkaji beberapa pokok bahasan dan sub pokok bahasan, yakni kedudukan hukum tata negara, definisi, objek, dan metoda ilmu hukum tata negara, hubungan antara hukum tata negara dengan cabang ilmu hukum lainnya serta manfaat hukum tata negara dalam hubungannya dengan hukum administrasi negara dan perbandingan hukum tata negara.

Kode Mata Kuliah BAB006
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan dengan benar dan memahami tentang hukum tata negara.
  • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep-konsep kenegaraan.
  • Mahasiswa mampu memahami pengertian, pengelompokan dan istilah dalam hukum tata negara.
  • Mahasiswa mampu memahami mengenai gejala-gejala kenegaraan dan pemerintahan dari perspektif HTN.
  • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum dalam perkembangan ketatanegaraan.

Materi Pembelajaran

  • Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Hukum Positif
  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
  • Sejarah Perkembangan Hukum Tata Negara
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
  • Sumber Hukum Tata Negara
  • Asas-asas HTN Indonesia
  • Sejarah Ketatanegaraan Indonesia
  • Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Susunan Organisasi Lembaga Negara R. I.
  • Tugas dan Kewenangan/Kekuasaan Lembaga-Lembaga Negara R.I.
  • Hubungan antar Lembaga Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945
  • Demokrasi, Konstitusi dan Hak-Hak Asasi Manusia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, (Bandung: Armico, 1998).
  • Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I dan II, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI, 2006).
  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH Universitas Indonesia, 1988).
  • M. Solly Lubis, Asas-Asas Hukum Tata Negara, (Bandung: Alumni, 1976).
  • Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
  • Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 2006).
  • Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
  • Wollof G.J., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Timun Mas, 1960).
  • Kelsen Hans, General Theory of Law and State, (New York: Russel & Russel, 1973).
  • Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).

Description of Course Unit 


Hukum Adat

Hukum Adat merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk dapat menempuh mata kuliah lanjutan dalam rumpun hukum Adat. Mata kuliah hukum Adat merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum Adat. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB008
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Memahami secara tepat hukum adat sebagai sebagai hukum positif Indonesia

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Adat
  • Pengertian Hukum Adat
  • Unsur-unsur Hukum Adat
  • Wujud Hukum Adat
  • Masa Kerajaan
  • Masa Penjajahan
  • Masa Kebangkitan Nasional
  • Masa Pasca Kemerdekaan
  • Perbandingan sistem hukum adat dengan sistem hukum barat
  • Sejarah Hukum Adat
  • Definisi Masyarakat Adat
  • Masyarakat Hukum Adat Teritorial
  • Susunan Persekutuan Hidup
  • Masyarakat Teritorial Genealogis
  • Masyarakat Adat Keagamaan
  • Masyarakat Adat di Perantauan
  • Bentuk Desa
  • Susunan Masyarakat Desa
  • Pemerintahan Desa
  • Unsur-unsur desa mirip dengan unsur-unsur berdirinya negara.
  • Subjek Hukum Adat
  • Kedudukan Pribadi Dalam Masyarakat Adat
  • Pertalian Darah
  • Pertalian Perkawinan
  • Sistem Perkawinan Adat
  • Asas-asas Perkawinan Adat
  • Bentuk-bentuk Perkawinan Adat
  • Harta Perkawinan
  • Pengertian Hukum Adat Waris
  • Sistem Kewarisan Adat
  • Istilah-istilah dalam Waris Adat
  • Hukum Perikatan/ Perjanjian Adat
  • Transaksi Tanah Adat
  • Pemindahan Hak Atas Tanah
  • Jual Beli Tanah
  • Pengertian hukum delik adat
  • Reaksi Adat
  • Perbedaan Pidana Nasional dan Pidana Ada
  • Jenis Konflik
  • Penyelesaian Konflik
  • Hukum Adat dan Pembangunan di Indonesia
  • Nilai Universal Hak Asasi Manusia
  • Keterkaitan Hukum Adat dan Hak Asasi Manusia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, (Jakarta: Balai Pustaka, 2013).
  • Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: CV.Mandar Maju, 2014).
  • Iman Sudiyat, Asas-Asas Hukum Adat: Bekal Pengantar, (Yogyakarta: Liberty, 2010).
  • Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, (Jakarta: Balai Pustaka, 2013).
  • Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta: Gunung Agung, 1995).
  • MM. Djojodiguno, Asas-asas Hukum Adat, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press, 1990).
  • Hilman Hadikusuma, Hukum Perjanjian Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).
  • Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016).
  • Hilman Hadikusuma, Hukum Tata Negara Adat, (Bandung: Alumni, 1981).
  • Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, (Bandung: Alumni, 1981).
  • Ter Haar Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1981).
  • R. Subekti, Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Bandung: Alumni, 1991).
  • Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2000).

Description of Course Unit 


Hukum Islam

Hukum Islam merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk dapat menempuh mata kuliah lanjutan dalam rumpun Keislaman. Mata kuliah hukum Islam merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan ajaran Islam. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB007
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menelaah pengertian, dasar-dasar dan ruang lingkup hukum Islam
  • Mahasiswa mampu membedakan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Barat
  • Mahasiswa mampu menerangkan dan bertanggungjawab terhadap hubungan dan kedudukan hukum Islam dalam tata hukum di Indonesia
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menerangkan asas-asas dalam hukum Islam
  • Mahasiswa mampu menerangkan hukum Islam dalam pembinaan hukum secara mandiri

Materi Pembelajaran

  • Hukum Islam dalam Kurikulum Fakultas Hukum.
  • Agama Islam dan Hukum Islam.
  • Hukum Islam, Hukum, Syariah dan Fikih.
  • Hukum Islam: Ruang Lingkup, Ciri-Ciri dan Tujuannya.
  • Sumber-Sumber Hukum Islam: Pengertian dan Rinciannya.
  • Al-Qur’an: Sejarahnya, Sistematik dan Hukum-hukum di Dalamnya.
  • As-Sunnah (Al-Hadits): Pengertian dan Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur’an
  • Al-Ro’yu (Akal Pikiran): Ijtihad dan Beberapa Metode Ijtihad serta Hubungannya dengan Perkembangan Masyarakat.
  • Asas-asas Hukum Islam
  • Kaidah-Kaidah Fikih dan Al-Khamsah serta Ruang Lingkupnya.
  • Sejarah Hukum Islam: Tahap-tahap Pertumbuhan dan Perkembangannya.
  • Berbagai Sistem Hukum di Indonesia
  • Kedudukan Hukum Islam dalam Tata Hukum di Indonesia.
  • Hukum Islam dan Pembinaan Hukum Nasional.
  • Sketsa Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Muhammad Daud Ali,, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009)
  • Masjfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syariah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1987).
  • Mustofa, Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
  • Abuddin Natta, Masail al-Fiqhiyah, (Jakarta: Prenada Media, 2006).
  • Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia, (Yogyakarta: LKis, 2005).
  • Abdurrauf, Alqur’an dan Ilmu Hukum, (Jakarta: Bulan Bintang, 1970).
  • Bustanul Arifin, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1966).
  • Bismar Siregar, Islam dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Karya Grafiatama, 1991).
  • Noel J Coulson, Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah, (Jakarta: P3M, 1987).
  • A. Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989).
  • Hazarain, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Quran dan Hadits Khusus Mengenai Al-Khamsah, (Jakarta: Tintamas, 1982).
  • Rusjidi, H.M, Hukum Islam dan Pelaksanaannya dalam Sejarah, (Jakarta: Bulan Bintang, 2012).

Description of Course Unit 


Hukum Internasional

Hukum Internasional adalah mata kuliah wajib yang ditempuh oleh mahasiswa untuk memahami konsep, teori dan kasus yang berkenaan dengan hubungan internasional antara negara-negara dalam koridor hukum, serta penyelesaian sengketa internasioal. Pembelajaran dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik. Studi kasus diberikan sebagai penguat pada pemahaman teoritik dan memberikan wawasan aplikatif dari hukum internasional.

Kode Mata Kuliah BAB009
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Hukum Indonesia 
Pengantar Ilmu Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dalam perkembangan kasus-kasus hukum
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif

Materi Pembelajaran

  • Nature of International Law and the International system
  • History and development of international law
  • Relation of international law and national law
  • Source of International law
  • Territorial sovereignty
  • Subject of international law
  • State Jurisdiction
  • State Responsibility
  • Settlement of international disputes

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Martin Dixon, Textbook on International Law Seventh Edition (Oxford: Oxford University Press, 2013).
  • Malcolm Shaw, International Law 6th Edition (Cambridge: Cambridge University Press, 2008).
  • David Harris, Case and Material in International Law (Sweet &Maxwell, 2020).
  • Malcolm D. Evans, International Law Second Edition (Oxford University Press, 2006).
  • James Cameron, Brownlie’s Principle of Public International Law 8th Edition (Oxford: Oxford University Press,2008).
  • I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Penerbut CV Mandar Maju, 2003).
  • Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Press, 2017).
  • Jawahir Thontowi, Hukum Internasional Komtemporer,(Bandung: Refika Aditama, 2006).
  • J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  • Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung: PT Alumni, 2003).
  • Alexander Orakhelashvili, Akehurst’s Modern Introduction to International Law 8th Edition (Routledge, 2008).
  • Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2003).
  • James Crawford, State Responsibility the General Part (Cambridge University Press, 2014).

Description of Course Unit 

 

SEMESTER III

Aswaja An Nahdliyah

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Hukum Dagang

Hukum dagang merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami peran hukum dagang untuk mengarahkan kegiatan bisnis sesuai strategi pembangunan nasional. Oleh karena itu, materinya berkaitan dengan prinsip-prinsip umum yang meliputi sejarah hukum dagang, pengertian hukum dagang, subyek hukum dagang, dan perantara dagang.

Kode Mata Kuliah BAB012
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan dasar-dasar hukum dagang
  • Mahasiswa mampu merumuskan sumber hukum dagang yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi
  • Mahasiswa mampu menjelaskan subyek dan obyek hukum dagang
  • Mahasiswa mampu merumuskan Bentuk-bentuk bada usaha
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Penyelesaian Sengketa Dagang di luar Pengadilan

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Dagang
  • Sejarah Hukum Dagang dan Perkembangannya
  • Subyek dan Obyek Hukum Dagang
  • Pengertian Perusahaan
  • Subyek Hukum dalam Perusahaan
  • Perdagangan dan Pedagang
  • Perusahaan dan Pengusaha
  • Pekerjaan dan Pekerja
  • Bentuk-bentuk Perusahaan Privat
  • Bentuk-bentuk Perusahaan Publik (negara)
  • Pengertian, tujuan, kerahasiaan, manfaat Pembukuan Perusahaan
  • Pengertian Jual beli,
  • Hak dan Kewajiban dalam jual beli
  • Saat terjadinya Jual beli
  • Saat terjadinya peralihan hak milik
  • Macam-macam perjanjian baku dalam praktik
  • Saat terjadinya peralihan risiko
  • Berakhirnya perikatan jual beli
  • Subyek-subyek perikatan pengangkutan
  • Obyek perikatan pengangkutan
  • Hubungan hukum dalam perikatan pengangkut hak dan kewajiban para pihak
  • Kedudukan pengangkut
  • Berakhirnya perikatan pengangkutan
  • Praktik Persaingan Usaha Tidak sehat dalam perdagangan
  • Penyelesaian Sengketa Dagang di luar Pengadilan
  • Pendahuluan Contract Drafting
  • Macam-macam akta
  • Unsur-unsur akta
  • Fungsi akta
  • Urgensi akta
  • Macam-macam kontrak
  • Asas, dasar dan sumber hukum pembuatan kontrak
  • Tahap-tahap pembuatan akta
  • Anatomi akta

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000).
  • Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi: Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perbankan Syariah: Alternatif Sumber Pembiayaan Usaha. (Lampung: Universitas Lampung, 2011).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga Cetakan Kedelapan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan, (Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013).
  • Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. (Jakarta: Kencana, 2011).
  • Assafa Endeshaw, Hukum E-Commerce dan Internet: dengan Fokus di Asia Pasifik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).
  • C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
  • Dijan Widijowati, Hukum Dagang, (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2012).
  • Djoko Imbawani Atmadjaja, Hukum Dagang, (Malang: Setara Press, 2012).
  • Farida Hasyim, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
  • Hata, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO: Aspek-aspek Hukum dan non Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2006).
  • Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005).
  • Djoni S Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  • Karjono, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, (Bandung: Alumni, 2012).
  • Kurniawan, Hukum Perusahaan: Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014).
  • Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).
  • Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
  • Muhammad Djumhana, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).
  • Muhammad Djumhana, Asas-asas Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008).
  • Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
  • Muhammad Sood, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012).
  • Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global Cetakan Ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008).
  • Munir Fuady, Hukum Dagang Internasional: Aspek Hukum dari WTO, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Description of Course Unit 


Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan keadministrasian negara dalam rangka mewujudkan tujuan kehidupan bernegara Republik Indonesia. Dalam mata kuliah ini mengkaji tentang kaidah-kaidah hukum (juridische instrumentarium) dalam rangka mewujudkan tujuan kehidupan bernegara RI. Untuk itu perlu lebih lanjut dikaji dari mulai peristilahan, metoda, ruang lingkup, persamaan dan perbedaan serta kaitannya dengan ilmu negara lainnya.

Kode Mata Kuliah BAB010
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Tata Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

Mahasiswa mengetahui, memahami dan menelaah tentang prinsip-prinsip hukum pemerintahan, jenis kewenangan, dan instrumen yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan atas hukum.

Materi Pembelajaran

  • Introduction: Rule of Law and Rechstaat
  • Negara hukum demokratis
  • Negara Kesejahteraan
  • Negara hukum Indonesia
  • Pengertian Hukum Administrasi Negara
  • Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara
  • Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara
  • Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara
  • Kedudukan Pemerintah
  • Macam-macam jabatan pemerintah
  • Wewenang Pemerintah
  • Sumber dan cara memperoleh wewenang
  • Attribution, Delegation and Mandate
  • Pembatasan wewenang
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Pengertian Tindakan pemerintah
  • Unsur-unsur tindakan pemerintah
  • Karakteristik Tindakan Pemerintah
  • Pengertian Instrumen Pemerintahan
  • Peraturan Perundang-Undangan
  • Keputusan
  • Macam-macam keputusan
  • Peraturan Kebijakan
  • Diskresi
  • Rencana
  • Perizinan dan Persetujuan
  • Instrumen Hukum Keperdataan
  • Sejarah Kelahiran AAUPB
  • Pengertian AUPB
  • Kedudukan AAUPB
  • AUPB di Indonesia Perlindungan Hukum
  • Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
  • Penegakan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
  • Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara
  • Pengertian Pertanggungjawaban Pemerintah
  • Aspek teoritik
  • Pertanggungjawaban dalam Hukum Administrasi Negara

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Albert Venn Dicey, Introduction to Study of The Law of The Constitution, (London : Elibron Classics. 1893).
  • International Commissions of Jurist, The Dynamic Aspects of the Law in the Modern Age, (Report in the Proceedings of the South-East Asian and Pacific Conference of Jurist, (Bangkok: International Commision of Jurist, 1965).
  • George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, (New York: Chicago, San Francisco, 1961).
  • Mary seneviratne, Ombudsman public services and administrative justice, (London: Butterworths, 2002).
  • Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2011).
  • SF Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberty, 2011)
  • Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981),
  • Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2019).
  • Yuswalina, Hukum Administrasi Negara, (Malang: Setara Press, 2019)
  • Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 1993).
  • Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet-11, (Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2011)
  • Philipus M. Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Bandung: Citra Aditya bakti, 1996).
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Dan PSHTN UI, 2004).
  • Ni’matul Huda, Politik Ketatanegaraan Indonesia, (Jakarta: FH UII Press, 2004).
  • Abid Zamzami, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 3, No. 2, 2020.

Description of Course Unit 


Tindak Pidana dalam KUHP

Tindak Pidana Dalam KUHP merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan Tindak Pidana yang tertuang dalam KUHP. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB020
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Memahami konsep dasar hukum pidana dan perkembangannya

Materi Pembelajaran

  • BAB XIX Kejahatan
  • kejahatan terhadap nyawa
  • Pembunuhan
  • Pembunuhan diperberat
  • Pembunuhan anak oleh ibunya
  • Euthanasia
  • Mendorong orang lain bunuh diri
  • Aborsi
  • Bab XXI Kealpaan
  • Karena kealpaan menyebabkan mati atau luka-luka
  • Kealpaan menyebabkan mati
  • Kealpaan menyebabkan luka-luka”
  • Bab XX Penganiayaan
  • Penganiayaan biasa
  • Penganiayaan ringan
  • Penganiayaan biasa berencana
  • Penganiayaan berat
  • Penganiayaan berat berencana”
  • Bab IV Kejahatan terhadap kesusilaan
  • Exhibisionisme
  • Pornografi
  • Zina
  • Perkosaan bersetubuh
  • Bersetubuh dengan orang yang pingsan atau tidak berdaya”
  • Bab VI Pelanggaran terhadap kesusilaan
  • Bab XVIII Kejahatan terhadap kemerdekaan orang
  • Bab XVI Penghinaan pencemaran nama baik
  • Bab XVII Membuka rahasia
  • Bab XII Pemalsuan surat
  • Bab IX Sumpah palsu keterangan palsu
  • Bab X Pemalsuan mata uang dan uang kertas
  • Bab XI Pemalsuan materai dan merek
  • Bab XXII Pencurian
  • Bab XXIV Penggelapan
  • Bab XXIII Pemerasan dan pengancaman

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (Jakarta : Bumi Aksara, 1992).
  • R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, (Bogor: Polteia, 2013).
  • Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2000 – 2011
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional, RUU-KUHP Tahun 2015, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015)
  • Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Jakarta: MNC Publishing, 2022).
  • Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010).
  • Adami Chazawi, Ardi Ferdia, Tindak Pidana Pemalsuan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa Tubuh dan Kesehatan, (Malang: Sinar Grafika, 2015).
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
  • P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012).

Description of Course Unit 


Hukum Perikatan dan Jaminan

Hukum Perikatan dan Jaminan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah tentang konsep, teori yang berkenaan dengan Hubungan Hukum antara subjek hukum dalam perpektif keperdataan dan perdagangan. Mata kuliah ini memiliki akan memberikan landasan mengenai perdata pada umumnya dan perjanjian-perjanjian tertentu. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB019
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mampu menjelaskan pengertian dan dan konsep dasar hukum perikatan
  • Mampu menjelaskan perikatan pada umumnya, sumber, sahnya, asas, dan hal-hal yang diatur dalam perikatan
  • Mampu menjelaskan pengertian, aturan, jenis dan implementasi jaminan.

Materi Pembelajaran

  • Pengaturan Hukum Perikatan dan Jenis-jenis Perikatan dalam KUH Perdata dan Ilmu Hukum
  • Sumber – sumber Hukum Perikatan, Subyek, Obyek, bentuk Prestasi
  • Bentuk dan Akibat Wanprestasi, Somasi, Ganti rugi, Resiko, Resiko Pada Perjanjian Sepihak dan timbal balik
  • Syarat sahnya Perjanjian dan unsur-unsurnya, teori-teori kesepakatan dan cacat kehendak dalam perjanjian) dan Asas-asas Hukum Perjanjian
  • Pembelaan Debitur Jika Wanprestasi (Teori Keadaan memaksa, Exceptio Non Ad impleti Contractus, Pelepasan hak).
  • Personalia Dalam Perjanjian (Asas Kepribadian: Pasal 1315, 1316,1317,1318, dan 1340
  • KUHPerdata; Actio Pauliana; Schuld dan Haftung: Pasal 1131 KUH Perdata) dan Pelaksanaan Perjanjian (Asas Itikad Baik: Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata; Memperhatikan Unsur Kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang: Pasal 1339 KUH Perdata).
  • Hapusnya Perikatan (pengertian dan macam-macamnya) dan Perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad): pengertian dan unsur-unsur perbuatan melanggar hukum, Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan Hukum, dan oleh Penguasa).
  • Pengertian, Dasar Hukum dan Macam-macam Jaminan Kredit Pihak-pihak sebagai Subjek Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit
    Lembaga Jaminan dan Jaminan Dalam Perjanjian Kredit
  • Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda di atasnya dan eksistensi Hipotik
    Fiducia, Gadai & Jaminan resi Gudang dan Cessie (sesi): Pengertian, dasar hukum, subyek, obyek dan bentuk cessie
  • Jaminan dalam perspektif hukum Islam
  • Jaminan Perorangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
  • Perlindungan Hukum Bagi Eksekusi Jaminan Kredit Yang Seimbang

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • A.Rachmad Budiono dan H. Suryadin Ahmad, Fidusia Menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang
  • Jaminan Fidusia, (Malang: UM Press, 2000).
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: Alumni, 2008).
  • Achmad Ichsan. Hukum Perdata, (Jakarta: Pembimbing Masa, 1971).
  • Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  • Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,
  • Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2010).
  • I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, (Jambi: Sinar Grafika, 2016).
  • Iswi. H, Resi Gudang sebagai Jaminan Kredit & Alat, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010).
  • J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya, 2002).
  • J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Cet-2, (Bandung: Citra Aditya, 1998)
  • J. Satrio, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, (Bandung: Citra Aditya, 2007).
  • Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, (Jakarta: Kencana, 2005).
  • Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kebendaan Pada Umumnya, (Jakarta: Kencana, 2003)
  • M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007).
  • M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1986).
  • Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai & Fidusia, (Bandung: Alumni, 1979).
  • Mariam Darus Badruzzaman, K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan, (Bandung: Alumni, 1999).
  • Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Surabaya: Revka Petra Media, 2016).
  • Moegni Djojodirdjo, M. A. Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).
  • Munir Fuady, Jaminan Fidusia, (Bandung: Citra Aditya, 2003).
  • Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2013).
  • Noor Hafidah, Hukum Jaminan Syariah Implementasinya dalam Perbankan Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 2017).
  • R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Bab-Bab Tentang Hukum Benda, (Surabaya: Bina Ilmu 1984).
  • R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
  • R. Subekti, Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti , 1989).
  • R. Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, (Bandung : Mandar Maju, 2000).
  • R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur Bandung, 1961).
  • Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
  • Rachmat Setiawan. Perbuatan Melawan Hukum, (Bandung: Alumni, 1982).
  • Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2019).
  • Sasli Rais, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), (Jakarta: UI Press, 2005).
  • Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, (Bandung: Alumni, 1999).
  • Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti; 2001).
  • Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-undang, (Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000)
  • Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Binacipta 1979).
  • Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Himpunan Karya tentang Hukum Jaminan, (Yogyakarta: Liberty, 1982).
  • Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, (Yogyakarta: BPHN, 1980).
  • Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
  • Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa, 2005).
  • Suharnoko dan Kartini Muljadi, Penjelasan Hukum tentang Eksekusi Gadai Saham, (Jakarta: PT Gramedia, 2010).
  • Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah-Masalah yang dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai UU Hak Tanggungan), (Bandung: Alumni, 1999).
  • Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Perjanjian, (Bandung · Mandar Maju, 2000).
  • KUH Perdata
  • KUH Dagang
  • UU. No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
  • UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • UU. No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  • UU N0. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
  • UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan

Description of Course Unit 


Hukum Agraria

Hukum agraria merupakan mata kuliah yang mengkaji aspek-aspek hukum agraria, baik dari segi positif maupun kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Dalam sejarah dibahas dualisme hukum agraria (Hukum Tanah Barat dan Hukum Tanah Adat) pada masa kolonial, sejarah terbentuknya hukum agraria nasional (UUPA), dan asas-asas yang mendasari pelaksanaan UUPA. Dalam hak menguasai negara diuraikan tentang perbedaannya dengan Demein Verklaring serta hak Ulayat. Dalam pembahasan hak-hak atas tanah menurut UUPA dibahas Landreform dan Land use diuraikan berbagai usaha pemerintah dalam penataan industri, pertambangan, kehutanan dan lain-lain serta berbagai konflik yang timbul dari berbagai penggunaan tersebut.

Kode Mata Kuliah BAB011
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan hukum agraria yang berlaku di Indonesia
  • Mahasiswa mampu menggunakan konsep dari hukum agraria untuk menyelesaikan kasus agraria yang terjadi di Indonesia,
  • Mahasiswa secara mandiri dan bertanggung jawab atas analisis yang dibuat untuk memcahkan isu-isu hukum agraria.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Agraria
  • Pengertian Hukum Agraria
  • Dasar Hukum Agraria dan Hukum Agraria
  • Pembaharuan Hukum Agraria
  • Permasalahan Pertanahan yang terjadi di masyarakat
  • Pengertian Politik Hukum Pertanahan
  • Landasan Hukum dan Ruang lingkup
  • Periodisasi Politik Agraria di Indonesia
  • Pembaharuan Hukum Agraria
  • Undang-Undang Pokok Agaria sebagai Hukum Agraria Nasional
  • Tujuan pokok Undang-Undang Pokok Agaria
  • Asas-asas dalam Undang-Undang Pokok Agaria
  • UUPA berlandaskan hukum adat
  • Peraturan yang dicabut dengan adanya Undang-Undang Pokok Agaria
  • Fungsi Hukum Agraria dalam Pembangunan Negara
  • Peran Hukum Agraria dalam Pembangunan Negara
  • Pentingnya pembaharuan hukum tanah
  • Hukum tanah administrasi pemerintah Hindia Belanda
  • Hukum Tanah Perdata Hindia Belanda
  • Tidak Ada Jaminan Kepastian Hukum Bagi Rakyat
  • Sejarah singkat Penyusunan Undang-Undang Pokok Agaria
  • Undang-Undang Pokok Agaria sebagai hukum agraria nasional
  • Tujuan pokok Undang-Undang Pokok Agaria
  • Asas-asas dalam Undang-Undang Pokok Agaria
  • Undang-Undang Pokok Agaria berlandaskan Hukum Adat
  • Peraturan yang dicabut dengan adanya Undang-Undang Pokok Agaria
  • Pengertian Hak-hak Penguasaan Tanah
  • Sumber hukum tanah nasional
  • Hak bangsa Indonesia atas tanah
  • Hak menguasai dari Negara atas tanah
  • Hak ulayat masyarakat hukum adat
  • Hak-hak atas tanah
  • Hak-hak atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agaria (1), Undang-Undang Pokok Agaria (2), Undang-Undang Pokok Agaria (3)
  • Pendaftaran Tanah (2) dan Pendaftaran Tanah (3)
  • Pengertian dan kebijakan Reforma Agraria
  • Problem dan Obyek Reforma Agraria
  • Contoh Kasus Reforma Agraria di Negara lain
  • Pemindahan hak melalui hibah dan lelang (pengertian, pengaturan, dan objek pemindahan)
  • Prosedur pendaftaran hak melalui hibah
  • Pendaftaran Peralihan Hak Melalui Pewarisan
  • Persamaan dan perbedaan kegiatan pendaftaran tanah di berbagai Negara (Indonesia, Singapura, dan Malaysia)
  • Pemberian Hak Atas Tanah Negara (Pengaturan dan Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah adat dan barat)
  • Penyelesaian sengketa tanah di Indonesia
  • Hukum Pengadaan Tanah
  • Konsepsi dasar dan dasar pengaturan
  • Pencabutan Hak Atas Tanah
  • Pembebasan Hak Atas Tanah
  • Pertanggungjawab Tambahan Uang Persediaan 2 Versi Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Bagian I), (Jakarta: Djambatan, 2003).
  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Bagian II), (Jakarta: Djambatan, 2005).
  • Diyan Isnaeni, Reforma Agraria ,(Malang: Instrans Publishing, 2018).
  • Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia) Jilid I, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004).
  • Iman Soetiknjo, Politik Agraria Nasional, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1983).
  • AP Parlindungan, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, (Bandung: Alumni, 1980).
  • Sudikno Mertokusumo, Perundang-undangan Agraria Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1982).
  • Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta: Kencana, 2013).
  • Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia) Jilid II, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2004).
  • Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah , (Jakarta: Kencana, 2012).
  • Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Peralihannya, (Yogyakarta: Habib Adjie, 2011).
  • Abdurrachman, Pencabutan, Pembebasan HAT dan PTUP, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991).
  • AP Parlindungan, Komentar Atas UU Penataan Ruang, (Bandung: Mandar Maju, 1993).
  • Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria (Jakarta : Konstitusi Press, 2013)
  • Yaman Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung: Mandar Maju, 2008).
  • Sumardjono, Maria S. Mediasi sengketa tanah: potensi penerapan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) di bidang pertanahan. (Penerbit Buku Kompas, 2008)
  • Mariyadi, dkk, Prosiding Politik Pembaruan Hukum Agraria di Indonesia, (Malang: FH Unisma, 2017).
  • Kevin Gray and Susan Francis Gray, Land Law, (London: Oxford University Press, 2009).
  • Tan Sook Yee’s, Principles of Singapore Land Law, (Singapore: Lexis Nexis, 2009).
  • Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 1, No. 2, 2017.

Description of Course Unit 


International Human Rights

Hukum, HAM, dan Gender merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori dan praktik yang berkenaan dengan Hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dalam perspektif Hukum. selain itu dilakukan diskusi terkait pengaturan, implementasi hak asasi manusia baik dengan melalui sistem PBB maupun sistim konvensi atau perjanjian internasional hak asasi manusia, seperti ICCPR, ICESCR dan lain-lain. Selain itu studi kasus akan digunakan untuk melihat bagaimana rezim internasional dan regional melakukan penegakan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

(This module introduces students to the study of International Human Rights Law and to core concepts of public international law. Students will be introduced to the UN and regional human rights systems and will explore the development and application of International Human Rights Law through selected contemporary issues. The philosophical foundations of human rights and contemporary debates on human rights will be examined)

Kode Mata Kuliah BAB025
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Tata Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan HAM dan perkembangan kasus-kasus hukum
  • Mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri

Materi Pembelajaran

  • Sejarah perkembangan konsep Hak Asasi Manusia dan landasan filosofis dan teori dari Hak Asasi Manusia
  • Konsep filsafat fundamental Hak Asasi Manusia
  • Hak Sipol, Ekosob dan Hak atas Pembangunan
  • Hak Asasi Manusia untuk semua: Universality, Indivisibility, Equality and Interdependensi Hak Asasi Manusia
  • Sejarah perkembangan Konstitusi
  • Konstitusi dan Negara Hukum
  • Hakikat, Fungsi Konstitusi
  • Isi Muatan Konstitusi
  • Perubahan Konstitusi
  • Instrumen dan mekanisme monitoring Hak Asasi Manusia Berdasarkan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi
  • Pengertian, fungsi dan Nilai-Nilai Dasar Hak Asasi Manusia
  • Council de Europe and EU
  • Organization of American States
  • African Union
  • Arab League and ASEAN
  • Case study
  • Pengaturan Hak Asasi Manusia di Negara-negara Liberal
  • Pengaturan Hak Asasi Manusia di Negara-negara Sosialis dan Komunis

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Hamdan Zoelva, Impechment Presiden, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
  • Jimly Asshiddiqie, Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
  • Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
  • Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: MKRI, 2010).
  • Manfred Nowak, Introduction to the International Human Rights Regime, (Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2003).
  • Rhona K.M. Smith, International Human Rights (AS: Oxford University Press, 2005) 
  • Christian Tomuschat, Human Rights (AS: Oxford University Press, 2003) 
  • Nihal Jayawickrama, The Judicial Application of Human Rights Law: National, Regional and International Jurisprudence (Inggris: Cambridge University Press, 2002) 
  • Peter van Dijk et al, Theory and Practice of the European Convention on Human Rights (_____, Intensentia, 2006) 
  • Website UN Office of the High Commissioner of Human Rights (OHCHR – https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/internationallaw.aspx 
  • Sarah Joseph and Adam Mc Beth (Ed), Research Handbook on International Human Rights Law, (Edwar Elgar Publisher, 2010) available online at https://www.corteidh.or.cr/tablas/r32535.pdf 
  • Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Suatu Pengantar Kontekstual (Jakarta: IMR Press, 2012). 
  • Eko Riyadi, Hukum HAM: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional ( Yogyakarta: UII Press, 2008).  
  • For research on international human rights, try to use Electronic Resource Guide yang dikembangkan oleh American Society of International Law (ASIL), available online at https://www.asil.org/sites/default/files/ERG_HUMRTS.pdf
  • Website ELSAM:https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Pokok-Pokok-Hukum-Hak Asasi-Manusia-Internasional.pdf

Description of Course Unit 

 

SEMESTER IV

Akhlak bagi Praktisi Hukum

 

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Hukum Ketenagakerjaan

Mata kuliah hukum ketenagakerjaan merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum ketenagakerjaan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB021
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa menguasai konsep teoritis secara dalam regulasi dan isi/substansi dari hukum ketenagakerjaan untuk dapat mendukung kemampuan menjelaskan serta memahami terminologi, filosofi, sumber hukum ketenagakerjaan, hubungan hukum para pihak dalam hukum ketenagakerjaan, para pihak dalam hukum ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, perlindungan kerja, perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, penempatan tenaga kerja Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, konvensi dan hukum internasional tentang ketenagakerjaan
  • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan ilmu hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan pola pikir logis, kritis, kreatif dan inovatif dalam Bahasa Indonesia, serta memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk dapat mengkomunikasikan ide dan pemikirannya terhadap suatu permasalahan hukum terbatas dalam komunitas ilmiah
  • Mahasiswa mampu bekerja secara mandiri atau dalam tim, melakukan penelusuran bahan-bahan, dokumen-dokumen hukum berupa perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan dan berbagai kasus baik dalam media cetak dan online serta dari pengadilan
  • Mahasiswa mampu melakukan diskusi, dan brainstorming tentang kedudukan hukum ketenagakerjaan di Indonesia dan permasalahannya
  • Mahasiswa menghormati hak asasi manusia dalam memahami dan mampu menjelaskan mengenai hubungan hukum teori, asas-asas, filosofi dalam hukum ketenagakerjaan

Materi Pembelajaran

  • Pengertian, filosofis, karakteristik, politik dan sifat hukum ketenagakerjaan
  • Ruang lingkup, fungsi pengaturan, sumber hukum ketenagakerjaan dan perbandingan Hukum ketenagakerjaan di beberapa negara
  • Penempatan Tenaga kerja dan penggunaan Tenaga Kerja Asing
  • Ciri-ciri / sifat  Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Hubungan Kerja
  • Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Prosedur pembuatan PKB, Isi/materi PKB, Subyek & Obyek PKB.
  • Hubungan Industrial
  • Pengertian Peraturan Perusahaan, prosedur pembuatan Peraturan Perusahaan, Isi/materi Peraturan Perusahaan, jangka Waktu berlakunya Peraturan Perusahaan, kapan mulai berlakunya Peraturan Perusahaan
  • Pelindungan Tenaga Kerja
  • Struktur Upah, Komponen Upah dan Non Komponen Upah, Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Regional
  • Program jaminan sosial nasional yaitu; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Syarat dan ketentuan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Hubungan Industrial
  • Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja, Hak istirahat, hak Cuti dan hak-hak lainnya
  • Pengawasan Ketenagakerjaan 
  • Pemahaman tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
  • Komunikasi dalam hubungan Industrial

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • ______, Aspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2022). 
  • ______, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (antara Peraturan dan Pelaksanaan) Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. II, Edisi Revisi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015). 
  • ______, Catatan Kritis Perubahan UU Bidang Ketenagakerjaan dalam UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law), Cet. I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2021). 
  • ______, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. V, Edisi Revisi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020).
  • ______, al., Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia: Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Cet. I, (Medan: Penerbit USU Press, 2021).
  • ______, Hukum Perburuhan, Cet. XVI, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1966). 
  • ______, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing: Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pekerja dan Pemberi Kerja, Cet. II, (Jakarta: Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, 2021).   
  • ______, Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi, (Jakarta: Kantor International Labour Organization (ILO), 2021).  
  • ______, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, Cet. I, (Medan: Penerbit Al-Hayat, 2020). 
  • ______, Potret Pengupahan di Indonesia, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit CV Kanca Baba Adirasa, 2021). 
  • ______, Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ― Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017). 
  • Abdul Khakim, Aspek Hukum Organisasi Buruh Seri Hukum Ketenagakerjaan, Cet. I, (Medan: Penerbit USU Press, 2022). 
  • Abdul Rachmad Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Penerbit Indeks,2011). 
  • Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. I, (Medan: Penerbit USU Press, 2010).  
  • Ari Hernawan, Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit UII Press, 2018). 
  • Haiyani R., 2020, Perkembangan Pola Hubungan Kerja di Indonesia, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit Q-Media, 2020). 
  • Iman Soepomo, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet. VI, (Jakarta: Penerbit Djambatan, Jakarta, 1987).  
  • Khairani, Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan, Cet. II, Edisi 1, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2021).
  • Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Cet. XIV, Edisi Revisi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2018).  
  • Machmud, Syahrul, Hukum Acara Khusus pada Pengadilan Hubungan Industrial, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2014). 
  • Malau Parningotan, Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh atas K3, Cet. I, (Medan: Penerbit PT Sofmedia, 2013).  
  • Shalihah Fithriatus dan Nur Muhammad, Hukum Ketenagakerjaan: Telaah Filosofi dan Teori Hubungan Kerja atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Indonesia, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit Total Media, 2019). 
  • Surya Tjandra dan Suryomenggolo, Makin Terang bagi Kami – Belajar Hukum Perburuhan, Cet. I, (Jakarta: Penerbit Trade Union Rights Center (TURC), 2006).  
  • Uwiyono, Aloysius al., Asas Asas Hukum Perburuhan, Cet. II, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014).    
  • Van Voss, Guus Heerma dan Tjandra, Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Cet. I, (Denpasar: Penerbit Larasan, 2012).
  • Wijayanti, Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet. II, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2010). 
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  • Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 21 / 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
  • Undang-Undang No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • Undang-Undang Nomor 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Description of Course Unit 


Hukum Acara Perdata dan Peradilan Agama

Hukum Acara Perdata dan Peradilan Agama merupakan mata kuliah yang mengkaji terjadinya suatu perkara perdata yang disidangkan di pengadilan dan memahami bahwa teori dan praktik saling mengisi, serta memiliki keterampilan membuat surat-surat yang terjadi di dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan dapat menyelesaikan berbagai macam kasus.

Kode Mata Kuliah BAB014
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Islam
Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar Pengantar Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil dalam tatanan hukum Positif di Indonesia 
  • Mahasiswa dapat memahami Pemberian Kuasa
  • Mahasiswa dapat memahami Penyelesaian Perkara Perdata
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Gugatan
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Sita Jaminan
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Pemeriksaan di Persidangan
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Pembuktian
  • Mahasiswa dapat memahami Putusan Hakim
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Upaya Hukum
  • Mahasiswa dapat menjelaskan dengan benar tentang Pelaksanaan Putusan Hakim

Materi Pembelajaran

  • Kompetensi Absolut
  • Kompetensi Relatif
  • Persamaan dan perbedaan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata
  • Unsur-unsur Tata Usaha Negara;
  • Asas-asas Pokok Tata Usaha Negara
  • Sumber-sumber Hukum Tata Usaha Negara
  • Sifat-sifat khusus (karakteristik) Hukum Acara Tata Usaha Negara
  • Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
  • Subyek Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pihak-Pihak Yang Berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Susunan dan Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Dasar pengujian Kitab Tata Usaha Negara dan Pemeriksaan peradilan Tata Usaha Negara
  • Pemeriksaan acara singkat, acara cepat, dan acara biasa dalam beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pembuktian 
  • Proses eksekusi putusan Tata Usaha Negara
  • Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan penggunaan atas kebolehan
  • Penerapan Asas Diskresi Dalam Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 1986)
  • Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata RBG/HIR, (Jakarta : Ghalia, Indonesia, 1981). 
  • Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
  • Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktik, (Bandung: Alumni, 1986). 
  • Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1975). 
  • Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Binacipta, 1982). 
  • Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, (Bandung: Sinar Grafika, 1990). 
  • Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung, 1982). 
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1980). 
  • Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2015). 
  • Elfrida R Gultom, Praktik Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017). 
  • Elfrida R Gultom, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017). 
  • Afandi, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik, (Malang: Setara Press, 2019). 

Description of Course Unit 


Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana sebagai hukum pidana formal harus menjamin kepentingan hukum individu maupun masyarakat dalam mencapai tujuan mencari dan menemukan setidaknya mendekati kebenaran yang sejati (materiele waarheid). Hukum acara pidana sebagai hukum publik menghendaki penyelesaian perkaranya dilakukan oleh negara , sehingga negara berkepentingan dalam menyelesaikan perkara pidana melalui aparat penegak hukum yang dibuatnya guna mempertahankan dan melaksanakan hukum pidana. Hukum acara pidana sebagai hukum yang mengatur ketentuan beracara menentukan bagaimana aparat penegak hukum harus bertindak bila terjadi pelanggaran hukum pidana. Untuk memahami hukum acara pidana harus dilakukan sejak timbulnya sangkaan telah terjadi perkara pidana harus dilakukan, sejak timbulnya sangkaan telah terjadi pelanggaran hukum pidana, melalui tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di muka sidang serta eksekusi dan pengawasan atas pelaksanaan putusannya. Untuk hal tersebut praktikum ke Pengadilan (sebagai tugas terstruktur) serta pembahasan kasus melalui diskusi, dan pembuatan tugas laporan, sangat diperlukan guna memberikan wawasan, bagaimana praktik pelaksanaan atau penerapan hukum acara pidana. 

Kode Mata Kuliah BAB015
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip, asas dan teori dalam hukum acara pidana
  • Mahasiswa mampu merumuskan masalah dalam hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana
  • Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai pengertian yang berhubungan dengan mata kuliah hukum acara pidana
  • Mahasiswa mampu mencari permasalahan di bidang hukum acara pidana, mengalisis putusan hakim dan mencari pemecahan masalahnya
  • Mahasiswa mampu membuat makalah tentang hukum acara pidana dan mempresentasikannya serta mendiskusikan dalam kelompok

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Hukum Acara Pidana
  • Tugas Ilmu Hukum Acara Pidana 
  • Sejarah Perkembangan Hukum Acara Pidana
  • Asas-asas hukum Acara Pidana 
  • Ilmu Bantu Hukum Acara Pidana 
  • Perkembangan teori dan praktik hukum di Indonesia
  • Pengertian Hukum Acara Pidana
  • Tugas Ilmu Hukum Acara Pidana 
  • Sejarah Perkembangan Hukum Acara Pidana
  • Asas-asas hukum Acara Pidana 
  • Ilmu Bantu Hukum Acara Pidana 
  • Perkembangan teori dan praktik hukum di Indonesia
  • Pengertian dari Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat.
  • Pengertian Tersangka dan Terdakwa
  • Hak-hak tersangka dan terdakwa 
  • Pengertian Pra-Peradilan dan Koneksitas
  • Pengertian Ganti Rugi dan Rehabilitasi serta bantuan hukum
  • Pengertian Pra-Penuntutan dan Penuntutan
  • Pengertian JPU, Tugas dan Wewenang Jaksa Penuntut Umum
  • Pengertian surat dakwaan
  • Pengertian tentang Fungsi, manfaat, syarat surat dakwaan
  • Dasar surat dakwaan
  • Pengertian Eksepsi
  • Pengertian, Teori Pembuktian dan alat bukti yang Sah
  • Pengertian Tuntutan dan Pledoi
  • Pengertian Putusan dan Isi Putusan 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  • Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005). 
  • Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, (Jakarta: Djambatan, 1998).  
  • Hamrat Hamid dan Harun M. Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992).
  • Luhut, M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Satu Kompilasi KUHAP Dan Ketentuan-ketentuan Pelaksana Dan Hukum Internasional Yang Relevan, (Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2015). 
  • Husein Harun, Surat Dakwaan Tenik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahan,(Jakarta: Rineka Cipta, 2005).
  • Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta, Bina Pustaka: 1993).  
  • Faisal Salam, Hukum Acara Pidana dalam Teori & Praktik, (Bandung: Mandar Maju, 2001). 
  • Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000). 
  • Simorangkir, J.C.T, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru, 2010).

Description of Course Unit 


Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Ilmiah

Metode Penelitian Hukum merupakan mata kuliah yang dapat memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang dasar-dasar metoda penelitian, cara melakukan penelitian kepustakaan dan memberikan pengetahuan dasar tentang tata cara penulisan karya ilmiah. 

Kode Mata Kuliah BAB024
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Hukum Tata Negara
Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menyusun dan mempresentasikan usulan penelitian skripsi di bidang hukum
  • Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian dan istilah-istilah yang terdapat pada mata kuliah metode penelitian hukum
  • Mahasiswa mampu menjelaskan langkah-langkah dalam menyusun usulan penelitian hukum
  • Mahasiswa mampu menganalisis dan menjawab permasalahan yang terdapat dalam penelitian skripsinya
  • Mahasiswa dapat membedakan penelitian hukum dengan penelitian-penelitian terhadap hukum yang dilakukan oleh ilmu lain di luar ilmu hukum.
  • Mahasiswa dapat menganalisis berbagai gejala dalam rangka menemukan permasalahan hukum yang dapat diteliti.

Materi Pembelajaran

  • Ilmu Pengetahuan dan Penelitian.
  • Pengertian dan Fungsi Metodologi Penelitian (Hukum).
  • Macam-macam dan Jenis Penelitian Pada Umumnya.
  • Tipologi Penelitian Hukum.
  • Tahapan atau Prosedur Penelitian Hukum Sosiologis dan Empiris
  • Prosedur Penelitian Hukum Normatif
  • Pendekatan Penelitian
  • Menentukan Bahan Hukum Penelitian 
  • Analisis Bahan Hukum
  • Penyusunan Laporan Penelitian (Penulisan Skripsi)
  • Unsur-unsur Pokok dalam Penelitian Untuk “Legal Memorandum
  • Kerangka Usulan Penelitian untuk Legal Memorandum.
  • Unsur-Unsur Pokok dalam Penelitian Untuk “Legal Opinion
  • Kerangka Usulan Penelitian untuk Legal Opinion.
  • Teknik Penulisan Penelitian Hukum.
  • Microsoft Office Specialist Program.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Sri Mamudji dan Hang Rahardjo, Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiah, (Jakarta: Pracetak, 2001).
  • Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2002).
  • Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2004).
  • Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010). 
  • Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006). 
  • Suratman dan Philips Diah, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2013).

Description of Course Unit 


Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Internasional merupakan mata kuliah yang mengkaji baik secara aspek teoritis maupun praktis dari Hukum Perdata Internasional. Secara garis besar, materi-materi tersaji yang dibahas adalah pengertian, ruang lingkup, sejarah dan sumber hukum perdata internasional, titik taut dan status personal dalam HPI, renvoi, serta pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Kode Mata Kuliah BAC002
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

Mahasiswa melalui partisipasinya pada mata kuliah Hukum Perdata Internasional ini diharapkan mampu mendeskripsikan asas-asas, konsep-konsep, dan teori-teori hukum perdata internasional, serta dapat menganalisis permasalahan yang terjadi dalam peristiwa hukum perdata internasional. 

Materi Pembelajaran

  • Definisi dan Istilah Hukum Perdata Internasional
  • Peranan dan Manfaat Hukum Perdata Internasional
  • Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
  • Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
  • Sumber Hukum Perdata Internasional
  • Titik Taut dan Status Personal
  • Asas-asas Hukum Perdata Internasional 
  • Pengertian kualifikasi dan Jenis-jenis Teori Kualifikasi, 
  • Pengertian Renvoi, Jenis-jenis Persyaratan, Praktik Penyelesaian Renvoi 
  • Praktik Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Di Indonesia
  • Praktik Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Di Indonesia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Ahmad M. Ramli, Status Perusahaan Dalam Hukum Perdata Internasional, Teori dan Praktek, (Bandung: CV. Mandar Maju, 1994). 
  • Bayu Seto, Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Buku Kesatu, Edisi Ketiga, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994).  
  • Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Cetakan ke-1, (Bandung: PT. Alumni, 2005).
  • Chesire, G.C., North P.M, Private International Law. 12th ed, (London: Butterworths, 1992). 
  • Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional Dalam Transaksi Bisnis Internasional, (Bandung: Rafika Aditama, 2008).
  • G. Castel, Introduction to Conflict of Law,.Second Edition, (Butterworth: Toronto and Vancouver, 1986).  
  • Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional. Edisi Kedua, Cetakan ke-1. (Bandung: PT. Alumni, 2003).
  • Ridwan Khairandy, et.al,. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Cetakan-1, (Yogyakarta: Gama Media, 1999). 
  • Sudargo Gautama, Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia, (Jakarta: Bina Cipta, 1987). 
  • _____, 1980, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, (Bandung: Alumni, 1980). 
  • Sunaryati Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional, (Bandung: Binacipta, 1989). 
  • Internasional Chamber of Commerce (ICC) Incoterms, 2010. 
  • United Nations Convention for Internasional Sales of Goods, 1981. 
  • Rules of Arbitraton of Internasional Chamber of Commerce, 1998.
  • KUHPerdata 
  • KUHD
  • RV 
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Internasional 
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modak 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Ratifikasi Convention on the Settlement of Investmen Dispute Between States and National of Other States. 
  • Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 tentang Ratifikasi Convention on the Settlement of Investmen Dispute Between States and National of Other States.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing Mahkamah Agung Republik Indonesia 

Description of Course Unit 


Hukum Investasi Internasional

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib ditempuh oleh mahasiswa prodi Ilmu Hukum, dengan bobot 2 SKS. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami dan mengerti tentang Hukum Investasi internasional mulai dari pengertian dan ruang lingkup, bentuk investasi, teori-teori dalam penanaman modal, aspek hukum transnasional, kebijakan investasi di beberapa negara dan juga penyelesaiannya manakala terjadi sengketa investasi. 

Kode Mata Kuliah BAC003
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Dagang
Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menelaah beragam konsep dasar terkait dengan Hukum Investasi Internasional
  • Mahasiswa mampu memahami bagaimana mekanisme berinvestasi 
  • Mahasiswa mampu menganalisis tentang aspek hukum transnasional kegiatan investasi 
  • Mahasiswa mampu dan memahami tentang kebijakan investasi di beberapa negara ASEAN
  • Mahasiswa mampu memahami penyelesaian sengketa investasi melalui lembaga Arbitrase Internasional (ICSID, ICC, UNCITRAL)

Materi Pembelajaran

  • Pengertian investasi
  • Pengertian hukum investasi internasional
  • Ruang lingkup hukum investasi internasional
  • Jenis investasi
  • Personal Investment (penanaman modal perorangan)
  • Enterprise Investment (penanaman modal oleh perusahaan) 
  • Public Investment (penanaman modal oleh negara)
  • Foreign investment (PMA)
  • Domestic investment (PMDN)
  • Bentuk investasi
  • Direct Investment (penanaman modal langsung) 
  • Indirect Investment (penanaman modal tidak langsung) atau Portfolio Investment (penanaman modal dengan cara membeli saham suatu perusahaan melalui bursa efek)
  • Teori ketergantungan (dependent theory) atau aliran sosialisme
  • Teori pembangunan (development theory) atau aliran liberal kapitalisme
  • Teori kehati-hatian (prudential theory) atau aliran moderat (jalan tengah)
  • Asas-asas penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal  
  • Bentuk hukum perusahaan Penanaman Modal Asing
  • Aspek hukum transnasional
  • Kebijakan investasi di beberapa negara
  • Kebijakan investasi di beberapa negara ASEAN (Association of South East Asian Nation)
  • Penyelesaian sengketa investasi melalui lembaga Arbitrase Internasional (ICSID, ICC & UNCITRAL)

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Aminuddin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, (Jakarta: Prenada Media, 2004).
  • Charles Himawan, The Foreign Investment Process in Indonesia, (Singapura: Gunung Agung, 1980).
  • Hartono, Sunaryati C.F.G., Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, (Bandung: PT. Binacipta, 1972).
  • Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
  • Huala Adolf,  Perjanjian Penanaman Modal dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).
  • Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006).
  • Harjono, Dhaniswara, Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007). 
  • Bungenberg, Marc., et.al., International Investment Law and EU Law, (Germany: Springer, 2011).
  • Pandji Anoraga, Perusahaan Multinasional Penanaman Modal Asing, (Jakarta: Pustaka Jaya, 1995). 
  • Priyana Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Fihahari Aneska, 2002).
  • Rai Widjaja, I G., Penanaman Modal, Pedoman Prosedur Mendirikan dan Menjalankan Perusahaan dalam Rangka PMA dan PMDN, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2001).
  • Rachbini, Didik J., Arsitektur Hukum Investasi Indonesia, (Jakarta: PT Indeks, 2008). 
  • Rohmatul Sa’diyah, Ana dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: PT Sinar Grafika, 2011).
  • Sornarajah, M, The International Law on Foreign Investment, (Cambridge University Press, 2010).
  • Suratman, Ana Rokhmatussa’dyah, MBM. Munir, Aspek Hukum Pasar Modal, (Malang: Intrans Publishing, 2020).

Description of Course Unit 


Hukum Perdagangan Internasional

Hukum perdagangan internasional secara teoritik menelaah mengenai perkembangan berbagai pemikiran, konsep, dan teori hukum perdagangan internasional untuk (1) mengkritisi globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum ekonomi dan perdagangan internasional yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum ekonomi dan perdagangan internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum ekonomi dan perdagangan internasional, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Ekonomi dan Perdagangan Internasional dalam Menjawab isu ekonomi dan perdagangan yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin kompleks. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAC004
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Dagang
Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 4 (empat)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mampu menjelaskan dan mendeskripsikan materi-materi Hukum Perdata yang relevan dengan Hukum perdagangan Internasional;
  • Mampu menjelaskan pokok pokok materi hukum dagang internasional;
  • Mahasiswa mampu menerapkan ketentuan Hukum Dagang Internasional dalam masalah perdagangan internasional

Materi Pembelajaran

  • Definisi Hukum perdagangan internasional
  • Asas-asas perdagangan internasional 
  • Globalisasi perdagangan internasional
  • Sistem penyelesaian sengketa WTO 
  • Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa WTO 
  • Lembaga penyelesaian sengketa WTO 
  • Hukum acara penyelesaian sengketa WTO
  • MFN menurut GATT 1994
  • MFN menurut GATS (General Agreement on Trade in Services)
  • National Treatment menurut GATT
  • National treatment menurut GATS
  • Hambatan tarif perdagangan barang (goods)
  • Hambatan non tarif perdagangan barang 
  • Hambatan perdagangan jasa
  • Pengecualian umum menurut GATT 1994 
  • Pengecualian umum menurut GATS 
  • Pengecualian karena alasan keamanan (XXI GATT & XIV bis GATS) 
  • Pengecualian dalam keadaan emergensi (darurat) ekonomi 
  • Pengecualian dalam hal integrasi ekonomi
  • Pengecualian dengan alasan Balance of payment (neraca pembayaran) 
  • Pengecualian dengan alasan pembangunan ekonomi (infant industry dan GSP/Generalised System of Preferences)
  • Dumping dan Bea Masuk Anti Dumping
  • Subsidi dan Bea masuk imbalan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Antonio Cassese, International Criminal Law, 2nd ed.(Oxford: Oxford University Press, 2008). 
  • Mangai Natarajan, Kejahatan dan Pengadilan Internasional, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2015).  
  • I Made Pasek Diantha, Hukum Pidana Internasional, (Jakarta: Dalam Dinamika Pengadilan Pidana Internasional, Prenada Media Group, 2014). 
  • Hѐctor Olasolo, The Criminal Responsibility of Senior Political and Military Leaders as Principlas to International Crime, (Oxford: Hart Publishing, 2010). 
  • William A.Schabas, An Introduction to the International Criminal Court, (United Kingdom: Cambridge University Press, 2001). 
  • Yoram Dinstein, What is War, War, Aggression and Self Defence, (United Kingdom: Cambridge University Press, 1994).  
  • Yustina Trihoni Nalesti Dewi, Kejahatan Perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2013). 

Description of Course Unit 

 

SEMESTER V

Hukum Lingkungan dan Kebencanaan

Hukum Lingkungan dan Kebencanaan merupakan mata kuliah yang dapat mengkaji perkembangan pengetahuan di bidang ekologi, ekosistem dan daya dukung lingkungan, serta timbulnya masalah-masalah lingkungan global, regional dan nasional baik di negara maju maupun negara berkembang, maka tumbuh pula “kesadaran baru” yang diawali dengan lahirnya Deklarasi Stockholm 1972, dan diikuti dengan Deklarasi-deklarasi antara lain deklarasi Nairobi, Rio de Janeiro dan Tokyo dan pada tingkat regional lahir pula Deklarasi Manila, Bangkok, Kuala Lumpur, dan Jakarta. Masalah lingkungan sudah ada sejak dulu kala ditandai dengan hukum lingkungan adat yang diikuti oleh hukum lingkungan (klasik) ditujukan untuk menjamin “penggunaan dan kegunaan” sumber daya semata-mata untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan manusia. 

Kode Mata Kuliah BAB013
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif 
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan lingkungan dalam perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan ruang lingkup Hukum Lingkungan
  • Perkembangan Hukum Lingkungan Nasional dan Internasional
  • Sumber-Sumber Hukum Lingkungan
  • Asas-asas dan filosofi Pengelolaan Lingkungan Menurut Deklarasi Rio de Janeiro dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Lingkungan
  • Peran Serta Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan
  • AMDAL dan Izin Lingkungan Lain Sejak Berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Penegakan Hukum Lingkungan dalam Lingkup Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Jalur Non-Litigasi
  • Mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui Jalur Litigasi
  • Mekanisme dan Prosedur gugatan Kelompok (Class Action) dalam Kasus Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
  • Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
  • Hukum Bencana (Disaster Law): Sejarah, Pengertian dan Kedudukannya.
  • Pengaturan Penanggulangan Bencana di Indonesia
  • Jenis-Jenis Bencana dan Hubungannya dengan Lingkungan Hidup
  • Kewenangan Penetapan Status Darurat Bencana dan Implikasi Hukumnya
  • Aspek Hukum Pencegahan dan Penanggulangan Bencana
  • Hukum Bencana Internasional

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 2016).
  • Gatot Supramono, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, (Jakarta : Rineka Cipta, 2013). 
  • Kristian Cedervall Lauta, Disaster Law, (Oxon & New York: First Published, 2015).
  • Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, Jakarta, 1985). 
  • Hyronimus Rhiti, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, (Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya, 2006).
  • Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi ke-8, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021). 
  • Rangkuti, Siti Sundari, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, (Surabaya: Airlangga University Press, 1996).
  • Ridha Saleh, M. Ecocid, Politik Kejahatan Lingkungan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Penerbit Walhi, 2005).
  • Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, (Surabaya: Airlangga University Press, 1999). 
  • Sukanda Husin, Penegakan Hukum Lingkungan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020). 
  • Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Yuriprudensi
  • Fitria Dewi Navisa dan Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Analisis Pentingnya Pajak Lingkungan Hidup Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia, IOP Conf. Series: Earth and Environmental Science, 2023.
  • M. Fahrudin Andriyansyah dan Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Kebijakan Ruang Terbuka Hijau Publik Pemerintah Kota Malang Di Wilayah Kecamatan Kedungkandang, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Vol. 6, No. 3, Tahun 2022.

Description of Course Unit 


Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Peradilan Tata Usaha Negara merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa dan mengkaji bagaimana hukum administrasi material ditegakkan oleh hukum acaranya (dalam hal ini hukum acara peradilan administrasi murni). Terlebih dahulu perlu dibedakan (mungkin ada persamaannya) antara hukum acara dari empat peradilan yang ada di Indonesia. Kemudian fokus pembahasan ditujukan terhadap sengketa administrasi yang dimulai melalui prosedur gugatan sampai dengan putusan dan pelaksanaannya. 

Kode Mata Kuliah BAB016
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Administrasi Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan istilah, pengertian, latar belakang, maksud, dan tujuan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan kompetensi Pengadilan Tata Usah Negara (absolute dan relatif);
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan unsur-unsur Pengadilan Tata Usah Negara dan sumber hukum Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan subyek dan obyek Sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan dan mendeskripsikan karakteristik Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan asas-asas Pokok Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan susunan, kedudukan dan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan, mengidentifikasi dan mendeskripsikan pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara; dan
  • Mahasiswa mampu menelaah menjelaskan pembuktian dalam acara Tata Usaha Negara, putusan pengadilan dan upaya hukum.

Materi Pembelajaran

  • Latar belakang, maksud, dan tujuan pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Kompetensi Absolut, Kompetensi Relatif, Persamaan dan perbedaan Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata
  • Unsur-unsur Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Asas-asas Pokok Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Sumber-sumber Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Sifat-sifat khusus (karakteristik) Hukum Acara Tata Usaha Negara
  • Obyek Sengketa Tata Usaha Negara
  • Subyek Sengketa Tata Usaha Negara
  • Susunan dan Kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Dasar pengujian dan Pemeriksaan Keputusan Tata Usaha Negara
  • Peradilan Tata Usaha Negara
  • Acara Pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Pembuktian
  • Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara 
  • Proses eksekusi putusan Tata Usaha Negara

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, (Jakarta: Penerbit Ind-Hill Co, 1992).  
  • Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991)
  • Joko Prakoso, Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1988).
  • Marbun, SF, Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Liberty, 1988). 
  • Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Acara Tata Usaha Negara, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004). 
  • Rozali Abdullah, Hukum Acara Tata Usaha Negara, (Jakarta: Rajawali Pres, 1992).
  • Rozali Abdullah, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi (HAPLA), (Jakarta: Rajawali Press, Jakarta. 1989).
  • Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Aditama, 2005). 
  • Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, (Jakarta: PT Grasindo, 2009). 
  • Wicipto Setiadi , Hukum Acara Tata Usaha Negara Suatu Perbandingan, (Jakarta: Rajawali Pers, 1995).
  • Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 jo Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung;
  • Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • Abid Zamzami, Shohib Muslim, Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat, Widya Yuridika, Vol. 6, No. 3, 2023.

Description of Course Unit 


Hukum Laut Internasional

Hukum Laut Internasional merupakan mata kuliah yang diberikan dalam bentuk uraian yang meliputi perkembangan Hukum Laut Internasional, serta pembagian kawasan maritim berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Kode Mata Kuliah BAB011
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 3 (tiga)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan dengan benar dan memahami berbagai aspek hukum laut internasional secara garis besar;
  • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dasar-dasar, konsep-konsep pembagian kawasan laut dan segala kegiatan manusia di laut dari perspektif hukum laut internasional;
  • Mahasiswa mampu memahami sejarah, pengertian, pengelompokan dan istilah, peta dan paradigma baru hukum laut internasional
  • Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hukum laut internasional dalam perkembangannya;
  • Mahasiswa mampu memahami aspek kepentingan negara dalam hukum laut internasional, dan segala aspek yang berkaitan erat dengan aktualitas masalah-masalah yang terjadi di kawasan laut.

Materi Pembelajaran

  • Historical development of international law of the sea
  • Source of law and United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)
  • Territorial sea and contiguous zone
  • The Exclusive Economic Zone (EEZ)
  • The Continental Shelf
  • High Sea
  • The Deep Seabed
  • Archipelagic States and Practice of Indonesia
  • Landlocked, Geographically Disadvantaged States, and Navigational Rights and Freedoms
  • International Straits and Archipelagic Navigations

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • United Nations Convention on the Law of the Sea, (_____: UNLCOS, 1982).
  • Donald R Rothwell and Tim Stephens, The International Law of the Sea Second Edition, (Oxford: Hart Publisher, 2016)
  • Yoshifumi Tanaka, The International Law of the Sea Fourth Edition, (Cambridge: Cambridge University Press, 2023)
  • I Wayan Parthiana, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, (Bandung: Yrama Widya, 2014).
  • Keyuan Zou, The International Law of the Sea in the 21st Century – State Practice in East Asia, (World Scientific, 2021)
  • Martin Dixon, Textbook on International Law Seventh Edition, (Oxford: Oxford University Press, 2013)
  • James Crawford, Brownlie;s Principle International Law 8th Edition, (Amerika Serikat: Oxford University Press, 2008)
  • Malcolm Shaw, International Law, (Cambridge: University Press, 2008)
  • Didik Mohammad Sodik, Hukum Laut Internasional, (Bandung: Refika Utama, 2019).
  • Dhiana Puspitawati, Hukum Laut Internasional, (Jakarta: Kencana, 2017).
  • Sam Bateman, Freedom of Navigations in the Asia-Pacific Region: Strategies, Political and Legal Factors (Routledge: Semarang, 2019)
  • I Made Pasek Diantha, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982, (Bandung: Mandar Maju, 2002)
  • Muhammad Darwis, Hukum Laut Dalam Konsepsi Hukum Indonesia, (Pekanbaru: Suska Press, 2015).
  • Pinastika Prajna Paramita, Pengaturan Garis Pangkal Terhadap Perubahan Garis Pantai Dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, 2019.
  • Pinastika Prajna Paramita, Problematika Pengaturan Garis Pangkal Terhadap Perubahan Garis Pantai Dalam United Nations Convention On The Law Of The Sea (Unclos 1982), Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, 2019.

Description of Course Unit 


Contract Drafting

Teknik Perancangan Kontrak (Contract Drafting) merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang teori dan konsep maupun praktik-praktik dalam pembuatan Kontrak. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAC010
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perikatan dan Jaminan
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami Konsep, Dasar dan Sumber Hukum Pembuatan Kontrak, Mahasiswa mampu membuat kontrak yang baik dan benar dan kemudian mampu mengimplementasikan dalam dunia profesi hukum
  • Mahasiswa mampu menjelaskan isi dokumen-dokumen hukum: MoU, Perjanjian Join Venture, Perjanjian Jual Beli saham/ Akuisisi saham, Perjanjian Kredit Sindikasi
  • Mahasiswa mampu bekerja bersama-sama/tim dalam menyusun dokumen-dokumen hukum

Materi Pembelajaran

  • Pendahuluan Contract Drafting
  • Macam-macam akta
  • Unsur-unsur akta
  • Fungsi akta
  • Urgensi akta
  • Macam-macam kontrak
  • Asas, dasar dan sumber hukum pembuatan kontrak
  • Tahap-tahap pembuatan akta
  • Anatomi akta
  • Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan
  • Perbedaan Akta Dibawah Tangan yang dilegalisasi dan yang di waarmerking
  • Pembuatan Legalisasi
  • Pembuatan waarmerking
  • Struktur Akta (Awal Akta, Badan, Premise, Isi Akta)
  • Pengertian dan macam-macam komparisi
  • Partij Akta, Relaas Akta
  • Pengertian Akta In Minuta
  • Pengertian Akta In Originali
  • Perbedaan Akta In Minuta dan Akta In Originali
  • Renvoi
  • Membuat berita acara pembetulan dalam minuta akta

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Djoko Soepadmo, Teknik Pembuatan Akta, (Surabaya: Bina Ilmu, 1994).
  • Herlien Budiono, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris,  (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
  • Tan Tong Kie, Studi Notariar & Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994).
  • Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2011).
  • Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2009).
  • Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016).
  • M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).
  • Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), (Bandung: Mandar Maju, 2012).

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Khusus

Mata Kuliah Hukum Pidana Khusus adalah mata kuliah wajib lokal yang harus ditempuh oleh mahasiswa prodi ilmu hukum pada semester lima, bobot MK 3 sks, meliputi materi pembelajaran tentang Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang{Money Laundering}, dll. Dengan mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan nantinya akan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi dalam masyarakat, dengan mengedepankan kemampuan berfikir secara rasional, dengan melakukan metode kuliah secara daring/luring, dan di akhir perkuliahan akan diadakan evaluasi tugas pembuatan artikel mandiri tentang hukum pidana khusus, hal ini perlu dilakukan sebagai parameter untuk mengukur kemampuan mahasiswa selama menempuh mata kuliah Hukum Pidana Khusus.

Kode Mata Kuliah BAC009
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Hukum Acara Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu  menganalisis secara benar isu-isu hukum mutakhir bidang hukum pidana khusus
  • Mahasiswa mampu menganalisis dengan metode berfikir logis isu-isu hukum yang mutakhir tentang kasus-kasus hukum yang memerlukan penanganan khusus
  • Mahasiswa mampu mengkonstruksikan penyelesaian isu-isu hukum yang mutakhir 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus
  • Macam-Macam Tindak Pidana Khusus
  • Tindak Pidana Korupsi
  • Sejarah Undang-Undang Korupsi
  • Latar Belakang atau Sebab- sebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
  • Subyek Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Macam-Macam Tindak Pidana Korupsi
  • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi{KPK}
  • Proses Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi 
  • Tindak Pidana Narkotika
  • Macam-Macam Tindak Pidana Narkotika
  • Tindak Pidana Terorisme
  • Tindak Pidana Pencucian Uang {Money Laundering}

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Adami Chazawi,  Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, (Bandung, PT. Alumni.  2006).
  • Andi Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1984).
  • Andi Hamzah, “Korupsi Di Indonesia (Masalah dan Pemecahannya)”, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991).
  • Arin Swandari dkk, KPK Berdiri Untuk Negeri, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2020).
  • Aziz Syamsuddin,  Tindak Pidana Khusus, (Jakarta, Sinar Grafika, 2011).
  • Baharuddin Lopa,  Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Kompas, 2001). 
  • Bambang Purnomo,  Potensi Kejahatan Korupsi di Indonesia, (Jakarta, PT Bina Aksara, 2011). 
  • Budi Parmono, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Malang: Penerbit Intelegensia Media, 2020).
  • Soedarsono,  Latar Belakang Sejarah dan Kultural Korupsi di Indonesia, (Jakarta: PT Bina Aksara, 2009). 
  • Dadang Hawari, Penyalahgunaan Narkotika Dan Zat Adiktif, Jakarta, (Jakarta: Balai Penerbit FKUI, 1991).
  • Firman Wijaya, Peradilan Korupsi, Teori dan Praktis, (Jakarta: Maharani Press. 2008). 
  • Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983).
  • Lamintang, Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, (Bandung, Penerbit Pionir Jaya, 1991).
  • Rahmatul Hidayati, Remisi Bagi Narapidana Narkotika, (Malang: Penerbit Literasi Nusantara, 2021),
  • Rohim, Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Pena Multi Media, 2008).
  • Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 1997).
  • Rudy Cahya Kurniawan, Pengaturan Kewenangan KPK Dan Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, (Yogyakarta: Penerbit Deepublish, 2021).
  • Ruslan Renggong, Hukum Pidana Khusus, memahami Delik-Delik di luar KUHP, (Jakarta: Penerbit Prenada Media Group, 2017.
  • H. Alatas, Korupsi, Sifat, Sebab Dan Fungsi, (Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, 1983).
  • Syarif Saddam Rivanie Parawansa, Hukum Pidana Terorisme (Hakekat Sanksi Dan Pengaturan Terorisme Di Indonesia}), (Bantul-Yogyakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2022).
  • Sunardi, dkk, Terorisme Dalam Perspektif Politik Hukum Pidana Internasional, (Tangerang Selatan: Penerbit Nirwana Media, 2017).
  • Tubagus Irman Santosa, Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Penetapan Tersangka, (Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2009).
  • Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang Dan Permasalahannya Di Indonesia, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017).
  • ____, KUHAP, (Surabaya : Karya Anda., 1980). 
  • ____, Lima Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999, (Jakarta: Penerbit CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999). 
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit BP. Panca Usaha, Jakarta, 1999.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
  • Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi{KPK} sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
  • Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika 
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme 
  • Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Description of Course Unit 


Professional Ethics and Legal Communication

Mata kuliah ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi mahasiswa berkaitan dengan Kode Etik yang harus dijadikan pedoman perilaku aparat penegak hukum. Mata kuliah ini membahas tentang beda etika dengan etiket, pekerjaan yang bersifat profesi, profesi yang berkaitan dengan hukum, etika profesi penegak hukum, pelanggaran etika profesi, akibat dan proses penyelesaiannya.

Kode Mata Kuliah BAB022
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Acara Perdata dan Peradian Agama
Hukum Acara Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan lingkungan dalam perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Profesional ethic and legal communication 
  • Pengertian profesional ethic and legal communication  
  • Perannya dalam kegiatan pelaksanaan profesi
  • Ruang lingkup profesional ethic and legal communication 
  • Prosedur penyelesaian Pelanggaran Etika Profesi
  • Etika profesi Polisi
  • Etika profesi Jaksa
  • Etika profesi Hakim 
  • Kasus-kasus yang pelanggaran etika profesi hukum 
  • Peranan Etika dalam Masyarakat Modern 
  • Etika Terapan dengan Profesi 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001). 
  • Achmad Charris Zubair,  Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002). 
  • E Sumaryono, Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, (Yogyakarta: Kanisius, 2002).
  • Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum, ( Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 1996). 
  • Kelik Pramudya, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum Hakim Jaksa Polisi Notaris dan Advokat, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010). 
  • Suriansyah Murhani, Etika Profesi Hukum, (Yogyakarta: Laksbang Mediatama, 2010). 
  • Abdul Kadir Muhammad, Etika Profesi Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001). 
  • Achmad Charris Zubair,  Kuliah Etika, (Jakarta: Rajawali Pers, 2002). 
  • E Sumaryono, Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, (Yogyakarta: Kanisius, 2002).
  • Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 1996). 
  • Kelik Pramudya, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum Hakim Jaksa Polisi Notaris dan Advokat, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010).

Description of Course Unit 


Technology and Information Law

Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin kompleks pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAC007
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Hukum Administrasi Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mengetahui dan memahami tentang mahasiswa mampu menguasai Hukum teknologi dan informasi
  • Mengetahui dan memahami  tentang  konsep dasar ilmu hukum dalam perspektif filsafat, teori dan dogmatika hukum;
  • Mengetahui dan memahami keputusan dalam menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan istilah teknologi dan Informasi 
  • Dasar Hukum 
  • Sistem informasi
  • Transaksi elektronik
  • Dokumen perdagangan  
  • Tandatangan digital
  • Software 
  • Hak cipta informasi
  • Lisensi 
  • Merek
  • Perlindungan data pribadi
  • Perlindungan data pribadi
  • Unauthprized access to computer system and service; 
  • Illegal contents; 
  • Data forgery; 
  • Cyber espionage; 
  • Against IPR; 
  • Infringments privacy
  • Dokumen elektronik sebagai alat bukti
  • Kerangka Kerja Telekomunikasi
  • Spektrum Radio dan Posisi Orbit 
  • Peran Organisasi Telematika 
  • Bentuk-bentuk Cyber Crime
  • Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE 
  • UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Dikdik M. Arief Mansur dan Alitaris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, (Bandung: Refika Aditama, 2005). 
  • Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004). 
  • Judhariksawan, Hukum Telekomunikasi, (Jakarta: Rajawali Press, 2005). 
  • Maskun, Kejahatan Siber (Cybercrime) Suatu Pengantar, (Jakarta: Prenada Kencana, 2013). 
  • Early Suandy, Hukum Pajak, (Yogyakarta: Salemba Empat, 2014). 
  • Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011). 
  • ______, Legal Analysis of Telecommunication: Comparative Study between Indonesia and Australia, (Makassar: Jurisdictionary, 2005).
  • Mochtar Kusumaatmaja, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional: Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran, Pola, dan Mekanisme Pembangunan Hukum di Indonesia, (Bandung: Binacipta, 1976). 

Description of Course Unit 


Legislative Drafting

Teknik Pembentukan Perundang-undangan (Legislative Drafting) merupakan mata kuliah yang mengkaji pengertian peraturan perundang-undangan. Bentuk dan macam peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat dan di daerah, beserta hirarkinya. Ruang lingkup materi muatan setiap bentuk peraturan, proses dan prosedurnya pembentukannya, tata cara penyusunan naskah akademis, dan diakhiri dengan teori-teori berlaku dan berakhirnya suatu peraturan perundang-undangan. 

Kode Mata Kuliah BAC011
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 3 SKS/4,8 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Administrasi Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

Memahami pentingnya Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Legislative Drafting); dan terampil menyusun Naskah Akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan; dan mengembangkan sikap religius, rasa ingin tahu, kritis, logis dalam menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat melalui pembentukan peraturan perundang-undangan.

Materi Pembelajaran

  • Ilmu pengetahuan perundang-undangan dan norma hukum 
  • Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan 
  • Pengertian, Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan 
  • Pembentukan undang-undang
  • Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden
  • Pembentukan Peraturan Daerah
  • Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dan Pemantauan dan Peninjauan Undang-undang
  • Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  • Penyusunan Naskah Akademik Undang-undang dan Peraturan Daerah
  • Kerangka Peraturan Perundang-undangan dan Bahasa Peraturan Perundang-undangan
  • Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Rosyid Al-Atok, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang: Intrans Publishing, 2015). 
  • Hans Kelsen, General Theory of law and State, Translate by Anders Wedberd, (New York : Russell 1961). 
  • Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1 & Jilid 2, (Yogyakarta: Kanisius, 2020).  
  • Sirajuddin dkk, Legislative Drafting, (Malang: Intrans Publishing, 2016). 
  • Lutfi Ansori, Legal Drafting, (Depok: PT Raja Grafindo, 2017).

Description of Course Unit 

SEMESTER VI

Kewirausahaan

Kewirausahaan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang teori dan konsep maupun praktik-praktik dalam berwirausaha. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAA009
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Tidak Ada
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 2 (dua)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Memiliki penguasaan konsep teoritis dasar kewirausahaan yang berguna dalam perencanaan dan pengelolaan bisnis
  • Memiliki kemampuan dalam menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan dalam lingkungan, merencanakan dan memilih alternatif strategi dalam bisnis
  • Mampu menyusun makalah perencanaan bisnis sederhana yang dikerjakan secara individu atau berkelompok dengan baik
  • Memiliki kemampuan dasar dalam evaluasi strategi dan mengimplementasikan rencana strategi dalam kegiatan lintas fungsi organisasi secara berkelanjutan.

Materi Pembelajaran

  • Ruang lingkup bahasan manajemen industri dan fungsi-fungsi manajemen
  • Pengertian dan tipe kepemimpinan serta implementasinya
  • Prinsip-prinsip organisasi, struktur organisasi dan implementasinya
  • Latar belakang dan arti penting berwirausaha
  • Peran wirausaha dalam pembangunan bangsa
  • Kelebihan dan kekurangan wirausaha
  • Prinsip-prinsip atau sifat-sifat yang harus dimiliki seorang wirausahawan
  • Klasifikasi wirausaha dan sifat-sifat yang harus dimiliki

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Amirullah Haris Budiyono, Pengantar Manajemen, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2004).
  • Buchari Alma, Kewirausahaan, (Bandung: CV Alfabeta, 2014).
  • David E Rye, Tools for Executives Kewirausahaan, (Jakarta: PT Prenhallindo, 1995).
  • Darwin Bangun, Manajemen Perusahaan, (Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989).
  • Geoffrey G. Meredith, Kewirausahaan: Teori dan Praktek, (Jakarta: PT. Pustaka Binaman Pressindo, 1984).
  • H. Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2003).
  • H. Malayu S.P. Hasibuan, Organisasi & Motivasi, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008).
  • Manullang, Pengantar Ekonomi Perusahaan, (Jakarta: Liberty, 1991).
  • Maskur Wiranto, Pengantar Kewiraswastaan, (Yogyakarta: BPFE, 1970).
  • Pandji Anoraga, Manajemen Bisnis, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2006).

Description of Course Unit 


Logika dan Filsafat Hukum

Logika dan Filsafat Hukum merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh sebagai dasar pembentukan pola pikir dalam bernalar tentang hukum. Memperhatikan kurikulum Nasional dimana logika dan filsafat hukum disebut sebagai pembulat studi ilmu hukum. 

Kode Mata Kuliah BAB023
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Hukum Indonesia
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam kemampuan berpikir kritis ,menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan lingkungan dalam perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan atau konsepsi logika dan logika  hukum
  • Logika hukum: silogisme dan penerapannya dalam putusan
  • Logika hukum: konstruksi dan memahami penerapan logika-penalaran-argumentasi konstruksi dalam putusan
  • Logika hukum: ratio decidendi- ratio legis putusan
  • Logika Hukum: derogasi
  • Kesesatan nalar atau pikir (logical fallacy) logika induktif dan deduktif 
  • Pengertian dan ruang lingkup filsafat hukum
  • Pengertian hukum, fungsi dan perwujudan hukum, hukum dan kewajiban-kewajiban, pembentukan hukum, pendapat tentang hukum dalam filsafat hukum
  • Sejarah filsafat hukum dan perkembangan filsafat hukum 
  • Masalah-masalah pokok filsafat
  • Konsep teoritis aliran hukum alam
  • Konsep teoritis aliran positivisme hukum
  • Konsep teoritis mazhab sejarah
  • Konsep teoritis mazhab pragmatic legal realisme
  • Konsep teoritis mazhab realis Amerika dan Skandina
  • Konsep teoritis hukum kritis
  • Konsep teoritis mazhab ilmu hukum

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Philipus M. Hadjon, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005)
  • Hans Kelsen, Hukum dan Logika, (Bandung: Alumni, 2006). 
  • I Dewa Gede Atmadja, dkk, Filsafat Ilmu, (Malang: Madani: 2010). 
  • Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009). 
  • Purnadi Purbacaraka dan M. Chaidir Ali, Disiplin Hukum, (Bandung: Alumni, 1980)
  • Hans kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2010).
  • Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, (Jakarta: Ichtiar, 1962).
  • Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, Renungan Tentang Filsafat Hukum, (Jakarta:Rajawali, 1978). 
  • Wolfgang Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).

Description of Course Unit 


Arbitration and Alternative Dispute Resolution

Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori dan praktik yang berkenaan dengan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan. Pembelajaran akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAB018
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 4 SKS/6,4 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Acara Perdata dan Peradian Agama
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

Mahasiswa memahami dan mampu menganalisis dan terampil dalam melakukan aktivitas dan kreativitas dalam menyelesaikan sengketa melalui negosiasi , mediasi, konsiliasi,  mediasi, dan arbitrase dalam  setiap permasalahan hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat

Materi Pembelajaran

  • Istilah  dan Pengertian ADR 
  • Sejarah dan Latar Belakang ADR
  • Kedudukan dan Justifikasi ADR
  • Bentuk dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa
  • Pelembagaan dan Karakteristik ADR di Indonesia
  • Negosiasi: Pengertian dan Dasar dinamika Negosiasi
  • Persiapan dan Perencanaan Negosiasi
  • Prasyarat dan Format Negosiasi
  • Bentuk dan Teknik Negosiasi
  • Tahapan Proses Negosiasi (Persiapan, Penawaran, Konsesi, Akhir)
  • Mediasi : Pengertian dan Perbedaan Mediasi dengan Ajudikasi
  • Kebaikan Mediasi
  • Peranan dan Kegiatan Mediator dalam Mediasi
  • Teknik-teknik Mediasi
  • Tahapan Mediasi
  • Kode Etik Mediator dan Negosiator
  • Penyelesaian Sengketa Dagang melalui mediasi
  • Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dengan Perusahaan melalui mediasi
  • Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi
  • Penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi
  • Penyelesaian sengketa lingkungan melalui mediasi
  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Arbitrase
  • Sejarah Perkembangan Hukum Arbitrase
  • Latar Belakang memilih Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
  • Asas-asas dan Dasar Hukum Arbitrase
  • Subyek dan Obyek Hukum Arbitrase
  • Perjanjian Arbitrase sebelum dan sesudah Sengketa
  • Klasifikasi atau Macam-macam Arbitrase 
  • Syarat-syarat dan Prosedur Sengketa Arbitrase (Menurut: RV, BANI, BAMUI)
  • Hukum Acara dalam Arbitrase (Menurut RV, BANI, BAMUI)
  • Prosedur pelaksanaan, pembatalan, keberatan, dan eksekusi putusan arbitrase
  • Akibat Hukum Putusan Arbitrase
  • Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
  • Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing
  • Arbitrase dalam Perspektif Hukum Islam.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Johan Galtung, Studi Perdamaian, (Surabaya: Pustaka Eureka, 2003)
  • John Crawley dan Katharine Graham, Mediator for Manager, (Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2006). 
  • Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)
  • M. Yahya Harahap, Arbitrase, (Jakarta: Pustaka Kartini, 1991). 
  • Mas Achmad Santosa dan Anthony LP Hutapea, Mendayagunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan (MAPS) Di  Indonesia,  (Jakarta: USAID dan WALHI, 1992). 
  • Mas Achmad Santosa et., al., Panduan Pelatihan Dasar Mediator, (Jakarta: IICT, 2004). 
  • Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999) 
  • Nazarkhan Yasin, Mengenal Klaim Konstruksi dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004)
  • Puslitbang Hukum dan Peradilan, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2003). 
  • Rahmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).
  • Roem Topatimasang Et., al., Merubah Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).
  • Simon Et., al., Mengelola Konflik: Ketrampilan dan Strategi Untuk Bertindak, (Jakarta: Grafika Desa Putra, 2001). 
  • Suparto Wijoyo, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, (Surabaya: Airlangga University Pres, 1999). 
  • Sudargo Gautama, Undang-Undang Arbitrase Baru, (Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999).
  • Valerie dan Jane Covey, Pedoman Advokasi, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005). 
  • Matthew H. Adler, Arbitration: Cases, Problems and Practices, 2nd Edition, (Pakistan: Carolina Academic Press, 2021). 
  • Yves Derains and Eric A. Schwartz, A Guide to the ICC Rules of Arbitration, 2nd Edition, (Amerika Serikat: Kluwer Law International, 2005). 
  • Badrv Azaman., Arbitrase Islam di lndonesia, (Jakarta: BAMUI 1994).
  • Fathurrahman Djamil, Arbitrase dalam Perspektif Sejarah Islam, (Jakarta : BAMUI, 1994). 
  • Satria Effendi, Arbitrase dalam Syari’at Islam, (Jakarta: Bamui, 1994).

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Internasional

Hukum Pidana Internasional merupakan mata kuliah yang mengkaji tentang lingkup pembahasan aspek hukum (pidana) nasional terhadap hukum internasional dan aspek hukum internasional

Kode Mata Kuliah BAC008
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian, ruang lingkup, dan perbuatan HPI 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan sumber-sumber dan asas-asas HPI 
  • Mahasiswa mampu menghubungkan antara peraturan nasional dan internasional di bidang hukum pidana internasional 
  • Mahasiswa mampu mengkritisi kelemahan badan-badan peradilan pidana internasional 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian/definisi hukum pidana internasional
  • Ruang lingkup hukum pidana internasional 
  • subjek hukum pidana internasional 
  • Sejarah perkembangan hukum pidana internasional
  • Klasifikasi perkembangan hukum pidana internasional
  • Kedudukan hukum pidana internasional berdasarkan hukum pidana dan internasional
  • Sumber-sumber hukum pidana internasional 
  • Asas-asas hukum pidana internasional 
  • Prinsip-prinsip hukum pidana internasional
  • Pengertian kejahatan internasional menurut para ahli 
  • Menguraikan unsur-unsur kejahatan internasional 
  • Dasar penetapan kejahatan internasional
  • Jenis-jenis kejahatan internasional
  • Pengertian yurisdiksi 
  • Macam-macam yurisdiksi 
  • Prinsip-prinsip yurisdiksi
  • Konsep penegakan hukum pidana internasional 
  • Penggolongan penegakan hukum pidana internasional melalui pengadilan 
  • Penggolongan penegakan hukum pidana internasional non peradilan 
  • Ektradisi 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Eddy O.S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Jakarta: Airlangga, 2009).  
  • I Gede Widhiana, Hukum Pidana Internasional Sebuah Pengantar, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).  
  • I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, (Bandung: CV. Yrama Wisya, 2004).   
  • Cherif Bassiouni, International Criminal Law: Multilateral and Bilateral Enforcement, (Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2008).  
  • Muladi, Statuta Roma Tahun 1998 Dalam Kerangka Hukum Pidana Internasional dan Implikasinya Terhadap Hukum Pidana Nasional, (Bandung: Alumni, 2011).  
  • Oentoeng Wahjoe, Hukum Pidana Internasional, (Jakarta: Airlangga, 2011). 
  • Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Bandung: PT Rineka Cipta, 2006). 

Description of Course Unit 

SEMESTER VII

Hukum Organisasi Internasional

Hukum Organisasi Internasional merupakan mata kuliah bagian dari disiplin ilmu hukum internasional publik. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAC005
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan lingkungan dalam perkembangan kasus-kasus hukum.

Materi Pembelajaran

  • Introduction of International organization 
  • Legal position of international organization 
  • The foundation of power of organization 
  • International organization and the law of treaties 
  • Membership and Financing 
  • Institutional structures and legal instruments 
  • Dispute settlement 
  • Treaty-making by international organizations 
  • Regional and international institution 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Jan Klabbers, An Introduction to International Institutional Law (Cambridge University Press, 2006)
  • D. White, The Law of International Organizations Third Edition (Manchester University Press, 2016)
  • Sri Setianingsih Suwardi, Pengantar Hukum Organisasi Internasional (Jakarta: UI Press, 2004)
  • Clive Archer, International Organization Third Edition (Routledge, 2003)  
  • Malcolm Shaw, International Law 6th Edition (Cambridge: Cambridge University Press, 2008)
  • Alexandra R. Harrington, International Organizations and the Law (Routledge, 2018)
  • James Crawford, Brownlie’s Principle of Public International Law (Oxford University Press, 2008)
  • Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global (Bandung: Penerbit Alumni, 2015)
  • Wiwin Yulianingsi, Hukum Organisasi Internasional (Yogyakarta: Penerbit Andi 2014)
  • Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional (Jakarta, Tatanusa, 2015)
  • Dhiana Puspitawati, Hukum Organisasi Internasional (Malang, UB Press, 2023)
  • Jussi M. Hanhimaki, The United Nations A Very Short Introduction (Oxford University Press, 2008)

Description of Course Unit 


Hukum Diplomatik dan Konsuler

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib peminatan Hukum Internasional. Mata Kuliah ini membahas tentang bentuk-bentuk hubungan diplomatik dan fungsi-fungsi diplomatik, kekebalan dan keistimewaan diplomatik, pendirian perwakilan konsuler dan fungsi-fungsi perwakilan konsuler, fasilitas keistimewaan dan kekebalan konsuler. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAC006
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 5 (lima)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu menelaah prinsip dan etika dalam kemampuan berfikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mahasiswa mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mahasiswa mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mahasiswa mampu berpikir kritis dalam memahami persoalan Hak Asasi Manusia dalam perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Pengertian, Tujuan dan Instrumen Diplomasi
  • Diplomasi dan Politik Luar Negeri
  • Pengertian dan Sejarah Perkembangan Diplomatik
  • Sumber Hukum Diplomatik
  • Berlakunya Hubungan Diplomatik
  • Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
  • Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
  • Pembukaan Perwakilan Diplomatik
  • Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
  • Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik
  • Timbulnya Kekebalan dan Keistimewaan
  • Landasan Hukum Pemberi Kekebalan dan Keistimewaan
  • Mulai dan Berakhirnya Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik
  • Macam-macam Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik
  • Hubungan Konsuler
  • Definisi
  • Pembukaan dan Pengangkatan Kepala Perwakilan Konsuler
  • Klasifikasi
  • Tugas dan Fungsi Perwakilan Konsuler
  • Mulai dan Berakhirnya Fungsi Perwakilan Konsuler
  • Kekebalan dan Keistimewaan Pejabat Konsuler
  • Mulai dan Berakhirnya Kekebalan dan Keistimewaan Konsuler

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Sumaryo Suryokusumo, Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus, (Bandung: Alumni, 1995).
  • Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung: PT. Alumni, 2001).
  • B. Sen, A Diplomat’s Handbook of International Law and Practice, (New York: Springer, 1979).
  • Edy Suryono & Munir Arisoendha, Hukum Diplomatik, Keistimewaan dan Kekebalannya, (Bandung: Angkasa, 1989).
  • Edy Suryono, Perkembangan Hukum Diplomatik, (Bandung: Mandar Maju, 1992).
  • Starke, J. G, Pengantar Hukum Internasional 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997).
  • Gore – Booth, Pakenham, Satow’s Guide to Diplomatik Practice, (New York: Pearson Longman, 1979).
  • Ian Brownlie, Principles of Public International Law, (Oxford: Clarendon Press, 1979).
  • Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Description of Course Unit 


Legal Skills Education and Training (PLKH)

Legal Skill Education and Training (Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum) adalah mata kuliah pengembangan keterampilan yang teridiri dari praktik litigasi dan non litigasi. Praktik litigasi terdiri dari Praktik Beracara Pidana, Praktik Beracara Perdata, Praktik Beracara Mahkamah Konstitusi, dan Praktik Beracara Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan praktik non-litigasi terdiri dari Praktik Perancangan Perundang-Undangan, Kontrak dan Audit Hukum (Legal Audit), dan Praktik Alternative Dispute Resolution (ADR).

Kode Mata Kuliah BAB017
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Wajib Umum (MWU)
SKS 6 SKS/9,6 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Acara Perdata dan Peradian Agama
Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK)

  • Mahasiswa mampu melakukan praktik Peradilan Pidana yaitu praktik pembuatan Surat Dakwaan, praktik pembuatan Eksepsi, praktik pembuatan Requisitor (Surat Tuntutan), praktik pembuatan Pledoi, praktik pembuatan Replik, praktik pembuatan Duplik, praktik pembuatan Putusan, praktik menyiapkan berkas perkara pidana, dan simulasi persidangan pidana
  • Mahasiswa mampu melakukan praktik Peradilan Perdata yaitu praktik pembuatan Surat Kuasa, praktik pembuatan Gugatan, praktik pembuatan Jawaban Gugatan, praktik pembuatan Replik, praktik pembuatan Duplik, praktik pembuatan Putusan, dan simulasi persidangan perdata
  • Mahasiswa mampu melakukan praktik Peradilan Mahkamah Konstitusi yaitu praktik pembuatan Permohonan, praktik menyiapkan Pembuktian, simulasi Pemeriksaan Pendahuluan, simulasi Pemeriksaan Persidangan, dan praktik pembuatan Putusan
  • Mahasiswa mampu melakukan praktik Peradilan Tata Usaha Negara yaitu praktik pembuatan Gugatan, praktik pembuatan Jawaban, praktik pembuatan Replik, praktik pembuatan Duplik, praktik menyiapkan Pembuktian, praktik pembuatan Putusan, dan simulasi persidangan Tata Usaha Negara
  • Mahasiswa mampu membuat rancangan Peraturan Perundangan-Undangan yaitu praktik membuat Rancangan Undang-Undang, praktik membuat Rancangan Peraturan Daerah, dan praktik membuat Naskah Akademik
  • Mahasiswa mampu membuat rancangan Kontrak dan Audit Hukum (Legal Audit)
  • Mahasiswa mampu melakukan praktik Alternative Dispute Resolution (ADR).

Materi Pembelajaran

  • Proses Peradilan TUN
  • Obyek Sengketa TUN
  • Prosedur Gugatan TUN
  • Gugatan (Praktek Membuat Surat Gugatan)
  • Eksepsi (Praktek Membuat Eksepsi)
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Praktek Membuat Surat Pengajuan Perlawanan)
  • Putusan
  • Praktek dalam Upaya Hukum (Banding, Kasasi, PK)
  • Eksekusi (Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
  • Praktek Peradilan Semu di Lab. FH UNISMA
  • Praktek Peradilan Semu di (PTUN Surabaya).
  • Prosedur Peradilan Perdata Indonesia
  • Pengertian Kuasa dan Macam-macamnya (Praktek Membuat Surat Kuasa)
  • Surat Gugatan Perdata (Praktek Membuat Surat Gugatan)
  • Gugat Rekonvensi (Praktek Membuat Gugatan rekonvensi)
  • Perlawanan /Verzet (Praktek Membuat Surat Perlawanan)
  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)
  • Permohonan (Request)
  • Eksepsi (Tangkisan)
  • Vonis (Putusan)
  • Upaya Hukum
  • Perdamaian/Dading (Praktek Membuat Akta Perdamaian)
  • Eksekusi (Pelaksanaan Putusan)
  • Proses Persidangan Perkara Perdata
  • Praktek Sidang Semu.
  • Prosedur Peradilan Pidana di Indonesia
  • Prasarana dan Sarana yang digunakan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Penasehat Hukum
  • Proses Penyidikan dan Pembuatan Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh Polri
  • Proses Penuntutan dan Pembuatan Surat Dakwaan, Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
  • Proses Pemeriksaan Sidang oleh Hakim di Pengadilan Negeri
  • Proses Banding ke Pengadilan Tinggi
  • Proses Kasasi ke Mahkamah Agung RI
  • RSUD Saiful Anwar dalam Membuat Ver Luka atau Jenazah
  • RSJ Jember Porong dalam Membuat Ver Sakit Jiwa
  • Labkrim Polda Jatim yang Memiliki Prasarana dan Sarana untuk Mendeteksi Terjadinya Kejahatan
  • Yayasan Mojopahit yang Memiliki Prasarana dan Sarana untuk Membina Berbagai Tuna
  • Lembaga Pemasyarakatan Kalisosok, Lowokwaru, Wanita, Anak-Anak
  • Lembaga Bispa
  • Surat Kuasa, Surat Eksepsi, Surat Pembelaan
  • Praktek Sidang Semu Perkara Biasa, Singkat, dan  Cepat
  • Praktek Sidang Semu Perkara: Praperadilan, Kesusilaan dan Anak-anak.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Eddy Djunaedi, dkk, Pokok-pokok Pikiran Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, (Jakarta: LPP-HAN, 2003)
  • Kansil, CST, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita 1996).
  • Riawan Tjandra, W, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002). 
  • Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, (Bandung: Refika Aditama, 1998). 
  • Soegijatno Tjakranegara, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000). 
  • Wiyono, R, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). 
  • Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung: Alumni, 1986)
  • K.Wantjik Saleh,  Hukum Acara Perdata RBG/HIR, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981). .
  • M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). 
  • Ny. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam teori dan Praktek, (Bandung: Alumni, 1986). 
  • R.Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1975). 
  • R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Binacipta, 1982). 
  • R. Soeroso, Praktik Hukum Acara Perdata, (Bandung: Sinar Grafika, 1990). 
  • Wirjono Prodjodikoro, 1982, Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Bandung: Sumur Bandung, 1982). 
  • Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1980)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Moeljatno, Azas-azas hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008). 
  • Hamrat Hamid, Harun M Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992). 
  • Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014). 
  • Darwin Prinst, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, (Jakarta: Djambatan dan LBHI, 1998). 
  • Simorangkir, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru, 1987). 
  • M. Husein Harun, Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahan, (Jakarta: Rineka Cipta, 1984). 
  • Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, (Malang: Setara Press, 2013). 
  • Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Serta Komentar-Komentarnya Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, 2013). 
  • Satriyo W, Frans, Panduan Lengkap membuat Pledoi, (Jakarta: Isimedia, 2009). 

Description of Course Unit 

SEMESTER VIII

Kandidat Sarjana Mengabdi

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan


Skripsi/LM/LO

Deskripsi Mata Kuliah Sedang Dalam Penyesuaian dan Penyempurnaan

MATA KULIAH PEMINATAN HUKUM BISNIS

Hukum Kondominium dan Apartemen

Hukum Kondominium dan Apartemen merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan aspek hukum dan pendekatan hukum kondominium dan apartemen di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD003
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Perbandingan pelaksanaan sistem kondominium di berbagai negara;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Perkembangan kondominium di berbagai negara; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep-konsep pemilikan kondominium dan apartemen;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pembangunan kondominium dan apartemen; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pemilikan kondominium dan apartemen; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pengelolaan kondominium dan apartemen;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pemilikan hunian kondominium dan apartemen oleh warga negara asing; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Permasalahan dalam kepemilikan dan penghuni kondominium dan apartemen; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan pemilik hunian rumah susun oleh asing, persyaratan dan aspek hukumnya;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pemilikan dan pengelolaan kondominium dan apartemen di beberapa negara.

Materi Pembelajaran

  • Perbandingan pelaksanaan sistem kondominium di berbagai negara
  • Perkembangan kondominium di berbagai negara
  • Konsep-konsep pemilikan kondominium dan apartemen 
  • Pembangunan kondominium dan apartemen 
  • Lembaga komisioner alternatif solusi bagi pengusaha jual beli rumah susun komersial
  • Pengelolaan kondominium dan apartemen 
  • Pemilikan hunian kondominium dan apartemen oleh warga negara asing 
  • Permasalahan dalam kepemilikan dan penghuni kondominium dan apartemen 
  • Pemilikan dan pengelolaan kondominium dan apartemen di beberapa negara
  • Pengelompokan rumah susun yang berkonsep rumah susun umum, khusus, negara dan komersial
  • Kepemilikan dan pengelola kondominium dan apartemen di beberapa negara asia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Adrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).   
  • Imam Kuswahyono, Hukum Rumah Susun Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, (Malang: Banyumedia, 2004). 
  • Arie, S. Hutagalung, Condominium dan Permasalahannya. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998). 
  • A.P. Parlindungan, (Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dan Undang-Undang Rumah Susun, (Bandung: Mandar Maju, 1997). 

Description of Course Unit 


Hukum Persaingan Usaha 

Hukum persaingan usaha merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah tentang aspek positif dan negatif monopoli, pendekatan-pendekatan dalam penegakan hukum persaingan usaha, Gambaran singkat Hukum Persaingan Usaha di beberapa negara, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha serta perbandingan beberapa kasus persaingan usaha yang ada di beberapa negara. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD005
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

Mahasiswa mampu menguasai aspek normatif dalam hukum persaingan usaha serta mampu memberikan saran dalam penyelesaian perkara dalam hukum persaingan usaha 

Materi Pembelajaran

  • Macam-macam persaingan usaha
  • Penyalahgunaan posisi dominan dalam hukum persaingan usaha
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
  • Organisasi KPPU 
  • Perbandingan dengan organisasi persaingan usaha di beberapa negara 
  • Tata cara penanganan perkara dan perbandingannya di beberapa negara
  • Prosedur beracara di KPPU dan pengecualian dalam persaingan usaha
  • Keberlakuan Hukum Acara dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha
  • Pembuktian dalam sengketa persaingan usaha
  • Mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan atas Putusan KPPU
  • Mekanisme Mediasi, negosiasi dan  perdamaian dalam sengketa persaingan usaha
  • Mekanisme pengajuan class action dalam sengketa persaingan usaha
  • Mekanisme penyelesaian sengketa persaingan usaha di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi
  • Pengecualian dalam persaingan usaha dan perbandingannya di beberapa negara 
  • Kaitan persaingan usaha dan perlindungan konsumen dan HKI
  • Penyelesaian sengketa dan Penerapan Sanksi dalam Hukum 
  • Konsep Penyelesaian sengketa dalam hukum persaingan usaha
  • Pendekatan per se Illegal dan Rule of Reason dalam Penyelesaian sengketa persaingan usaha
  • Konsep pengenaan sanksi dalam penegakan hukum persaingan usaha
  • Jenis-jenis sanksi dalam penegakan hukum persaingan usaha
  • Pelaksanaan sanksi sebagai bentuk Putusan Perkara persaingan usaha

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Andi Fahmi Lubis, Hukum Persaingan Usaha, (Jakarta: KPPU, 2017). 
  • Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
  • Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2004).

Description of Course Unit 


Teknik Pembuatan Kontrak Perdagangan

Mata kuliah ini menjelaskan pengetahuan hukum tentang hukum kontrak internasional sebagai instrumen hukum yang dibangun berdasarkan tradisi hukum kontrak dari berbagai negara yang memberikan pengaruh kuat terhadap persepsi dan cara berpikir hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak. 

Kode Mata Kuliah BAD010
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Dagang dan Contract Drafting  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar Perancangan Kontrak Internasional;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan Perancangan Kontrak Internasional;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan etika dan tanggung jawab dalam Perancangan Kontrak Internasional.

Materi Pembelajaran

  • Pengantar Perancangan Kontrak Internasional 
  • Sejarah Hukum Kontrak Internasional
  • Perkembangan Hukum Kontrak Internasional
  • Unifikasi Hukum Kontrak Internasional 
  • Definisi Perancangan Kontrak Internasional
  • Tujuan Perancangan Kontrak Internasional
  • Prinsip Umum Hukum Kontrak Internasional
  • Pengaruh Tradisi Hukum terhadap perilaku berkontrak
  • Teknik berkontrak menurut Tradisi Common Law dan Civil Law
  • Konsep sahnya kontrak
  • Problem struktur dalam hukum kontrak di Indonesia
  • Struktur Hukum Kontrak di dalam KUH Perdata 
  • Struktur Hukum Kontrak di luar KUH Perdata 
  • Model Kontrak yang digunakan di Indonesia
  • Ketentuan Khusus Menurut Ragam Kontrak 
  • Ketentuan Khusus Kontrak Di Luar KUH Perdata 
  • Pembentukan Perusahaan
  • Kontrak Kerja 
  • Kebiasaan Internasional yang diserap Indonesia 
  • Waralaba 
  • Transaksi elektronik: E-Kontrak
  • Kontrak di Dalam KUHD
  • Kontrak Jual Beli Internasional 
  • Klausul-klausul dalam kontrak jual beli internasional 
  • Kontrak distribusi internasional
  • Klausul-klausul dalam kontrak distribusi internasional
  • Perjanjian Lisensi 
  • Klausul-klausul dalam kontrak lisensi
  • Kontrak waralaba internasional 
  • Klausul-klausul dalam kontrak waralaba
  • Kontrak usaha Patungan (joint venture) internasional 
  • Klausul-klausul kontrak usaha patungan 
  • Perancangan klausul arbitrase 
  • Muatan klausul arbitrase
  • Kontrak Komersial Internasional Unidroit Internasional Commercial Contract
  • Unidroit 
  • Tujuan Pengaturan Prinsip-prinsip 
  • Pembentukan Kontrak dan Otoritas Para Pihak 
  • Validitas Kontrak
  • Kesepakatan 
  • Keadaan Sebelum Kontrak Di Buat 
  • Kesalahan 
  • Penipuan
  • Ancaman
  • Kesenjangan Keuntungan 
  • Pihak Ketiga

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Kontrak Internasional, (Jakarta: PT Refika Adita, 2017)
  • Huala Adolf, Perancangan Kontrak Internasional, (Bandung: Keni, 2018).   

Description of Course Unit 


Transaksi Bisnis Internasional

Transaksi Bisnis Internasional merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami konsep bisnis internasional dan perkembangan pasar dunia, syarat, sistem dan metode yang dilakukan dalam perdagangan internasional, lingkup dan lingkungan perdagangan internasional, sistem pengelolaan bisnis internasional, sistem pengelolaan operasi bisnis internasional serta penggunaan alat pembayaran yang dilakukan dalam menyelesaikan perdagangan antar negara. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD009
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep dasar Transaksi Bisnis Internasional;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan Transaksi Bisnis Internasional;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan tanggung jawab dalam Transaksi Bisnis Internasional. 

Materi Pembelajaran

  • Konsep, ruang lingkup, sumber dan karakteristik Bisnis internasional serta pasar internasional 
  • Prinsip dan asas-asas perjanjian dalam bisnis insternasional
  • Kerjasama antar organisasi-organisasi pemerintah dalam lingkungan internasional
  • Etika dan tanggung jawab dalam konteks bisnis internasional
  • Peran perdagangan dan investasi internasional
  • Sistem moneter yang berjalan saat ini didasarkan pada kerjasama antar pemerintah
  • Perumusan kebijakan perdagangan nasional 
  • Kerjasama internasional
  • Pemasaran internasional 
  • Pengelolaan sumber daya manusia dalam bisnis internasional 
  • Valuta asing 
  • Keuangan internasional 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Serlika Aprita, Hukum Perdagangan Internasional, (Jakarta: Radjawaligrafindo, 2020).
  • Griffin W., Pustay & Michael W, International Business a Managerial Perspective Ninth Edition, (United States: Pearson Education, 2020). 
  • Katsioloudes, Marios L. & Spyros Hadjidaki, International Business a Global Perspective. (United Kingdom: Elsevier: 2007).
  • Donald A Ball, dkk, Bisnis Internasional, (Jakarta: Salemba Empat, 2005).
  • May Rudy, Bisnis Internasional, (Bandung: Refika, 2002). 

Description of Course Unit 


Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan yang merupakan pendalaman dari salah satu bahasan dalam hukum ketenagakerjaan dan penyelesaiannya apabila terjadi perselisihan didalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. 

Kode Mata Kuliah BAD011
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menelaah dan menafsirkan secara jelas praktik-praktik hubungan industrial 
  • Mahasiswa mampu mempraktikkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan hubungan industrial

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Istilah Hukum acara pengadilan hubungan industrial 
  • Perlindungan 
  • Pengertian, makna, pendekatan, hakikat, isu perundingan dalam negoisasi 
  • Biparti 
  • Konsiliator 
  • Proses arbitrase
  • Pengajuan penjelasan dan pembuktian 
  • Berita acara sidang 
  • Risalah penyelesaian mediasi/konsiliasi 
  • Kuasa Hukum 
  • Permintaan Keterangan 
  • Pelaksanaan Sidang 
  • Putusan Sela 
  • Upaya Hukum  

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Farid Muazd, Pengadilan Hubungan Industrial dan Alternatif Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di luar Pengadilan, (Jakarta: Ind Hill Co, 2005).  
  • Husni, Lalu, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di luar Pengadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).   
  • Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, (Jakarta: Visimedia, 2005).
  • Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industial Melalui Pengadilan dan Non Peradilan, (PT. RajaGrafindo Persada, 2015). 
  • Nawawi, Ismail, Teori dan Praktek Manajemen Konflik Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Surabaya: ITS Press, 2015).  
  • Ugo dan Pujiyo, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).  
  • Zaeni Asyhadie, Peradilan Hubungan Industrial, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2018). 
  • Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Dalam teori dan Praktik, (Jakarta: PT. Prenada Media, 2019). 

Description of Course Unit 


Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial  

Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah konsep Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD012
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan unsur-unsur pembentuk perselisihan hubungan industrial;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan jenis perselisihan hubungan industrial;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan upaya hukum.  

Materi Pembelajaran

  • Landasan hukum, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, syarat sahnya perjanjian kerja, bentuk, jenis, dan berakhirnya perjanjian kerja 
  • Landasan hukum, isi, cara pembuatan masa berlakunya dan pengesahan peraturan perusahaan 
  • Pemahaman dasar hubungan industrial, tujuan dan pelaku hubungan industrial
  • Konsep, Teori, filosofi, kriteria, dan prinsip hubungan industrial
  • Tinjauan historis hubungan industrial
  • Pendekatan sistemik dalam hubungan industrial
  • Posisi buruh dalam PPHI
  • Penghambat buruh dalam PPHI
  • Konsep keadilan bagi buruh dalam PPHI
  • Pengertian landasan hukum, isi, cara pembuatan masa berlakunya dan pendaftaran perjanjian kerja bersama
  • Pengertian, fungsi pemerintah, pekerja, serikat pekerja, pengusaha dan sarana pelaksanaan hubungan industrial
  • Landasan pokok hubungan industrial di Indonesia
  • Arti perselisihan hubungan industrial, 
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  • Pengadilan Hubungan Industrial
  • Latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Perbandingan antara Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang Nomor Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
  • Landasan ideologis, pelaku dan sarana hubungan industrial
  • Perselisihan hak 
  • Perselisihan kepentingan
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  • Perselisihan pemutusan hubungan kerja & perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
  • Klasifikasi kasus nyata ke dalam salah satu jenis perselisihan
  • Konsep dan ketentuan (definisi, dasar hukum, syarat, dan konsekuensi) mengenai alih daya (outsourcing)
  • Makna lembaga biparti
  • Klasifikasi kasus yang ada kesepakatan dan yang tidak ada kesepakatan
  • Revolusi industri (industrial revolution), revolusi demokrasi (democratic revolution), dan revolusi kapitalis (capitalist revolution) dalam hubungan industrial di Indonesia
  • Kompetensi lembaga mediasi 
  • Maksud dari Syarat-syarat arbiter perjanjian Bersama
  • Perselisihan hubungan industrial melalui alternatif penyelesaian sengketa
  • Kompetensi lembaga konsiliasi
  • Maksud dari perjanjian bersama 
  • Metode konsiliasi
  • Kompetensi lembaga arbitrase
  • Maksud dari Syarat-syarat arbiter Persidangan, arbitrase, Putusan lembaga arbitrase
  • Metode arbitrase
  • Perlindungan, pengupahan kesejahteraan pekerja
  • Negosiasi dalam hubungan industrial
  • Sistem hubungan industrial (model pendekatan input-proses-output), model pendekatan analisis pengaruh lingkungan).
  • Kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial
  • Proses penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi antara tenaga kerja dan majikan/pengusaha
  • Proses beracara melalui pengadilan hubungan industrial

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Hakim, Aspek Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014). 
  • Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). 
  • Aloysius Uwiyono, dkk, Asas-Asas Hukum Perburuan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada , 2014).  
  • Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009). 
  • Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di luar Pengadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).  
  • Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016) 
  • Nawawi Ismail, Teori dan Praktek Manajemen Konflik Industrial. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (Surabaya: ITS Press, 2019). 
  • Sayid Mohammad Rifqi Noval, Hukum Ketenagakerjaan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2017).  
  • Sehat Damanik, Outsourcing & Perjanjian Kerja, (Jakarta: DSS Publishing, 2016).  
  • Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2019).  
  • Ugo dan Pujiyo, Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).  

Description of Course Unit 


Hukum Acara Peradilan Niaga

Hukum Acara Peradilan Niaga merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan aspek hukum dan pendekatan Hukum Acara Peradilan Niaga di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD014
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan definisi, istilah, pengertian dan ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Niaga
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan landasan dan kedudukan hukum
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan kompetensi pengadilan niaga
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan tahap beracara di pengadilan niaga
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan proses pemeriksaan PKPU 

Materi Pembelajaran

  • Pendahuluan hukum acara peradilan niaga
  • Dasar hukum peradilan niaga
  • Sejarah UU dan perkembangan pengadilan niaga
  • Kasus sengketa niaga di Indonesia
  • Penyelesaian peradilan niaga
  • Eksistensi peradilan niaga dalam sistem peradilan niaga di Indonesia
  • Klasifikasi institusi peradilan niaga
  • Perbedaan kewenangan MA dan MK dalam peradilan
  • Peradilan dan pengawasan perilaku hakim
  • Penyelesaian peradilan niaga PP sebagai peradilan khusus di lingkungan PTUN

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Elijana, Penyelesaian Sengketa melalui Peradilan Niaga, (Jakarta: BPHN  Departemen Hukum dan Perundang-undangan  RI, 2007).
  • Kartini Mulyadi, Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, (Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada, 2003).  
  • Rudhy A Lontoh, et.al., Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang. (Bandung: Alumni, 2001).
  • Sihol Sitompul, Masalah-Masalah yang Timbul Dalam Pelaksanaan Peradilan NiagaVaria Peradilan, (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia, 2003).

Description of Course Unit 


Hukum Perusahaan dan Kepailitan

Hukum Perusahaan dan Kepailitan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan lingkungan perusahaan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD017
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Dagang
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa mampu menguasai hukum perusahaan secara teori dan mampu menyelesaikan permasalahan seputar perusahaan.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Hukum Perusahaan
  • Kedudukan Hukum Perusahaan
  • Landasan Hukum Perusahaan
  • Persekutuan Perdata, firma, CV, PT, Perseroan Perseorangan
  • Perkumpulan Koperasi, Yayasan dan Usaha Patungan/Badan Usaha Bersama
  • Perusahaan Daerah dan Perusahaan Negara
  • Perusahaan PMA dan PMDN, Multinational Corporation (MNC)
  • Dasar Hukum dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan Corporate Social Renponsibility 
  • Pengertian Hukum Kepailitan dan Sejarah Perkembangan Hukum Kepailitan
  • Landasan Hukum Kepailitan dan Syarat-Syarat Kepailitan
  • Pihak-Pihak Yang Berhak Mengajukan Permohonan Pailit dan Prosedur Permohonan Pailit
  • Proses Persidangan di Pengadilan dan Upaya Hukum dalam Acara Kepailitan
  • Putusan Pailit Dan Pencabutan Kepailitan 
  • Akibat Hukum Putusan Pailit
  • Akibat kepailitan dan aspek hukum kepailitan 
  • Akibat terhadap debitor dan akibat terhadap kreditor serta akibat kepailitan terhadap transaksi
  • Zero hour principle
  • Aspek hukum Kurator
  • Aspek Hukum Hakim Pengawas
  • Aspek Hukum Panitia Kreditor
  • Actio Pauliana (Pengertian, Syarat, Akibat Hukum) dan Penangguhan Eksekusi Jaminan Utang
  • Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan
  • Kewenangan  Kreditur Separatis dan Kurator Dalam Mengeksekusi Jaminan Utang
  • Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Utang
  • Pihak-Pihak Dalam Proses Kepailitan
  • Perdamaian dan Penundaan Pembayaran Utang

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia,  (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010). 
  • Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, (Jakarta: Kencana, 2011).
  • Djoko Imbawani Atmadjaja, Hukum Dagang, (Malang: Setara Press, 2012). 
  • Djoni S Ghazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
  • Munir Fuady, Hukum Dagang Internasional: Aspek Hukum dari WTO, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004). 
  • Abdul Rokhim, Tindakan Ultra Vires Direksi dan Akibat Hukumnya Bagi Perseroan Terbatas, Yurispruden: Jurnal FH Universitas Islam Malang, Vol 4, No. 1, 2020. 

Description of Course Unit 


Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan Atas Tanah merupakan mata kuliah yang mempelajari hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah, perlindungan bagi debitur, pemberi Hak Tanggungan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penjaminan hak atas tanah. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD021
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mengetahui konsep umum hak tanggungan beserta hak jaminan pada umumnya serta asas-asas hak tanggungan
  • Mengetahui prosedur pendaftaran dan proses peralihan hak tanggungan  

Materi Pembelajaran

  • Pengertian hak tanggungan 
  • Dasar hukum hak tanggungan
  • Sejarah Pengaturan Hak Tanggungan 
  • Landasan hukum pembentukan undang-undang hak tanggungan (filosofis, yuridis dan empiris) 
  • Tujuan dan fungsi Hak Tanggungan 
  • Asas-asas hak tanggungan
  • Subyek hak tanggungan 
  • Obyek Hak Tanggungan
  • Tata cara, bentuk dan substansi akta pemberian hak tanggungan
  • Pelaksanaan Hak Tanggungan 
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan 
  • Hak dan kewajiban pemberi dan pemegang hak tanggungan 
  • Lahir dan berakhirnya hak tanggungan 
  • Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan
  • Tujuan dan fungsi pendaftaran hak tanggungan 
  • Prosedur pendaftaran hak tanggungan 
  • Peningkatan hak atas tanah obyek hak tanggungan 
  • Sertifikat hak tanggungan 
  • Proses terjadinya peralihan hak tanggungan
  • Peralihan Hak tanggungan karena Cassie
  • Peralihan Hak tanggungan karena subrogasi 
  • Peralihan Hak tanggungan karena pewarisan
  • Peralihan Hak tanggungan karena lelang 
  • Peralihan Hak tanggungan karena merger 
  • Peralihan Hak tanggungan karena akuisisi 
  • Peralihan Hak tanggungan karena konsolidasi 
  • Hapusnya hak tanggungan
  • Sebab hapusnya hak tanggungan 
  • Pembersihan hak tanggungan 
  • Eksekusi hak tanggungan
  • Eksekusi hak tanggungan debitur wanprestasi 
  • Title eksekutorial hak tanggungan 
  • Pelaksanaan eksekusi hak atas tanah objek hak tanggungan 
  • Pencoretan (roya) hak tanggungan
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan
  • Cara membebankan kuasa 
  • Syarat dan larang 
  • Batas waktu penggunaan kuasa

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Habib Adjie, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, (Jakarta : CV.Mandar Maju, 2000).  
  • Muljono, Eugenia, Liliawati, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit oleh Perbankan, (Jakarta: Harvarindo, 2003). 
  • Sutan Remy Sjahdeni, Hak Tanggungan (Asas-asas ketentuan-ketentuan pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan), (Bandung: Alumni, 1999). 

Description of Course Unit 


Hukum Properti

Hukum properti merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum properti. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD022
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar hukum properti
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan hukum properti 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perbandingan properti di Indonesia dan di Luar Negeri 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Properti 
  • Tujuan Hukum  Properti di Indonesia 
  • Properti dan Hak Kebendaan 
  • Dasar Hukum Pertanahan dan Bangunan di Indonesia 
  • Syarat dan Ketentuan Umum Untuk Pengembangan dan Pembangunan Properti 
  • Aspek Hukum Rumah Susun dan Apartemen di Indonesia dan luar negeri
  • Aspek Hukum Perumahan Pemukiman di Indonesia dan luar negeri
  • Aspek Hukum Properti Fasilitas Umum dan Kepentingan Umum di Indonesia dan Luar Negeri
  • Memahami aspek jasa dan legal audit properti di Indonesia dan Luar Negeri
  • Hak Jaminan Atas Bangunan dan Tanah yang digunakan sebagai Properti di Indonesia maupun Luar Negeri
  • Sengketa Dalam Proyek Properti 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Leks, Eddy Marek, Panduan Praktis Hukum Properti: Memahami Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, Serta Pengembangannya, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016).
  • Laksanto Utomo, Buku Ajar Hukum Agraria dan Property, (Jakarta: Legal Era Indonesia, 2020).
  • Ananta Wijaya Andika dan Wida Peace, Hukum Bisnis Properti di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2017).
  • Leks and Co, Hukum Properti, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2018).
  • Sefrianto Dibyo Purnomo, Kitab Hukum Bisnis Properti, (Yogyakarta: Media Pressindo, 2011).
  • Erwin Kallo, Perspektif Hukum Dalam Dunia Properti: Sebuah Upaya Pengembangan, Pemajuan, Serta Pencerahan Hukum Dalam Dunia Properti Di Indonesia, (Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2008).
  • Wahyu Kuncoro, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
  • Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum di Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
  • Mustofa Amirul Hadi, Penilaian Properti Rumah Kediaman (Residential Property Appraisal) Kajian Skema Materi Uji Keseragaman Klasifikasi Penilai General Real Property, dan Dilema Profesi dalam Perspektif Hukum, (Yogyakarta: Deepublish, 2023).
  • Sumardjono dan Maria S, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing Dan Badan Hukum Asing, (Bogor: Kompas, 2007).

Description of Course Unit 


Lembaga Pembiayaan Non-Bank

Kode Mata Kuliah BAD024
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Menguasai ciri, struktur, teori hukum, sumber, asas, prinsip, norma hukum, dan konsep teoritis tentang pengetahuan dasar untuk menyelesaikan masalah hukum yang aktual dan faktual dalam lingkup nasional, regional dan internasional.
  • Menguasai pengetahuan tentang prinsip dan langkah penyelesaian masalah/kasus hukum sebagai dasar perumusan dokumen hukum (dokumen hukum formil, dokumen hukum kontrak, dan dokumen hukum regulatif/beschikking).

Materi Pembelajaran

  • Obyek kajian mata kuliah Lembaga Keuangan Bukan Bank 
  • Perbankan di Indonesia (bank sentral, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) 
  • Perkembangan Perbankan dan keuangan di Indonesia baik yang konvensional maupun syariah
  • Sistem perbankan dan Lembaga Keuangan di Indonesia 
  • Pengertian dan perkembangan pasar modal di Indonesia 
  • Pengelolaan pasar modal di Indonesia 
  • Organisasi Bapepam 
  • Lembaga Penunjang pasar modal 
  • Proses emisi efek
  • Instrumen pasar modal
  • Ketentuan pencatatan saham di bursa efek
  • Strategi investasi di pasar modal
  • Risiko investasi di pasar modal
  • Pasar modal syariah
  • Pengertian dan sejarah terbentuknya cryptocurrency
  • Sistem Cryptocurrency bekerja
  • Sumber-sumber hukum cryptocurrency di Indonesia
  • Jenis-jenis cryptocurrency
  • Hubungan cryptocurrency dan Blockchain
  • Hubungan cryptocurrency dengan hukum perbankan di Indonesia
  • Legalitas cryptocurrency di Indonesia
  • Pengertian dan konsep reksadana 
  • Manfaat reksadana
  • Bentuk reksadana
  • Reksadana terbuka dan tertutup
  • Nilai aktiva bersih
  • Manajer investasi dan peranannya
  • Bank custodian
  • Memilih jenis reksadana
  • Jenis transaksi reksadana syariah
  • Pengertian, fungsi, peserta, instrument pasar uang
  • Pasar valas
  • Konsep sharf dalam Islam
  • Pengertian dan tujuan dana pensiun
  • Sistem pembayaran manfaat
  • Peraturan, jenis program, metode pembayaran program dana pensiun
  • Dana pensiun syariah
  • Sejarah perkembangan, pengertian, manfaat, dan jenis anjak piutang
  • Konsep anjak piutang dalam konvensional dan konsep hawalah dalam Islam
  • Mekanisme anjak piutang untuk tagihan dan proses
  • Pengertian, perkembangan, mekanisme, teknik pembiayaan leasing
  • Konsep leasing menurut konvensional dan konsep ijarah dalam Islam
  • Kelebihan leasing sebagai sumber pembiayaan
  • Pengertian, konsep, tujuan, mekanisme, struktur, sumber dana, jenis pembiayaan modal ventura
  • Sejarah perkembangan, pengertian, status hukum, tujuan, pegadaian
  • Konsep pegadaian menurut konvensional dan konsep rahm menurut Islam
  • Sumber pendanaan
  • Penyaluran dan penggolongan uang pinjam
  • Penaksiran
  • Prosedur pemberian dan pelunasan pinjaman
  • Pengertian, manfaat, jenis risiko, prinsip, penggolongan asuransi
  • Cara penanganan risiko dalam asuransi
  • Konsep the law of large members
  • Konsep asuransi menurut Islam
  • Pengertian, sejarah, pihak-pihak yang terkait, penggolongan, fungsi dan manfaat kartu kredit
  • Pengertian, sejarah perkembangan, sumber modal, tujuan dan prinsip, jenis-jenis koperasi
  • Pengertian, sejarah perkembangan, sumber modal, tujuan dan prinsip Baitul Mal wa Talmil dan lembaga wakaf.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern, Cet-1, (Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992). 
  • Munir Fuadi, Hukum Perbankan Modern, Cet-2, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992). 
  • Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan dalam Perspektif Hukum, (Bandung: Penerbit Kanisius, 1993)
  • Machmoeddin, Tindak Pidana Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 1997).

Description of Course Unit 


Hukum Investasi dan Pasar Modal

Mata kuliah Hukum Investasi dan Pasar Modal mempelajari tentang dasar-dasar hukum dan konsep-konsep Hukum Investasi menurut Hukum Positif serta Perkembangan Pasar Modal di Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi berdasar kan Konstitusi Republik Indonesia. Selain itu sebagai pengetahuan dasar bidang Hukum Investasi dan Pasar modal untuk pengambilan keputusan dan akan memberikan ide-ide penelitian di bidang Hukum investasi dan Pasar modal.

Kode Mata Kuliah BAD028
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Latar Belakang, Asas, Tujuan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dan Kedudukan Hukum Investasi dan Pasar Modal Sistem Hukum Nasional Indonesia
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Latar belakang, asas-asas, prinsip-prinsip, dan teori-teori mendasar dari Undang-Undang Nomor Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Mahasiswa mampu menjelaskan pentingnya sinergi antara pelaku ekonomi (Investor) dalam mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia
  • Mahasiswa mampu menyusun makalah dan artikel mengenai materi yang berkaitan dengan Hukum Investasi dan Pasar Modal

Materi Pembelajaran

  • Pengertian hukum investasi 
  • Direct invesment
  • Indirect invesment
  • Sejarah Hukum Investasi 
  • Sumber-sumber hukum investasi 
  • Asas-asas hukum investasi 
  • Perbedaan investasi negeri dan investasi asing
  • Pengertian Penanaman Modal
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Penanaman Modal Asing
  • Bentuk hukum 
  • Kedudukan pengesahan dan perizinan Penanaman Modal 
  • Joint Enterprise
  • Joint Ventura
  • Kontrak Karya
  • Bentuk-bentuk dan mekanisme pemberian dan pengawasan fasilitas hak atas tanah
  • Bentuk-bentuk dan mekanisme pemberian dan pengawasan hak transfer dan hak repatriasi Penanaman Modal/Investasi
  • Prinsip-prinsip pengembangan kerjasama investasi 
  • Pola-pola kerjasama investasi 
  • Persetujuan mengenai Trade Related Invesment Measures (TRIMs)
  • Persetujuan mengenai Multilateral Invesment Guarantee Agency (MIGA)
  • Kebijakan Investasi di beberapa negara ASEAN (Assosiation of South East Asian Nation)
  • Penyelesaian Sengketa Investasi 
  • Penyelesaian Secara Litigasi/Pengadilan 
  • Penyelesaian Secara Non Litigasi/Di Luar Pengadilan
  • Bentuk dan mekanisme pemberian dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas hak-hak atas tanah untuk penanaman modal
  • Prinsip pengembangan dan pola kerja sama penanaman modal di sektor Usaha Mikro Kecil Menengah 
  • Asas-asas hukum, hak dan kewajiban perizinan dan penyelesaian ketenagakerjaan dalam penanaman modal
  • Pengertian, prinsip-prinsip dan mekanisme tindakan nasionalisasi menurut doktrin hukum, aturan hukum positif dan praktik hukum nasional dan internasional
  • Pengertian sanksi, bentuk-bentuk pelanggaran hukum penanaman modal, sumber/penyebab timbulnya, bentuk dan mekanisme penyelesaian sengketa penanaman modal
  • Ruang lingkup hukum pasar modal, instrumen hukum pasar modal
  • Lembaga/instansi berwenang, koordinasi instansional, bentuk dan mekanisme pengawasan dan penanaman modal

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Aminudin Ilmar, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004). 
  • Daniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007) 
  • Huala Adolf, Perjanjian Penanaman Modal Dalam Hukum Perdagangan Internasional (WTO), (Jakarta: Rajawali, 2004).
  • H. Salim, Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Cet.4, (Jakarta: Rajawali Press, 2014). 
  • Rahmi Janed, Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment), (Jakarta: Kencana, 2016).  
  • Sri Handayani, Iskandar Halim, Hukum Penanaman Modal dalam Teori dan Praktek, (Palembang: Unsri Press, 2012). 
  • Tandelilin Eduardus, Portofolio dan Investasi, (Yogyakarta: PT Kanisius, 2016).  
  • Muhammad Samsul, Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, (Jakarta: Erlangga, 2015). 
  • Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013). 
  • Suratman, Ana Rokhmatussa’dyah, MBM. Munir, Aspek Hukum Pasar Modal, (Malang: Intrans Publishing, 2020). 

Description of Course Unit 


Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori dan praktik yang berkenaan dengan perlindungan konsumen dalam dunia usaha. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD029
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan HAN
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan upaya-upaya hukum dalam menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pasar Modal;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Latar belakang, asas-asas, prinsip-prinsip, dan teori-teori mendasar dari Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan upaya-upaya hukum dalam menyelesaikan perbuatan curang kepada pelaku usaha yang dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen;
  • Mahasiswa mampu menyusun makalah dan artikel mengenai materi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup
  • Sejarah Perkembangan Hukum Perlindungan Konsumen
  • Sumber Hukum Perlindungan Konsumen
  • Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Perlindungan Konsumen
  • Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha dan Konsumen
  • Larangan Bagi Pelaku Usaha
  • Tanggung Jawab Pelaku Usaha 
  • Prinsip-prinsip tanggung jawab
  • Penegakan Hukum Periklanan di Indonesia dan Amerika
  • Pencantuman Klausula Baku 
  • Pembuktian Terbalik
  • Kedudukan dan Peranan Lembaga/Badan Perlindungan Konsumen
  • Kedudukan dan Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
  • Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015). 
  • Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Rajawali Press, 2018). 
  • Johannes Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001). 
  • Shidarta Gautama, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2006). 
  • David Oughton and John Lowr, Textbook on Consumer Law, (London: Blackstone Press, 1997).

Description of Course Unit 


Hukum Perbankan

Hukum Perbankan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum dalam kaitannya dengan dunia perbankan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD030
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mampu menguraikan pokok-pokok pembahasan tentang perbankan yang meliputi Pengertian, sejarah, ruang lingkup Hukum Perbankan Indonesia, dan Sistem Keuangan Perbankan 
  • Mampu mendeskripsikan bank dalam lingkup nasional dan global. 
  • Mampu mendeskripsikan tentang permasalahan hukum perbankan di Indonesia dan beberapa negara

Materi Pembelajaran

  • Ruang Lingkup Hukum Perbankan
  • Sejarah Perbankan: sebagai hystorical, latar belakang kegiatan transaksi perbankan
  • Subyek Hukum Perbankan: Memahami siapa sajakah yang cakap melakukan kegiatan transaksi perbankan
  • Sistem Keuangan dan Sistem Perbankan di Indonesia
  • Unsur-unsur dalam sistem Keuangan
  • Sistem Perbankan
  • Konsep Dasar Perbankan Internasional
  • Manfaat dan hambatan dalam perdagangan internasional
  • Teori Absolute and comparative advantage
  • Hubungan antar Bank (Correspondene Banking)
  • Penetapan credit line facility
  • Jenis-jenis kegiatan Correspondent Banking
  • Pendirian Bank, pengertian dan wewenang kantor Bank
  • Persyaratan dan prosedur pendirian Bank
  • Pengertian kantor Bank dan wewenangnya
  • Dasar pendirian, status dan tujuan Bank Indonesia 
  • Tugas dan kewenangan Bank Indonesia 
  • Pengawasan dan pembinaan 
  • Sumber dana Perbankan
  • Kepemilikan dan Modal Bank 
  • Pengertian dan Sejarah cryptocurrency
  • Cara kerja cryptocurrency
  • Sumber-sumber hukum cryptocurrency
  • Hubungan cryptocurrency dan blockchain
  • Jenis-jenis cryptocurrenc
  • Legalitas cryptocurrency
  • Pengertian dan unsur-unsur kredit
  • Fungsi dan dasar pemberian kredit 
  • Penggolongan dan proses pemberian kredit 
  • Bentuk dan isi perjanjian kredit 
  • Pengertian Jaminan dan Agunan
  • Fungsi Jaminan
  • Macam-macam Jaminan
  • Pengertian kredit sindikasi 
  • Alasan sindikasi 
  • Proses kredit sindikasi 
  • Jasa pelayanan perbankan 
  • Bank dan Transaksi Perdagangan Dalam Negeri
  • Bank dan Transaksi Perdagangan Internasional
  • Trade Financing (Export dan Import Financing) 
  • Warkat-warkat Surat Berharga
  • Restrukturisasi Kredit Perbankan
  • Rahasia Bank

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Widjanarto, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2007). 
  • Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya, (Bandung: Penerbit Alumni, 1993). 
  • Djumhana, Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2000). 
  • Subekti, Hukum Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005). 
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1990). 
  • Siswanto Sutoyo, Analisa Kredit Bank Umum, (Jakarta: PT Pustaka Binaman Pressindo, 1995). 
  • Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002). 
  • Sutan Reny Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, (Jakarta: Pustaka Utami Ranggi, 2009). 
  • Hasanuddin Rachman, Aspek-aspek Hukum Perberian Kredit Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995). 
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Peraturan Bank Indonesia
  • Ketentuan Bank Indonesia

Description of Course Unit 

 

MATA KULIAH PEMINATAN HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Humaniter

Hukum Humaniter Internasional adalah cabang hukum yang berlaku saat konflik bersenjata dan bencana, bertujuan untuk melindungi korban perang dan mengurangi penderitaan. Mata Lecture ini berfokus pada penerapan Hukum Humaniter Internasional dalam aksi-aksi kemanusiaan, mulai dari konteks konflik bersenjata hingga penanggulangan bencana.

Kode Mata Kuliah BAD070
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami Teori dan Praktik Hukum Humaniter 
  • Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami serta menganalisis materi pembelajaran Hukum Humaniter baik teori dan doktrin maupun menguasai hubungan antara Hukum Internasional, HAM dan hukum Humaniter 

Materi Pembelajaran

  • Introduction of International Humanitarian Law  
  • Historical development of International Humanitarian Law 
  • Type of Conflict in International Humanitarian Law 
  • Source of International Humanitarian Law 
  • The Fundamental Principle 
  • The Protective Regimes
  • Implementation and Enforcement of International Humanitarian Law 
  • Responsebility to Protect and Humanitarian Intervention  
  • International Committee of the Red Cross (ICRC) 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Marco Sassoli, International Humanitarian Law Rules, Controversies, and Solutions to Problems Arising in Warfare, (Cheltenham: Edward Elgar Publishing Limited, 2019).
  • Nils Melzer, Etienne Kuster, International Humanitarian Law A Comprehensive Introduction, (Swiss: ICRC, 2022).
  • Emily Crawford, Alison Pert, International Humanitarian Law, (Australia: Cambridge University Press, 2020).
  • Umar Suryadi Bakry, Hukum Humaniter Internasional, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
  • Herman Suryokumoro, Hukum Humaniter Internasional Kajian Norma dan Kasus, (Malang: Universitas Brawijaya Press, 2020).
  • Gary D. Solis, The Law of Armed Conflict: International Humanitarian Law in War, (Australia: Cambridge University Press, 2012).
  • Jean-Marie Henckaerts, Customary International Humanitarian Law, (Australia: Cambridge University Press, 2005).
  • Malcolm N. Shaw, International Law, (Australia: Cambridge University Press, 2003).
  • Malcolm D/ Evans, International Law, (Oxford Universoty Press, 2018).
  • Budi Pramono, Supartono, Hukum Humaniter, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2022).
  • Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
  • Ria Wierma Putri, Hukum Humaniter Internasional, (Lampung: Universitas Lampung, 2011).

Description of Course Unit 


Perbandingan Hukum Tata Negara

Perbandingan Hukum Tata Negara adalah mata kuliah yang mengkaji mengenai keragaman sistem ketatanegaraan, bentuk negara, keragaman bentuk pemerintahan,  pengertian dan sejarah konstitusi, bentuk negara, sejarah dan bentuk lembaga perwakilan, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan bentuknya, pengertian masyarakat dan bentuk masyarakat.  sifat-sifat yang melekat pada negara-negara, sebab-sebab yang menimbulkannya, mengubah, dan menghilangkannya dari berbagai negara yang dibandingkan, serta persamaan dan perbedaan hukum tata negara yang dianut oleh negara-negara yang diperbandingkan dengan menggunakan metode dan penyelidikan yang sistematis.

Kode Mata Kuliah BAD066
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Tata Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mampu berpikir kritis dalam menelaah gejala budaya dalam kaitannya dengan perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Definisi dan ruang lingkup Perbandingan Hukum Tata Negara
  • Hubungan antara Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara
  • Tujuan, metode dan intisari Perbandingan Hukum Tata Negara 
  • Struktur dan pola ketatanegaraan dalam berbagai aspek
  • Aspek konstitusi 
  • Aspek kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif
  • Ketatanegaraan di Indonesia
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Pengertian sistem pemerintahan dan bentuk sistem pemerintah
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Perbandingan konstitusi dan bentuk-bentuk negara di dunia
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 
  • Konstitusi dan konstitusionalisme klasik 
  • Supremasi konstitusi dan klasifikasi konstitusi
  • Dinamika konstitusi di berbagai negara
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 
  • Konstitusi dan konstitusionalisme klasik 
  • Dinamika konstitusi di berbagai negara 
  • Definisi sistem pemerintah 
  • Sistem pemerintahan presidensial 
  • Sistem pemerintah parlementer 
  • Sistem pemerintahan campuran atau referendum 
  • Sistem pemerintahan komunis 
  • Sistem pemerintahan di negara mayoritas islam 
  • Sistem pemerintahan negara islam
  • Bentuk negara dan konstitusi Inggris 
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Inggris 
  • Bentuk negara dan konstitusi Belanda 
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Belanda 
  • Bentuk negara dan konstitusi Jepang
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Jepang

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Definisi dan ruang lingkup Perbandingan Hukum Tata Negara
  • Hubungan antara Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara
  • Tujuan, metode dan intisari Perbandingan Hukum Tata Negara 
  • Struktur dan pola ketatanegaraan dalam berbagai aspek
  • Aspek konstitusi 
  • Aspek kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif
  • Ketatanegaraan di Indonesia
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Pengertian sistem pemerintahan dan bentuk sistem pemerintah
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Perbandingan konstitusi dan bentuk-bentuk negara di dunia
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 
  • Konstitusi dan konstitusionalisme klasik 
  • Supremasi konstitusi dan klasifikasi konstitusi
  • Dinamika konstitusi di berbagai negara
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 

Description of Course Unit 


Hukum Penyelesaian Perselisihan Internasional

Hukum Penyelesaian Perselisihan Internasional merupakan mata kuliah ini membahas mengenai yang meliputi, Penyelesaian Sengketa Secara Damai, Secara Diplomatik, Arbitrase Internasional Publik, Mahkamah Internasional, PBB dan Penyelesaian Sengketa Internasional, Penyelesaian Sengketa di Organisasi Internasional Regional, dan Penyelesaian Sengketa dalam GATT/WTO. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD085
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Internasional
  • Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan Hukum Penyelesaian Perselisihan Internasional
  • Mahasiswa mampu menjelaskan ruang lingkup Hukum Penyelesaian Perselisihan Internasional

Materi Pembelajaran

  • Sengketa hukum dan sengketa politik 
  • Peran hukum internasional 
  • Aturan-aturan dasar Penyelesaian Sengketa dalam Piagam PBB dan aturan turunannya 
  • Prinsip-prinsip penyelesaian sengketa dalam piagam PBB
  • Penyelesaian Perselisihan Internasional Secara Damai
  • Perkembangan arbitrase 
  • Perjanjian/klausa arbitrase 
  • Peranan arbitrase tidak berkurang 
  • Mahkamah Internasional 
  • PBB dan penyelesaian Sengketa Internasional 
  • Penyelesaian Sengketa di Organisasi Internasional Regional 
  • Penyelesaian Sengketa Dalam GATT/WTO 
  • Pelaksanaan Putusan Arbitrase 
  • Pembatalan Putusan Arbitrase 
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia 
  • Jenis-jenis Arbitrase Institusional di Indonesia 
  • Arbitrase Internasional 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (Edisi Revisi), (Jakarta: Sinar Grafika, 2020). 
  • Audrey Rulijanto, dkk., Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, (Malang: UB Press, 2022). 

Description of Course Unit 


Perlindungan Buruh Migran

Perlindungan buruh migran merupakan mata kuliah yang membahas masalah perlindungan buruh yang bekerja di luar negeri dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia, di negara tujuan dan konvensi-konvensi internasional, teori, praktek yang terjadi serta politik hukumnya; mulai saat pra-penempatan sampai dengan purna penempatan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD086
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu memahami sejarah dan alasan bermigrasi
  • Mahasiswa mampu memahami dasar dan pengaturan tentang buruh migran
  • Mahasiswa  mampu  mengambil  keputusan  strategis  yang  berkaitan  buruh  migran  untuk  menyelesaikan  kasus-kasus terkait
  • Mahasiswa mampu bertanggung jawab dalam pemahaman buruh migran

Materi Pembelajaran

  • Pengertian migrasi dan migran, sejarah bermigrasi dan alasan berimigrasi 
  • Politik hukum dalam konsep perlindungan buruh migran  
  • Perlindungan terhadap buruh migran dalam proses berimigrasi Politik hukum saat pelaksaan peraturan
  • Perlindungan terhadap buruh migran dalam proses bermigrasi 
  • Perlindungan terhadap buruh migran mandiri (calling visa)
  • Konvensi terkait dengan perlindungan migran
  • Perjanjian internasional, Bilateral agreement, Nota kesepakatan 
  • Bilateral Aggrement yang dimiliki Indonesia dan beberapa 
  • Kedudukan dan peran lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah, Non Govermental Organization dan lainnya  
  • Macam-macam Non Govermental Organization dan peran dalam permasalahan Migran
  • Trafficking dan smuggling

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Agusmidah, al., Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017, Cet. I, (Medan: Penerbit Al-Hayat, Medan, 2020).  
  • Braverman, Labor and Monopoly Capital: the Degradation of Work in the Twentieth Century, (New York: Monthly Review Press, 1974). 
  • Kelly dan Maria Patricia Fernandes, For We Are Old, I And My People, (State University of New York Press: Albany, 1983).  
  • Pandriono dkk, Liku-liku Perjalanan TKI/TKW Tak Berdokumen ke Malaysia, (Malaysia: Penerbit Gema Press, Malang. 1999). 
  • Soepomo, Iman, Pengantar Hukum Perburuhan, (Jakarta: Djambatan, 1982). 
  • Malau, Parningotan, Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh atas K3, Cet. I, (Medan: Penerbit PT Sofmedia, 2013). 
  • Solidaritas Perempuan, HAM dalam Praktek: Panduan Melawan Perdagangan Perempuan dan Anak; Terjemahan Lembaga Advokasi Buruh Migran Indonesia, (Thailand: GAATW, 1999). 
  • Tim Peneliti PPHG FH UNIBRAW, Action Research Model Pengelolaan Buruh Migran di Kabupaten Blitar, Laporan Penelitian yang Diselenggarakan Atas Kerjasama Antara Balitbangda Kabupaten Blitar dengan Pusat Pengembangan Hukum dan Gender Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2002). 
  • Tim Peneliti PPIS UNIBRAW, Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Ketenagakerjaan di Jawa Timur, (Malang: Laporan Penelitian; PPIS – Lembaga Penelitian UNIBRAW, 1997). 
  • Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran
  • Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Description of Course Unit 


Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian 

Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian merupakan mata kuliah yang berisi konsep-konsep, teori-teori serta penerapan teori-teori dan konsep-konsep tersebut dalam dunia nyata tentang kewarganegaraan dan keimigrasian. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD073
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian
  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep umum kewarganegaraan
  • Mahasiswa mampu menjelaskan politik hukum keimigrasian 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian kewarganegaraan dan keimigrasian
  • Ruang lingkup kewarganegaraan dan keimigrasian
  • Pengertian warga negara dan hukum kewarganegaraan 
  • Perkembangan konsep kewarganegaraan
  • Azas hukum kewarganegaraan
  • Pengertian penduduk negara, warga negara dan orang asing  
  • Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia 
  • Kehilangan kewarganegaraan Indonesia  
  • Pengertian dan sejarah keimigrasian 
  • Tri Fungsi keimigrasian 
  • Ruang lingkup keimigrasian  
  • Surat perjalanan/dokumen perjalanan
  • Jenis-jenis surat perjalanan 
  • Masa berlakunya surat perjalanan 
  • Cara memperoleh surat perjalanan 
  • Izin keimigrasian 
  • Hak dan kewajiban orang asing 
  • Hak dan kewajiban WNA yang bertugas sebagai staf diplomatik atau konsuler 
  • Pengawasan dan penindakan terhadap orang asing 
  • Pemberian suaka 
  • Pengertian kewenangan pencegahan dan penangkalan 
  • Perlindungan WNI di luar negeri dan perbandingan keimigrasian di berbagai negara 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Koerniatmanto Soetoprawiro, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian di Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1996).  
  • Herlin Wijayanti, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, 2010, (Bandung: Bayumedia, 2010) 
  • Ramlee Siahaan, Tinjauan Yuridis Mengenai Cekal dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, (Bogor: Fakultas Hukum Universitas Pakuan, 1992).
  • Harsono, Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan, (Yogyakarta, Liberty, 2016).  
  • Bari Azed Abdul, Intisari Kuliah Masalah Kewarganegaraan, (Jakarta: PSHTN FHUI 1996)

Description of Course Unit 


Hukum Perjanjian Internasional

Hukum perjanjian internasional merupakan mata kuliah yang berisi konsep-konsep, teori-teori serta penerapan teori-teori dan konsep-konsep tersebut dalam dunia nyata tentang perjanjian internasional yang diterapkan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD069
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN dan Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Menguasai pengetahuan tentang Pengertian dan Ruang Lingkup 
  • Menguasai pengetahuan tentang Asas-asas dan Sumber Hukum Perjanjian Internasional 
  • Menguasai pengetahuan Unsur-unsur Perjanjian Internasional 
  • Menguasai pengetahuan tentang Prosedur atau Pembentukan Perjanjian Internasional 
  • Menguasai pengetahuan tentang Prosedur atau Pembentukan Perjanjian Internasional 
  • Menguasai pengetahuan Persyaratan (reservations) Perjanjian Internasional
  • Menguasai pengetahuan tentang Masa berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup 
  • Asas-asas dan Sumber Hukum Perjanjian Internasional 
  • Unsur-unsur Perjanjian Internasional 
  • Subyek dan Obyek Perjanjian Internasional 
  • Prosedur atau Pembentukan Perjanjian Internasional 
  • Bentuk dan Jenis-jenis Perjanjian Internasional 
  • Persyaratan (reservations) Perjanjian Internasional 
  • Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Internasional 
  • Masa berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional 
  • Status Hukum Perjanjian Internasional
  • Penyimpanan perjanjian internasional 
  • Konvensi WINA 1978 dan kasus di beberapa negara
  • Ikut sertanya negara ketiga dalam perjanjian internasional 
  • Proses penerimaan negara ketiga
  • Hak negara dari perjanjian internasional 
  • Kewajiban negara dari perjanjian

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Boer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan fungsi Dalam Era Dinamika Global, (Bandung: Alumni, 2001). 
  • Budiono Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, (Bandung: Binacipta, 1986). 
  • I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional: Bagian I, (Bandung: Mandar Maju, 2002). 
  • I Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional: Cetakan 2, (Bandung: Mandar Maju, 2003). 
  • Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, Hukum Internasional Kontemporer, (Bandung: Refika Aditama, 2006).
  • G. Starke, Pengantar Hukum Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000). 
  • Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2003). 
  • Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011). 

Description of Course Unit 


Hukum Lingkungan Internasional

Hukum Lingkungan Internasional membahas secara teoritik perkembangan berbagai pemikiran, konsep, dan teori Hukum Lingkungan Internasional. Pembelajaran akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD087
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar Hukum Lingkungan Internasional
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan Hukum Lingkungan Internasional
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan ruang lingkup Hukum Lingkungan Internasional

Materi Pembelajaran

  • Ruang lingkup hukum lingkungan internasional 
  • Perkembangan hukum lingkungan internasional 
  • Pertanggungjawaban negara dalam hukum lingkungan internasional 
  • Asas pencemar membayar (polluter pays principle), strict liability, serta shifting or alleviating the burden of proofs
  • Perubahan iklim dalam kajian hukum lingkungan internasional
  • Keanekaragaman hayati (biodiversity)
  • Relasi HAM dan Lingkungan
  • Transboundary Haze Pollution akibat kebakaran hutan dan lahan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Clark R.B., Marine Pollution. Third Edition. Clarendon Press, Oxford. 1992. 
  • Mochtar Kusuma Atmadja, 1982, Pengantar Hukum Internasional, Buku I, (Bandung: Binacipta, 1982). 
  • Ida Bagus Wyasa Putra, Hukum Lingkungan Internasional: Perspektif Bisnis Internasional, (Bandung: Refika Aditama, 2003). 
  • Jurgen Friedrich, International Environmental “soft law”, (New York: Springer, 2013). 
  • Daud Silalahi, Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan di Indonesia, ed. 2, cet. 1, (Bandung: Penerbit Alumni, 1996).  
  • Andri G. Wibisana, Equity and the Global Policy on Climate Change: a Law and Economic Perspective, Indonesia Law review, Vol. 3, 2012. 
  • Arie Afriansyah, Environmental Protection in War and State Responsibility, IJIL Vol. 8 Number 3 (April 2011). 
  • Patricia W. Birnie and Alan E. Boyle, International Law and the Environment, Clarenson Press, Oxford. 
  • R. Churchill and A.V. Lowe, the Law of the Sea, Juris Publishing, Manchester.
  • UNEP, Training Manual on International Environmental Law.
  • Andri G. Wibisana, Equity and the Global Policy on Climate Change: a Law and Economic Perspective, Indonesia Law review, Vol. 3, No. 2, 2012. 

Description of Course Unit 


Perbandingan Hukum Tata Negara ASEAN

Perbandingan Hukum Tata Negara ASEAN merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan Hukum ASEAN dalam koridor hukum, serta kajian perbandingan terhadap berbagai dimensi yang ada dalam hukum tata negara suatu negara dengan negara lainnya. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD089
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Tata Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami Teori dan Praktik Hukum ASEAN
  • Mahasiswa mengetahui dan mampu memahami serta menganalisis materi pembelajaran Hukum ASEAN baik teori dan doktrin maupun menguasai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum ASEAN 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan batasan istilah Hukum ASEAN
  • Urgensi Perbandingan Hukum Tata Negara di ASEAN 
  • Globalisasi hukum dan pembangunan hukum nasional
  • Pengaruh hukum internasional terhadap HTN Indonesia
  • Hakekat Perbandingan HTN, metodologi penyelidikan atau ilmu pengetahuan hukum 
  • Hakikatnya non-komparatif
  • Hakikatnya deskriptif
  • Hakikatnya Parokial
  • Hakikatnya Statis
  • Hakikatnya Monografik
  • Klasifikasi negara menurut Maurice Duverger
  • Konstitusi Negara-negara ASEAN yang diperbandingkan 
  • Dimensi hukum tata negara yang diperbandingkan 
  • Konstitusi
  • Bentuk Negara
  • Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
  • Lembaga Perwakilan Rakyat
  • Hubungan Lembaga Eksekutif Legislatif
  • Hubungan Lembaga Eksekutif-Yudikatif 
  • Hubungan Lembaga Legislatif-Yudikatif
  • Lembaga Yudikatif
  • Hubungan Warga Negara dengan Penguasa
  • Peran Warga Negara
  • Masa depan konstitusi Indonesia dalam perspektif Perbandingan Hukum Tata Negara

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Arend Lijphart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, (Jakarta: Rajawali Press, 1995). 
  • S.S. Tambunan, Hukum Tata Negara Perbandingan, (Jakarta: Puporis Publisher, 2001). 
  • Bagir Manan, Teori dan politik Konstitusi, (Yogyakarta: FH. UII-Press, 2003). 
  • Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoretik), (Yogyakarta: FH. UII Press, 2004). 
  • Bintan R. Saragih, Peranan DPRGR 1965-1971 Dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan Yang konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 1991. 
  • Dahlan Thaib, dkk., Teori dan hukum Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Press, 2005). 
  • Donald A. Rumokoy, Arti dan Fungsi Konvensi Ketatanegaraan Dalam Mengembangkan Hukum Tata Negara Indonesia, Disertasi, Universitas Padjadjaran, 1998). 
  • Faisal A. Rani, Fungsi dan Kedudukan Mahkamah Agung Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Sesuai Dengan Paham Negara Hukum, Disertasi Universitas Padjajaran, Bandung, 2002. 
  • Hendarmin Ranadireksa, Visi Politik Amandemen UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Berkedaulatan Rakyat, (Jakarta: Millenium Publisher, 2002). 
  • I Gde Pantja Astawa, Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 2000. 
  • Jazim Hamidi dan Budiman NPDS, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, (Jakarta: Tatanusa, 2005). 
  • _____, Hukum Perbandingan Konstitusi, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2009). 
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, 2000).
  • C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, (Surabaya: Pustaka Eureka, 2003). 
  • Maarseveen dan Henc van and Ger van der Tang, Written Constitutions: A Computerized Comparative Study, Oceana Publications, Inc., (New York: Dobbs Ferry, 1978). 
  • Philips A. Kana, Kedudukan UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Dalam Teori dan Praktik, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung, 1999.
  • Satya Arinanto, HAM Dalam Transisi Politik: Upaya Pencarian Konsep Keadilan Transisional di Indonesia Dalam Era Reformasi, Disertasi, Fakultas Hukum, Pascasarjana, Universitas Indonesia Jakarta, 2003.
  • Sjachran Basah, Hukum Tata Negara Perbandingan, (Bandung: Alumni, 1989). 
  • Sri Soemantri M., Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 1981).  
  • Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 1987).
  • Stong, C.F., Modern Political Constitution, (London: Sidgwick and Jackson, 1966).

Description of Course Unit 


Hukum Pengungsi

Mata kuliah ini membahas definisi hukum pengungsi, istilah -istilah hukum pengungsi, konsep perlindungan pengungsi dalam beberapa ajaran agama di dunia, sejarah perlindungan pengungsi internasional, perkembangan konsep hukum Pengungsi internasional, prinsip – prinsip umum hukum pengungsi internasional, perlindungan internasional HAM pengungsi, instrumen regional HAM dan konvensi internasional HAM yang berkaitan dengan pengungsi, tugas dan kewenangan UNHCR bagi IDP’s, kriteria- kriteria keterlibatan UNHCR, masalah perlindungan khusus, metode perlindungan, repatriasi sukarela, integrasi lokal, resettlement, pengungsi yang ada di Indonesia.

Kode Mata Kuliah BAD090
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Memiliki kemampuan dan keterampilan menggunakan dan menerapkan berbagai teori, ketentuan dan prinsip hukum internasional untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat dan hukum internasional.
  • Memiliki kemampuan dan keterampilan melakukan penelitian hukum internasional secara mandiri. Memiliki pemahaman, kesadaran dan kearifan tentang berbagai aspek sosial, ekonomi, budaya dan iptek yang mempengaruhi hukum internasional.
  • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris (English Capability) sebagai alat komunikasi lisan dan tertulis untuk memperluas dan memperdalam disiplin ilmu hukum pengungsi internasional. 
  • Memiliki kemampuan mengembangkan diri dalam bidang hukum, khususnya hukum internasional di bidang Hak Asasi Manusia
  • Memiliki kesadaran dan kepedulian serta komitmen penghormatan terhadap HAM.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian, Sejarah Perkembangan hukum pengungsi 
  • Konsep perlindungan pengungsi
  • Sejarah perlindungan pengungsi internasional 
  • Perkembangan konsep pengungsi 
  • perkembangan konsep pengungsi internasional
  • prinsip-prinsip umum hukum pengungsi internasional
  • perlindungan internasional HAM pengungsi 
  • konvensi internasional HAM lainnya yang berkaitan dengan pengungsi
  • Penyelesaian masalah pengungsi 
  • UNHCR dalam urusan pengungsi 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Iin Karita Sakharina dan Kadarudin, 2016, Hukum Pengungsi Internasional, (Makassar: Pustaka Pena Press, 2016).
  • Jovan Patrnogic, Introduction to Refugee Law, (Italy: Institute of Humanitarian Law, 1998). 
  • UNHCR, Penentuan Status Pengungsi, https://www.unhcr.org/id/penentuan-status-pengungsi.
  • Komisariat Tinggi PBB, Perlindungan Pengungsi: Petunjuk Hukum Pengungsi Internasional, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2001). 
  • Loescher, Beyond Charity: International Cooperation and the Global Refugee Crisis, (Oxford: Oxford University Press, 1993). 
  • Merriam-Webster Inc, Webster’s Ninth New Collegate Dictionary, (Massachusetts: Springfield, 1990). 
  • Obura, Never Again: Educational Reconstruction in Rwanda, (Paris: International Institute for Educational Planning, 2003). 
  • Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).  
  • Alexandra Wandel, Protecting Refugee Women and Girls from Violence, a Collection of Good Practices, (Hamburg: World Future 20106). 
  • Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004). 
  • Sakharina, Pengungsi dan HAM, Jurnal Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 2, No. 1 2013.

Description of Course Unit 


Hukum Perjanjian Ekstradisi

Hukum perjanjian ekstradisi mata kuliah ini membahas mengenai yang meliputi, teoritis perkembangan berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum perjanjian ekstradisi. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD071
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar Hukum perjanjian ekstradisi 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan Hukum perjanjian ekstradisi 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan ruang lingkup Hukum perjanjian ekstradisi

Materi Pembelajaran

  • Pengertian ekstradisi dan perjanjian ekstradisi  
  • Kerangka dasar dalam pelaksanaan ekstradisi 
  • Unsur-unsur ekstradisi 
  • Asas-asas dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi 
  • Timbulnya persoalan ekstradisi 
  • Sumber Hukum perjanjian ekstradisi 
  • Prinsip-prinsip kebiasaan internasional  
  • Keputusan/resolusi organisasi internasional 
  • Prinsip umum pelaksanaan perjanjian internasional 
  • Jenis-jenis perjanjian ekstradisi 
  • Penerapan perjanjian ekstradisi di Indonesia dan Singapura 
  • Dasar Hukum pelaksanaan perjanjian ekstradisi di Indonesia  

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Jan S. Marinka, Ekstradisi Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
  • Nurjannah, Ekstradisi Pelaku Korupsi Menurut Hukum Islam dan Hukum Internasional, (Serang: A-Empat, 2015).  

Description of Course Unit 


Hukum Udara dan Angkasa

Mata kuliah ini mengkaji status hukum udara, yaitu mencakup juga regime hukum navigasi udara; dan status hukum ruang angkasa (Outer Space Law), termasuk juga di dalamnya mengkaji masalah geostationary orbit dilihat dari segi kepentingan pembangunan Indonesia.

Kode Mata Kuliah BAD091
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Internasional
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep dasar perjanjian baik dibidang hukum angkasa dan udara
  • Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan hukum perikatan baik bidang hukum angkasa dan udara

Materi Pembelajaran

  • Pengantar Hukum Udara 
  • Definisi, istilah dan sumber hukum udara 
  • Organisasi-organisasi internasional dalam bidang penerbangan 
  • Konvensi chicago 1944 
  • Kedaulatan dan kebebasan ruang udara 
  • Sistem tanggung jawab dalam angkutan udara internasional 
  • Aspek perdata hukum udara: konvensi montreal 1999 tentang angkutan udara internasional 
  • Aspek perdata hukum udara: konvensi Roma 1952 
  • Aspek perdata hukum udara: Konvensi Cape Town 2001
  • Aspek-aspek pidana dalam penerbangan internasional 
  • Norma-norma yang berlaku di ruang angkasa yang mengikat negara 
  • Pemanfaatan dan eksploitasi di ruang angkasa 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Martono, Hukum Udara, Angkutan Udara, dan Hukum Angkasa, (Bandung: Penerbit Alumni, 1987).  
  • Mauna, Boer, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, (Bandung: PT.Alumni, 2005).
  • Priyatna Abdurrasyid, Kedaulatan Negara Diruang Udara. Pusat Penelitian Hukum Angkasa, (Jakarta: Pusat Penelitian Hukum Angkasa, 1972).
  • Diederiks-Verschoor, Hukum Udara dan Hukum Ruang Angkasa, (Jakarta: Sinar Grafika, 1997).
  • Sri Bakti Yunari, Bunga Rampai: Hukum Pengangkutan Udara, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Transportasi dan Telekomunikasi FH Trisakti. 2005).

Description of Course Unit 

MATA KULIAH PEMINATAN HUKUM PEMERINTAHAN

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori dan praktik yang berkenaan dengan Proses beracara dilingkungan mahkamah konstitusi. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD076
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN, HTN, Hukum Acara TUN, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan konsep dasar tentang Mahkamah Konstitusi dan landasan pikir dibentuknya Mahkamah Kostitusi
  • Mahasiswa mampu menjelaskan aspek umum Hukum acara mahkamah konstitusi
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan prosedur beracara untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan prosedur beracara untuk memutuskan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan prosedur beracara untuk memutuskan pembubaran partai politik
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan prosedur beracara untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum
  • Mahasiswa mampu menelaah dan menjelaskan prosedur beracara untuk memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar, dan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi  syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Materi Pembelajaran

  • Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi
  • Fungsi dan Tugas Mahkamah Konstitusi
  • Wewenang Mahkamah Konstitusi
  • Asas-Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  • Pemohon (Legal Standing): Perorangan, Badan Hukum, Lembaga Negara, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
  • Obyek Perkara di Mahkamah Konstitusi
  • Permohonan Perkara: Pengujian Permohonan, Pendaftaran Permohonan, Pemberitahuan waktu Persidangan, dan Pemanggilan
  • Pemeriksaan Pendahuluan (Sidang pertama): pemeriksaan panel dan pleno, mendengar; laporan panel dan pleno
  • Pemeriksaan di Persidangan: Kehadiran Advokat/Kuasa, pihak-pihak yang terkait dengan perkara
  • Pembuktian: Macam-macam alat bukti, Keterangan Saksi, Keterangan ahli,, Keterangan Pihak-pihak, Bukti Petunjuk, Bukti Elektronik
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Bentuk, Susunan dan Isi Putusan, Rapat Musyawarah Hakim
  • Pelaksanaan dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Perkembangan eksistensi peradilan konstitusi di dunia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Hamdan Zoelva, Impechment Presiden, (Jakarta: Konstitusi Press, 2011).
  • Jimly Asshiddiqie, Pengujian Undang-Undang (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
  • Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (Jakarta: Konstitusi Press, 2006).
  • Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang
  • Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: MKRI)
  • Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Description of Course Unit 


Perbandingan Hukum Tata Negara

Perbandingan Hukum Tata Negara adalah mata kuliah yang mengkaji mengenai keragaman sistem ketatanegaraan, bentuk negara, keragaman bentuk pemerintahan,  pengertian dan sejarah konstitusi, bentuk negara, sejarah dan bentuk lembaga perwakilan, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan bentuknya, pengertian masyarakat dan bentuk masyarakat.  sifat-sifat yang melekat pada negara-negara, sebab-sebab yang menimbulkannya, mengubah, dan menghilangkannya dari berbagai negara yang dibandingkan, serta persamaan dan perbedaan hukum tata negara yang dianut oleh negara-negara yang diperbandingkan dengan menggunakan metode dan penyelidikan yang sistematis.

Kode Mata Kuliah BAD066
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Tata Negara
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mampu menjelaskan prinsip dan asas dalam kemampuan berpikir kritis, menganalisis dan membangun argumentasi
  • Mampu bernalar yuridis, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mendiskusikannya secara komprehensif
  • Mampu menunjukkan hasil kerjanya secara mandiri
  • Mampu berpikir kritis dalam menelaah gejala budaya dalam kaitannya dengan perkembangan kasus-kasus hukum

Materi Pembelajaran

  • Definisi dan ruang lingkup Perbandingan Hukum Tata Negara
  • Hubungan antara Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Hukum Tata Negara
  • Tujuan, metode dan intisari Perbandingan Hukum Tata Negara 
  • Struktur dan pola ketatanegaraan dalam berbagai aspek
  • Aspek konstitusi 
  • Aspek kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif
  • Ketatanegaraan di Indonesia
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Pengertian sistem pemerintahan dan bentuk sistem pemerintah
  • Demokrasi sebagai asas dalam hukum tata negara di banyak negara di dunia
  • Sejarah dan perkembangan demokrasi 
  • Dinamika implementasi demokrasi 
  • Demokrasi konstitusional 
  • Perbandingan konstitusi dan bentuk-bentuk negara di dunia
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 
  • Konstitusi dan konstitusionalisme klasik 
  • Supremasi konstitusi dan klasifikasi konstitusi
  • Dinamika konstitusi di berbagai negara
  • Definisi ruang lingkup konstitusi 
  • Konstitusi dan konstitusionalisme klasik 
  • Dinamika konstitusi di berbagai negara 
  • Definisi sistem pemerintah 
  • Sistem pemerintahan presidensial 
  • Sistem pemerintah parlementer 
  • Sistem pemerintahan campuran atau referendum 
  • Sistem pemerintahan komunis 
  • Sistem pemerintahan di negara mayoritas islam 
  • Sistem pemerintahan negara islam
  • Bentuk negara dan konstitusi Inggris 
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Inggris 
  • Bentuk negara dan konstitusi Belanda 
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Belanda 
  • Bentuk negara dan konstitusi Jepang
  • Kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif di Jepang

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Werner Menski, Perbandingan Hukum dalam Konteks Global: Sistem Eropa, Asia, dan Afrika, (Bandung: Nusa Media, 2012). 
  • Beni Ahmad Saebani dan Ai Waty, Perbandingan Hukum Tata Negara, (Bandung: Pustaka, 2016). 
  • Sri Sumantri Mertosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali, 1984). 
  • Sjachran Basah, Hukum Tata Negara Perbandingan, (Jakarta: Alumni, 1976). 
  • Arbi Sanit, Perwakilan Politik di Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali, 1985). 
  • Bintan R. Saragih, Lembaga Perwakilan dan Pemilihan Umum di Indonesia, (Jakarta: Gaya Medi Pratama, Jakarta, 1988). 
  • F. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern (terjemahan), (Bandung: Kerja sama Nuansa dan Nusa Media, 2004).
  • Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika 2011).
  • Miriam Budiarjo, Masalah Kenegaraan, (Jakarta: Gramedia, 1982). 
  • Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).  
  • Nomensen Sinamo, Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2005). 
  • Poitr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial (terjemahan), (Jakarta: Kencana, 2017). 
  • Suparlan Al Hakim, Pengantar Studi Masyarakat Indonesia, (Malang: Madani, 2015).  
  • Soerjono Soekanto, Sosilogi Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo, 2014).  
  • Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan (Konstitusi Sembilan Negara) 
  • Nomensen Sinamo, Perbandingan Hukum Tata Negara, (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2010). 
  • Poitr Sztompka, Sosiologi Perubahan Sosial (terjemahan), (Jakarta: Kencana, 2017). 
  • Sjachran Basah, Hukum Tata Negara Perbandingan, (Bandung: Alumni, 1994). 
  • Suparlan Al Hakim, Pengantar Studi Masyarakat Indonesia, (Malang: Madani, 2015).  
  • Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010).

Description of Course Unit 


Hukum Keuangan Negara

Mata kuliah Hukum Keuangan Negara ini mempelajari berbagai teori dari pengelolaan keuangan negara dan segala ketentuan yang berkaitan dengan keuangan negara sebagai instrumen dalam meningkatkan pembangunan nasional dalam sistem hukum yang berorientasi pada otonomi daerah di Indonesia, serta pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh pejabat negara yang berwenang terhadap pembangunan nasional sebagai wujud dari tujuan negara sebagaimana yang ditentukan dalam konstitusi guna menciptakan kesejahteraan masyarakat sampai kepada penyelesaian hukum keuangan negara melalui peradilan manakala terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaannya

Kode Mata Kuliah BAD058
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN dan Hukum Pemerintah Daerah
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri Hukum Keuangan Negara
  • Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas pembuatan Hukum Keuangan Negara
  • Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis mengenai sanksi
  • Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam Hukum Keuangan Negara

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Hukum Keuangan Negara dan Daerah
  • Fungsi Hukum Keuangan Negara dan Daerah
  • Landasan Teori Anggaran
  • Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Daerah
  • Sumber Keuangan Negara dan Daerah
  • Dasar Hukum Keberadaan Badan Penerimaan Negara
  • Kedudukan Badan Penerimaan Negara
  • Kewenangan Badan Penerimaan Negara. 
  • Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Negara (APBN)
  • Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD)
  • Lembaga Pengawas Keuangan Negara dan Daerah
  • Jenis Pengawasan
  • Konsekuensi Hukum dari Pengawasan Keuangan Negara dan Daerah
  • Lembaga Pemeriksa Keuangan Negara dan Daerah
  • Ruang Lingkup Pemeriksaan Keuangan Negara dan Daerah
  • Wewenang Pemeriksa Keuangan Negara dan Daerah
  • Konsekuensi Dari Pemeriksaan Keuangan Negara dan Daerah
  • Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Daerah
  • Jenis Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Daerah
  • Pengertian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah
  • Timbulnya Kerugian Keuangan Negara dan Daerah
  • Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara dan Daerah
  • Kerugian Keuangan Negara
  • Pengertian Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah
  • Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah di Luar Peradilan
  • Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Daerah Melalui Proses Peradilan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Halim dan Theresia Damayanti, Pengelolaan Keuangan Daerah, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2007). 
  • Ahmad Fikri Hadin, Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Genta Press, 2013). 
  • Arifin, P. Soeria Atmadja, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Teori, Kritik, dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009). 
  • Chabib Soleh dan Heru Rochmansjah, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Cetakan Edisi Kedua, (Bandung: Fokus Media, 2010). 
  • Misra, R.P, Development Where People Matter: Case for a Compre-hensive Social Policy. Regional Development Alternatives, International Perspectives. (Asia: Nagoya, 1981).
  •  Grindle, Merilee, S.,ed., Getting Good Government: Capacity Building in The Public Sectors of Developing Countries, (Amerika: Harvard University Press, 1997).
  • Hernold Ferry Makawimbang, Memahami Dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Pencucian Uang, (Yogyakarta: Thafa Media, 2015).
  • Muhammad Djafar Saidi & Eka Merdekawati Djafar, Hukum Keuangan Negara Teori dan Praktik, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017). 
  • Siffin, William J., The Institution Building Perspective: Properties Problems and Promise, (Bloomington: University of Indiana,Inc., 1969).
  • Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Salemba Empat, 2009).

Description of Course Unit 


Hukum Kebijakan Publik

Hukum Kebijakan Publik merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan pengelolaan hukum kebijakan publik. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD059
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN dan Hukum Pemerintah Daerah
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri Hukum Kebijakan Publik
  • Mahasiswa mampu menganalisis kasus dalam Hukum Kebijakan Publik
  • Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas Hukum Kebijakan Publik

Materi Pembelajaran

  • Konsep kebijakan publik 
  • Bentuk kebijakan publik 
  • Jenis kebijakan publik 
  • Proses dan model kebijakan publik 
  • Domain studi kebijakan publik 
  • Sumber Hukum Kebijakan Publik.
  • Bentuk Hukum Kebijakan Publik. 
  • Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Strata Kebijakan Publik. 
  • Sistem Hukum dan Sistem Kebijakan Publik
  • Fungsi Hukum Modern. 
  • Tujuan dan Sarana Kebijakan Publik. 
  • Kemampuan Hukum sebagai Instrumen Kebijakan Publik
  • Keterbatasan Hukum sebagai Instrumen Kebijakan Publik. 
  • Peraturan Perundang-undangan sebagai Instrumen Kebijakan Publik 
  • Putusan Pengadilan sebagai Instrumen Kebijakan Publik
  • Formulasi kebijakan publik dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan
  • Implementasi Kebijakan Publik
  • Evaluasi kebijakan publik dalam konteks pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
  • Model-model kebijakan publik
  • Hakikat partisipasi publik 
  • Derajat partisipasi publik 
  • Urgensi partisipasi publik 
  • Konstitusionalitas dan legalitas partisipasi publik 
  • Bentuk dan metode partisipasi publik dalam peraturan perundang-undangan 
  • Repression dan the economy of power
  • The official perspective
  • The apparatus of coercion
  • Dual law dan class justice
  • Legal moralism dan punitive law
  • Legitimacy and autonomy
  • The separation of law and politics
  • Legal criticism and legal development
  • Hakikat partisipasi publik 
  • Derajat partisipasi publik 
  • Urgensi partisipasi publik 
  • Konstitusionalitas dan legalitas partisipasi publik 
  • Bentuk dan metode partisipasi publik dalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum Kebijakan publik sensitif HAM 
  • Hukum Kebijakan Publik sensitif Gender 
  • Hukum Kebijakan sensitif multikulturalisme

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Suratman, Hayat dan Umi Salaman, Hukum dan Kebijakan Publik, (Bandung: PT Refika Aditama, 2019).  
  • Luthfi J Kurniawan dan Mustafa Lutfi, Hukum dan Kebijakan Publik, (Malang: Setara Press, 2017).
  • Philippe Nonet and Philip Selznick, Law & Society in Transition: Toward Responsive Law, (New Brunswick: Transaction Publishers, 2001).

Description of Course Unit 


Hukum Pemerintah Daerah

Mata kuliah hukum pemerintah daerah merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum pemerintah daerah. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD083
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HTN
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan ciri-ciri hukum pemerintahan daerah
  • Mahasiswa mampu menganalisis mengenai kaidah dan asas pembuatan hukum pemerintahan daerah
  • Mahasiswa mampu menjelaskan dan menganalisis pembagian urusan pemerintahan
  • Mahasiswa mampu menganalisis tentang Infrastruktur dan manajemen pelayanan publik pemerintahan daerah
  • Mahasiswa mampu menganalisis wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan hubungan Luar Negeri

Materi Pembelajaran

  • Latar Belakang  lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah
  • Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan Daerah
  • Pembentukan Daerah sebagai konsekuensi kebijakan Desentralisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah
  • Pembentukan kawasan khusus yang strategis secara secara Nasional ditinjau dari sudut Politik, Sosial Budaya, Lingkungan dan pertahanan Keamanan.
  • Wewenang Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  tentang  Pemerintahan Daerah
  • Wewenang Pemerintah Provinsi menurut ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang  Pemerintahan Daerah
  • Penyelenggaraan Pemerintahan yang berasaskan Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
  • Tugas dan Wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  • Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  • Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
  • Perangkat daerah.
  • Pemilihan Kepala Daerah /Wakil Kepala daerah.
  • Mengembalikan Kedaulatan ke tangan Rakyat.
  • Kedudukan yang sejajar antara Kepala/Wakil Kepala Daerah dengan DPRD
  • Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  • Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD.
  • Alat Kelengkapan DPRD.
  • Larangan dan Pemberhentian anggota DPRD.
  • Penggantian Antar Waktu (PAW).
  • Peraturan Daerah (Perda).
  • Peraturan Kepala Daerah.
  • Kepegawaian Daerah.
  • Pengangkatan/Penetapan Formasi Pegawai Negeri Sipil daerah/Kabupaten/Kota 
  • Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil daerah.
  • Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
  • Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah 
  • Surplus dan Defisit APBD
  • Evaluasi Rancangan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban.
  • Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah.
  • Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
  • Pembangunan Jangka Menengah, (RPJM).
  • Menyusun Rencana Strategis SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah)
  • Pembentukan, dan penjelasan  Kawasan Perkotaan
  • Pemerintahan Desa
  • Kerja sama  dan Penyelesaian Perselisihan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • K Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2002).
  • HRE Kosasih Taruna Sepandi, Manajemen Pemerintahan Daerah Era Reformasi Menuju pembangunan Otonomi Daerah, (Bandung: Universal, 2000).
  • Hari Sabarno, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). 
  • Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Gramedia, 2007).
  • Arif Nasution, dkk, Demokratisasi & Problema Otonomi Daerah, (Bandung: Mandar Maju, 2000).
  • Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Daerah, (Bandung: Nusa Media, 2009).  
  • Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2006). 
  • Sirajuddin, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, (Malang: Setara Press, 2016)
  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
  • Undang-undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Description of Course Unit 


Hukum Pemilu dan Pilkada

Hukum pemilu dan pilkada merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan istilah dan pengertian hukum pemilu dan pilkada, sejarah partai politik, asas partai politik dan fungsi partai politik, landasan pemilu dan dasar hukum pemilu dan pilkada. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD077
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HTN dan HAN
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep hukum pemilu dan pilkada;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan hukum pemilu dan pilkada di Negara Indonesia 

Materi Pembelajaran

  • Demokrasi,  pemilu dan  pilkada  
  • Sejarah partai politik, asas partai politik, dan fungsi partai politik 
  • Hubungan partai politik dengan pemilu serta  pilkada 
  • sejarah pemilu dan pilkada di Indonesia  
  • dimensi hukum pemilu dan pilkada 
  • penyelenggara pemilu dan pilkada
  • Penyelenggaraan pemilu dan pilkada
  • Perbedaan pemilu dan pilkada
  • penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada 
  • Macam-macam sistem Pemilu (Electoral Formula).

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Mohammad Effendy, Hukum Kepemiluan dan Format Sistem Kepartaian, (Jakarta: Thema Publishing, 2021).
  • Mudam Labolo dan Teguh Ilham, Partai Politik dan Sistem Pemilu di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017). 
  • Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta: Kencana, 2018). 
  • Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Partai politik, (Jakarta: Kencana, 2020).
  • Pippa Noris, Choosing Electoral System: Proportional, Majoritarian and Mixed Systems; International Political Science Review Vol. 18 (3).
  • IFES, Sistem Pemilu, 2001. 
  • Topo Santoso & Didik Supriyanto, Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi, (Jakarta: Murai Kencana, 2004). 
  • Janedjri, Politik Hukum Pemilu, (Jakarta: Konstitusi Press, 2012).
  • Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan ke – 3, (Jakarta: Rajawali Press, 2011). 
  • Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, (Yogyakarta: FISIPOL UGM, 2009). 
  • Arend Lijphart, Electoral System and Party System,(AS:  Oxford University Pers, 1995). 
  • Arend Lijphart, Pattern of Democracy, (AS: Yale University Pers, 1999).
  • Nofi Sri Utami, dkk, Equality Of The Political Rights Of People With Mental Disorders (PWMD) In General Elections, Indian Journal of Forensic Medicine and Toxicology, 13, No. 1, (2019). 
  • Nofi Sri Utami, dkk, Equality of Suffrage for People with Mental Disorders in Malang City, Indian Journal of Forensic Medicine & Toxicology, 15, No. 1, 2021.

Description of Course Unit 


Hukum Kepegawaian

Hukum Kebijakan Publik merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang teori dan konsep hukum dan hukum kepegawaian, ruang lingkup administrasi Negara, hubungan hukum kepegawaian dengan hukum tata Negara, kedudukan hukum pemerintah, keputusan administrasi Negara, peraturan kebijakan, azas-azas umum administrasi Negara yang baik, penegakan hukum dan akuntabilitas hukum dalam hukum administrasi Negara lndonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD060
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN dan Hukum Pemerintahan Daerah
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang kegiatan administrasi negara serta pengaturan hukum kepegawaian di Indonesia dan sengketa kepegawaian
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengaturan mengenai kepegawaian di Indonesia
  • Mahasiswa mampu bekerja secara mandiri dalam menganalisis suatu permasalahan riil yang berkaitan dengan kepegawaian, khususnya ASN, di Indonesia dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada

Materi Pembelajaran

  • Sejarah singkat pengaturan kepegawaian bagi pegawai negeri
  • Urgensi hukum kepegawaian
  • Istilah hukum kepegawaian 
  • Kedudukan pegawai negeri 
  • Ruang lingkup pegawai negeri, pejabat negara, pegawai kontrak dan pegawai tidak tetap  
  • Penggolongan pegawai negeri 
  • Pembinaan kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
  • Publik dalam konteks pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan 
  • Model-model kebijakan publik
  • Partisipasi publik dalam proses Hukum Kebijakan Publik
  • Kajian Tematik Hukum Kebijakan Publik

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Latif, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014) 
  • Philipus M. Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Good Governance, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2010).  
  • W.F, Incleiding in het Administratief Recht in Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1950).  
  • Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Press, 2014).  
  • Ahmad Sukardjam, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014). 
  • Widodo, Hananto, Modul Hukum Administrasi Negara, (Surabaya: Unesa University Press, 2012). 

Description of Course Unit 


Hukum Pajak

Hukum Pajak merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD075
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat HAN
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Definisi Pajak, Dasar Hukum pemungutan pajak dan hubungan hukum antara hukum pajak sebagai salah satu hukum publik dengan hukum publik lainnya
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang sejarah pemungutan pajak sejak zaman Kerajaan sampai dengan sekarang, fungsi pajak itu sendiri dan asas pemungutan pajak serta adanya perlawanan pajak
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Teori Pembenaran (Justification) Pemungutan pajak dan sistem dan cara pemungutan pajak di Indonesia
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan jenis-jenis pajak pusat dan pajak daerah, pembagian dan struktur pajak di Indonesia dan pengertian Wajib Pajak Secara jelas 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak
  • Sejarah Perkembangan dan Ruang Lingkup Hukum Pajak
  • Pengertian Pajak dan Hukum Pajak
  • Fungsi Pajak bagi Negara dan Rakyat
  • Landasan Hukum Pajak dan Pengaturannya 
  • Asas dan Teori Pemungutan Pajak
  • Klasifikasi dan Jenis-jenis Pajak
  • Stelsel dan Sistem Pemungutan Pajak
  • Ketentuan Umum dan Tatalaksana Perpajakan
  • Subjek, Tujuan dan Ketetapan Pajak Penghasilan 
  • Ketetapan Pajak yang berkaitan dengan Perusahaan
  • Ketetapan Pajak yang berkaitan dengan Individu
  • Ketetapan Pajak yang berkaitan dengan Pihak Asing
  • Objek, Tujuan dan Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai, Barang dan Jasa
  • Objek, Tujuan dan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pengertian dan Objek Pajak (Bea) Materai
  • Sengketa Perpajakan dan Penyelesaiannya.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan tata cara perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
  • Santoso Brotodiharjo, SH, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, (Bandung: PR Refika Aditama, 2003). 
  • Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011). 
  • Fidel SE, SH, MM, Tax Law Proses Beracara di Pengadilan Pajak dan Peradilan Umum, (Tangerang: PT Carofin Media, 2014). 
  • Hadi Buana, Peradilan Pajak sebagai Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak di Indonesia, (Jakarta: Ind Hill Co, 2021). 
  • Sri Pudyatmoko, Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Perpajakan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005). 

Description of Course Unit 


Hukum Perizinan

Hukum perizinan merupakan mata kuliah ini membahas mengenai izin sebagai instrumen pemerintah, izin sebagai norma penutup dari penetapan norma, izin sebagai perbuatan hukum pemerintahan yuridis, izin sebagai perbuatan hukum pemerintahan, macam-macam izin menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD057
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Ilmu Negara, PIH, PHI
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar hukum perizinan 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan hukum perizinan
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan pemberian izin oleh pemerintah dan macam-macam izin.  

Materi Pembelajaran

  • Izin sebagai instrumen pemerintah
  • Pengertian izin sebagai instrumen pemerintah
  • Izin, Dispensasi, Lisensi, Konsesi sebagai instrumen pemerintah 
  • Izin sebagai norma penutup:  
  • Pengertian Izin sebagai Norma Penutup; 
  • Penetapan Norma yang Berhubungan; dan 
  • Penetapan Norma dalam”
  • Izin sebagai perbuatan hukum pemerintahan
  • Pemberian Izin oleh Pemerintah sebagai Perbuatan Hukum Administrasi Negara
  • Pemberian Izin terkait dengan Wewenang Pemerintahan (bebas dan terikat)
  • Izin sebagai perbuatan hukum pemerintahan:
  • Syarat-syarat Umum bagi Terbentuknya Ketentuan Keputusan Pemberian Izin
  • Asas-asas Umum bagi Acara untuk Penerbitan Izin
  • Macam-macam izin menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku 
  • Izin Tempat Usaha
  • Izin Gangguan (Hinder Ordonantie (HO))
  • Izin Lingkungan
  • Izin Usaha Industri
  • Pelaksanaan bermacam-macam izin dalam praktek
  • Izin Tempat Usaha (wewenang dan prosedurnya)
  • Izin Gangguan (Hinder Ordonantie (HO)) (wewenang dan prosedurnya)
  • Izin Mendirikan Bangunan /IMB (wewenang dan prosedurnya)
  • Penegakan hukum perizinan 
  • Pengawasan terhadap Pelaksanaan Izin
  • Sanksi-sanksi Perizinan
  • Analisis terhadap Pembentukan, Pelaksanaan dan Penegakan Hukum dalam Perizinan
  • Pemahaman dasar pelayanan publik
  • Pengertian, asas pelayanan publik
  • Ruang lingkup/jenis Pelayanan Publik
  • Penyelenggara Pelayanan Publik
  • Pengaduan pelayanan publik
  • Penyelenggara 
  • Ombudsman

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan:Problem dan Upaya Pembenahan, (Jakarta: PT Grasindo, 2009). 
  • Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet-8, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001). 
  • N.H. Spelt dan J.B.J.M. Ten Borga Utrecht, Pengantar Hukum Perizinan, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1991). 
  • Soetomo, Pengantar Hukum Pemerintahan, (Malang: Lembaga Penerbitan Universitas Brawijaya, 1981). 
  • Peraturan Perundang-undangan di bidang Pelayanan Publik

Description of Course Unit 


Hukum Acara Peradilan Pajak

Hukum Acara Peradilan Pajak merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami tentang konsep, teori yang berkenaan dengan aspek hukum dan pendekatan Hukum Acara Peradilan Pajak di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD065
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan definisi, istilah, pengertian dan ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Pajak;
  • Mahasiswa mampu menjelaskan penyelesaian peradilan pajak  
  • Mahasiswa mampu menjelaskan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah UU dan perkembangan pengadilan pajak
  • Mahasiswa mampu menjelaskan eksistensi Peradilan Pajak dalam sistem pajak di Indonesia
  • Mahasiswa mampu menjelaskan klasifikasi institusi peradilan pajak
  • Mahasiswa mampu menjelaskan pembinaan peradilan dan pengawasan pelaku
  • Mahasiswa mampu menjelaskan eksistensi sebagai peradilan khusus 

Materi Pembelajaran

  • Definisi, istilah, pengertian dan ruang lingkup Hukum Acara Peradilan Pajak
  • Penyelesaian peradilan pajak  
  • Pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa pajak 
  • Sejarah UU dan perkembangan pengadilan pajak
  • Eksistensi Peradilan Pajak dalam sistem pajak di Indonesia
  • Klasifikasi institusi peradilan pajak
  • Pembinaan peradilan dan pengawasan pelaku
  • Eksistensi sebagai peradilan khusus

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Farouq, Hukum Acara Peradilan Pajak (Komparatif Yudisial dan teknis Litigasi Sengketa Perpajakan), (Jakarta: Kancana, 2022).

Description of Course Unit 

MATA KULIAH PEMINATAN HUKUM PERTANAHAN

Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan Atas Tanah merupakan mata kuliah yang mempelajari hak tanggungan sebagai lembaga jaminan hak atas tanah, perlindungan bagi debitur, pemberi Hak Tanggungan dan pihak ketiga dalam pelaksanaan penjaminan hak atas tanah. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD021
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menggunakan teknologi informasi dan bekerja secara mandiri maupun bekerjasama dalam tim dengan pemberian pembagian tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan/mengidentifikasi suatu kasus sederhana perjanjian utang piutang yang disertai pembebanan Hak Tanggungan
  • Mahasiswa mampu memahami dan mengidentifikasi persoalan hukum dalam perjanjian utang piutang yang disertai pembebanan Hak Tanggungan
  • Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perjanjian utang piutang yang disertai pembebanan Hak Tanggungan baik secara manual maupun elektronik.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Hak Tanggungan 
  • Dasar hukum hak tanggungan
  • Asas-asas hak tanggungan 
  • Subjek hak tanggungan 
  • Objek hak tanggungan 
  • Tata cara, bentuk, dan substansi akta pemberian hak tanggungan 
  • Pendaftaran hak tanggungan 
  • Peralihan hak tanggungan 
  • Hapusnya Hak Tanggungan 
  • Eksekusi Hak Tanggungan 
  • Pencoretan (Roya) hak tanggungan 
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) serta peringkat Hak Tanggungan 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Habib Adjie, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, (Jakarta: CV. Mandar Maju, 2000).  
  • Muljono, Eugenia, Liliawati, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit oleh Perbankan, (Jakarta: Harvarindo, 2003).  
  • Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan (Asas-asas ketentuan-ketentuan pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan), (Bandung : Alumni, 1961). 

Description of Course Unit 


Hukum Properti

Hukum properti merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum properti. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD022
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata dan Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep dasar hukum properti
  • Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan hukum properti 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Properti 
  • Tujuan Hukum  Properti di Indonesia 
  • Properti dan Hak Kebendaan 
  • Dasar Hukum Pertanahan dan Bangunan di Indonesia 
  • Syarat dan Ketentuan Umum Untuk Pengembangan dan Pembangunan Properti 
  • Aspek Hukum Rumah Susun dan Apartemen di Indonesia dan luar negeri
  • Aspek Hukum Perumahan Pemukiman di Indonesia dan luar negeri
  • Aspek Hukum Properti Fasilitas Umum dan Kepentingan Umum di Indonesia dan Luar Negeri
  • Menelaah aspek jasa dan legal audit properti di Indonesia dan Luar Negeri
  • Hak Jaminan Atas Bangunan dan Tanah yang digunakan sebagai Properti di Indonesia maupun Luar Negeri
  • Sengketa Dalam Proyek Properti 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Leks, Eddy Marek, Panduan Praktis Hukum Properti: Menelaah Problematika Hukum Pertanahan, Perumahan, serta Pengembangannya, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016).
  • Laksanto Utomo, Buku Ajar Hukum Agraria dan Property. (Jakarta: Legal Era Indonesia, 2020).
  • Andika Wijaya dan Ananta, Hukum Bisnis Properti di Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2017).
  • Tim Penulis Leks&Co, Hukum Properti. (Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2018).
  • Serfianto, Iswi Hariyani, Cita Yustisia, Kitab Hukum Bisnis Properti, (Jakarta: Media Pressindo, 2011).
  • Erwin Kallo, Perspektif hukum dalam dunia properti: sebuah upaya pengembangan, pemajuan, serta pencerahan hukum dalam dunia properti di Indonesia, (Jakarta: Minerva Athena Pressindo, 2008).
  • Wahyu Kuncoro, 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015).
  • Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum di Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2020).
  • Mustofa Amirul Hadi, Penilaian Properti Rumah Kediaman (Residential Property Appraisal) Kajian Skema Materi Uji Keseragaman Klasifikasi Penilai General Real Property, dan Dilema Profesi dalam Perspektif Hukum, (Sleman: Deepublish, 2023).
  • Maria S Sumardjono, Alternatif Kebijakan Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing, (Bogor: Kompas, 2018).

Description of Course Unit 


Perbandingan Hukum Tanah

Perbandingan hukum tanah merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk memahami konsep perbandingan hukum tanah  di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD023
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis secara mendalam tentang Kegiatan Perbandingan Hukum Tanah, Manfaat, Persamaan dan Perbedaan, Dasar Hukum, Terciptanya Hak atas Tanah dan Sistematika Hak Penguasaan atas Tanah, Lembaga Jual Beli di Indonesia dengan negara lain, Lembaga Hak Jaminan atas Tanah di Indonesia dengan negara lain, Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, Adat, Agama, dan Sosialis, Sistem Hukum Tanah di berbagai negara, Konsepsi Hukum Tanah di berbagai negara, dan Asas
  • Mahasiswa mampu mengidentifikasi permasalahan terkait kegiatan Perbandingan Hukum Tanah, Manfaat, Persamaan dan Perbedaan, Dasar Hukum, Terciptanya Hak atas Tanah, dan Sistematika Hak Penguasaan atas Tanah, Lembaga Jual Beli di Indonesia dengan negara lain, Lembaga Hak Jaminan atas Tanah di Indonesia dengan negara lain, Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, Adat, Agama, dan Sosialis, Sistem Hukum Tanah di berbagai negara, dan Asas Kepemilikan Hak atas Tanah di berbagai negara
  • Mahasiswa mampu bekerja secara mandiri dalam menganalisis permasalahan perbandingan hukum tanah
  • Mahasiswa mampu bekerja sama dalam tim dalam menyelesaikan tugas yang diberikan
  • Mahasiswa memiliki sikap dan karakter menghormati dan menghargai pendapat mahasiswa lainnya pada saat mempresentasikan tugas

Materi Pembelajaran

  • Definisi, istilah dan penataan serta pengaturan pertanahan di berbagai negara (Indonesia, Ethiopia dan Ghana)
  • Konsepsi tanah dan keadilan sosial di  negara Common Law dan negara Civil Law
  • Prinsip-prinsip  hak atas tanah di berbagai negara (Indonesia dan Amerika Serikat)
  • Prinsip-prinsip  hak atas tanah di berbagai negara (Inggris dan Jepang)
  • Perbandingan hak milik di berbagai negara (Indonesia dan Singapura)
  • Perbandingan hak milik di berbagai negara (Indonesia, Turki)
  • Perbandingan hak milik satuan rumah susun di berbagai negara (Indonesia, Singapura) 
  • Perbandingan hak milik satuan rumah susun di berbagai negara (Indonesia, Amerika)
  • Perbandingan pengadaan tanah di berbagai negara (Indonesia, Malaysia, dan Amerika)
  • Pendaftaran Tanah di berbagai negara (Indonesia, Belanda)
  • Pendaftaran Tanah di berbagai negara (Perancis, Inggris, dan Australia)  
  • Mekanisme Pendaftaran Tanah (Indonesia, Singapura, dan Malaysia)
  • Permasalahan tanah terlantar di Indonesia dan Malaysia

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya , Cetakan Kesepuluh (Edisi Revisi), (Jakarta: Djambatan, 2005).
  • Oloan Sitorus, Kapita Selekta Perbandingan Hukum Tanah, Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Penerbit Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004). 
  • Sumardjono, Maria S.W, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi & Implementasi, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2001).
  • Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah , (Jakarta: Kencana, 2012). 
  • Janine M Udink, dkk, Legalising Land Rights: Local Practices, State Responses and Tenure Security in Africa, Asia and Latin America, (The Netherlands: Leiden University Press, 2009).
  • Eustace John Harvey, Land law and Registration of Title : A Comparison of The Old and New Methods of Transferring Land , (Charleston: Nabu Press, 2010).
  • Khublall, N. (Nat), Law of real property & conveyancing in Singapore, (Singapore: Talisman Publishing Pte Ltd, 2000). 
  • Maidin, A, dkk. Principles of Malaysian Land Law. (Malaysia: LexisNexis, 2008).
  • Suhariningsih, Tanah Terlantar,( Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka Raya, 2009). 
  • Agus Sekarmadji dkk, Seri Hukum Agraria: Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing, (Surabaya: Airlangga University Press, 2022). 

Description of Course Unit 


Hukum Pengadaan Hak Atas Tanah

Hukum Pengadaan Hak Atas Tanah merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori, dan praktik yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran hak atas tanah dan lembaga-lembaga terkait dalam hal pengurusan tersebut. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD061
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mampu mengaplikasikan konsep dan teori serta peraturan perundang-undangan pengadaan tanah dengan memanfaatkan IPTEKS dalam penyelesaian masalah
  • Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data berupa kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah
  • Menguasai konsep teoritis secara umum regulasi, kebiasaan, dan doktrin hukum yang berlaku nasional untuk mampu menyusun konsep penyelesaian hukum secara kontekstual dalam hubungan hukum antara subjek hukum dengan tanah di bidang Pengadaan Tanah

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan ruang lingkup pengadaan tanah
  • Dasar Hukum Pengadaan Tanah (Filosofis, yuridis, dan sosiologis)
  • Penyediaan tanah untuk berbagai keperluan dalam pembangunan 
  • Sistem perolehan tanah 
  • Cara perolehan tanah
  • Kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan tanah dan perolehan tanah 
  • Bangunan bertingkat dengan sistem rumah susun 
  • Konsep dasar pemilikan rumah susun 
  • Pembangunan rumah susun 
  • Tata cara penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susan 
  • Penjualan hak milik atas satuan rumah susun 
  • Satuan rumah susun bagi WNA

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan di Indonesia) Jilid II, (Pustaka: Prestasi Pustaka, 2007). 
  • Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah , (Jakarta: Kencana, 2011)
  • Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Peralihannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
  • Abdurrachman, Pencabutan, Pembebasan HAT dan PTUP,(Bandung: Alumni, 2004). 
  • AP Parlindungan, Komentar Atas UU Penataan Ruang, (Bandung: Mandar Maju, 1993). 
  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya Jilid I Bagian I), (Jakarta: Djambatan, 1997). 
  • Yaman Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung: Mandar Maju, 2008). 
  • Diyan Isnaeni, Legal Clarification On The Use Of Basements In The Context Of Public Land Acquisition In Indonesia, International Journal Of Humanities Education and Social Sciences, Vol 3, No. 2, 2023. 
  • Diyan Isnaeni, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 3, No. 2, 2020.

Description of Course Unit 


Hukum Kehutanan

Hukum kehutanan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum kehutanan. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD062
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menelaah dan mendeskripsikan konsep teoritis regulasi, dan doktrin mengenai pengertian, ruang lingkup, sumber hukum, asas-asas, dan sifat Hukum Kehutanan di Indonesia
  • Mahasiswa memiliki sikap dan karakter menghormati dan menghargai pendapat mahasiswa lainnya pada saat mempresentasikan tugas
  • Mahasiswa mampu menelaah dan mengidentifikasi berbagai permasalahan kehutanan di Indonesia dan di beberapa negara di Asia dan Eropa
  • Mahasiswa mampu menelaah dan mendeskripsikan regulasi kehutanan nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Materi Pembelajaran

  • Konsep hukum kehutanan pada zaman hindia belanda 
  • Ruang lingkup hukum kehutanan 
  • Pengertian, sifat dan tujuan hukum kehutanan
  • Asas-asas hukum kehutanan
  • Perkembangan hukum kehutanan di Indonesia 
  • Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia 
  • Perundang-undangan kehutanan berdasarkan hierarki
  • Kedudukan yuridis kawasan kehutanan  
  • Relevansi amandemen UUD 1945 dengan pembangunan hukum kehutanan 
  • Pentingnya hukum pidana dan perdata dalam pembangunan kehutanan di Indonesia 
  • Hubungan antara hukum adat dan hukum kehutanan 
  • Hubungan antara hukum agraria dan kehutanan 
  • Permasalahan Hutan di Indonesia dan Negara lain
  • Pengelolaan kehutanan dalam menunjang kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati & Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
  • Keputusan Menteri Kehutanan & Perkebunan No. 318/Kpts-II/1999 tentang Peran serta Masyarakat Dalam Pengusahaan Hutan
  • Surna T. Djayadiningrat, Ecolabelling dan Kecenderungan lingkungkungan hidup global (Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1995)
  • Budi Riyanto, Pengaturan Hutan Adat di Indonesia, (Bogor: LPHKL, 2004)
  • Salim HS, Hukum Kehutanan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
  • Bambang Pamulardi, Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995)
  • Irene Mariane, Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat, (Jakarta: Rajawali Press, 2014)
  • Moeliono, Moira, Eva Wollenberg, and Godwin Limberg, eds. Desentralisasi tata kelola hutan: politik, ekonomi dan perjuangan untuk menguasai hutan di Kalimantan, Indonesia. (CIFOR, 2009)
  • Pidana kehutanan: keterlibatan dan pertanggungjawaban penyelenggara kebijakan kehutanan, (Jakarta: Setara Press, 2014).

Description of Course Unit 


Hukum Pertambangan

Hukum pertambangan merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pemahaman untuk menguasai tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum pertambangan mineral batu bara, IPR< IPK, dan SIPB . Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD063
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Lingkungan dan Kebencanaan
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menguasai dasar hukum, politik pertanahan dalam pertambangan, hubungan pertambangan dengan hukum agraria, asas dan tujuan serta penguasaan mineral dan batubara, wilayah pertambangan, wilayah pencadangan negara
  • Mahasiswa mampu menguasai dasar hukum, pengertian, asas dan tujuan penguasaan dan pengusaha Minyak dan Gas Bumi
  • Mahasiswa mampu menjabarkan Hak dan Kewajiban, Pemberhentian dan berakhir IUP, IUPK
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Izin Usaha, Pengolahan, Pengangkutan, penyimpanan dan Niaga, serta Badan Pelaksana dan Badan Pengatur
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Kegiatan Hulu dan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi

Materi Pembelajaran

  • Dasar hukum politik pertanahan dalam pertambangan
  • Hubungan pertambangan dengan hukum agraria, asas dan tujuan serta penguasaan mineral dan batu bara, wilayah pertambangan
  • Wilayah pencadangan negara
  • Pengertian Hukum pertambangan
  • Hubungan antara Hukum Pertambangan dengan Hukum Agraria, Hukum Lingkungan dan kebencanaan
  • Asas, pengertian hukum pertambangan
  • Bahan Galian, dan penggolongan bahan galian serta dampak secara positif dan negatif pembangunan pertambangan
  • Wilayah Pertambangan
  • Wilayah Pertambangan Rakyat 
  • Wilayah Pencadangan Negara
  • Izin Usaha dan Usaha Pertambangan 
  • Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Khusus
  • Surat Izin Pertambangan Batu
  • Hak, Kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan
  • Sanksi Administrasi dan Pidana
  • Istilah dan pengertian dalam Minyak dan Gas bumi
  • Asas dan Tujuan dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi
  • Penguasaan Dan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi 
  • Hubungan Kegiatan usaha
  • Pengertian Kegiatan Usaha Hulu
  • Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
  • Penerima Negara
  • Hubungan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak atas Tanah 
  • Penyelesaian penggunaan tanah hak dan tanah negara
  • Pengertian kegiatan usaha hilir 
  • Penyelengaraan Kegiatan usaha hilir
  • Izin Usaha pengelolaan, penyimpanan, pengangkutan, niaga berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Penentuan Harga Minyak
  • Badan Pelaksana dan Badan Pengatur 
  • Reklamasi Pasca Tambang

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Salim HS, Hukum Pertambangan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
  • Adrian Sutedi, Hukum Pertambangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). 
  • Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004). 
  • Muhammad Chalid dan Siti Maimunah, Tambang Kemiskinan (Kasus-kasus Pertambangan di Indonesia 2001-2003, (Jakarta: Tambang, 2005).  
  • Abdul Rokhim, Hubungan Kontraktual Antara Pemerintah Dan Kontraktor Swasta Dalam Kontrak Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi, Rechtidee, Vol. 12, No. 1, 1999.
  • Diyan Isnaeni, Implikasi Yuridis Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol 1, No. 1, 2018.

Description of Course Unit 


Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Lahan  

Hukum penataan ruang merupakan mata kuliah yang mempelajari Ruang meliputi dasar hukum penataan ruang, dasar hukum penataan ruang dari aspek filosofi, yuridis, sosiologis, asas-asas penataan ruang. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD074
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa menguasai konsep teoritis secara mendalam regulasi, kebiasaan, dan doktrin hukum yang berlaku dalam hukum penataan ruang
  • Mahasiswa mampu menganalisis suatu permasalahan hukum dalam Hukum Penataan Ruang dengan menggunakan pola pikir logis dan kritis
  • Mahasiswa mampu bekerja secara mandiri untuk menyelesaikan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis tentang doktrin di bidang hukum tanah

Materi Pembelajaran

  • Eksistensi tata ruang dalam pengembangan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Sejarah penataan ruang
  • Latar belakang penataan ruang
  • Dasar hukum penataan ruang dari aspek filosofi, yuridis, sosiologis
  • Asas-asas penataan ruang
  • Tata ruang sebagai dasar kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah 
  • Konsolidasi tanah 
  • Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penataan ruang 
  • Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang 
  • Aspek hukum perizinan dalam kaitannya dengan penataan ruang 
  • Saksi dalam penataan ruang 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • AM Yunus Wahid, 2014, Pengantar Hukum Tata Ruang, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014). 
  • Amrah Muslimin, 1983, Aspek-aspek otonomi daerah, (Bandung: alumni, 1983).  
  • Ateng Safrudin, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintah Daerah, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993).  
  • Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah Membagi, (Jakarta: Rajawali Press, 2008).  
  • Juniarso Ridwan dan dan Achmad Sodik, Hukum Tata Ruang Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, (Jakarta: Nuansa Cendikia, 2013). 
  • Koesnadi Hadjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 2005)
  • Pengantar Hukum Tata Ruang. N.p.: Prenada Media, 2016.
  • HUKUM TATA RUANG. N.p.: Pustaka Abadi, 2020.
  • Hukum Tata Ruang: dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. N.p.: Nuansa Cendekia, 2023.
  • Arba, M.. Hukum tata ruang dan tata guna: prinsip-prinsip hukum perencanaan penataan ruang dan penatagunaan tanah. Indonesia: Sinar Grafika, 2017.
  • Perda tata ruang dalam dimensi pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam. N.p.: Penerbit Alumni, 2022.
  • Hukum Penataan Ruang & Penatagunaan Tanah Ed Ke 3. Indonesia: Rajagrafindo Persada, 2016.

Description of Course Unit 


Yurispruden dan Doktrin Hukum Tanah

Yurisprudensi dan Doktrin Hukun Tanah merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk mendeskripsikan mengenai kemampuan dalam menguasai secara umum yurisprudensi dan doktrin di bidang hukum tanah, agar mahasiwa mampu menyusun konsep penyelesaian permasalahan hukum tanah untuk kepentingan praktis maupun akademis. Diakhir sesi mahasiswa diharapkan mampu menyusun konsep berdasarkan yurisprudensi dan doktrin hukum tanah untuk menyelesaiakan permasalahan terkait hukum tanah. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD078
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan hak atas tanah
  • Mahasiswa mampu menyusun konsep penyelesaian permasalahan hukum tanah untuk kepentingan praktis dan akademis menggunakan yurisprudensi hukum tanah
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan kasus pertanahan dengan menggunakan doktrin dalam hukum tanah
  • Mahasiswa mampu menggunakan teknologi infomasi, bekerja mandiri maupun dalam tim, menyampaikan hasil pemikirannya baik secara lisan maupun tertulis dalam Bahasa Indonesia dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mahasiswa memiliki sikap dan karakter menghormati dan menghargai pendapat mahasiswa lainnya pada saat menyampaikan tugasnya secara lisan/presentasi

Materi Pembelajaran

  • Konsep, ruang lingkup, sumber, dan definisi, istilah dan ruang lingkup doktrin, doktrin dari segi praktek peradilan, hubungan doktrin dengan Pasal 16 Ayat (1) dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Konsep teoritis doktrin penguasaan tanah dalam berbagai sistem hukum
  • Doktrin terkait kewenangan pemerintah dibidang pertanahan
  • Doktrin terkait hak-hak atas tanah
  • Rechtsverwerking dalam hukum tanah nasional
  • Kasus pertanahan dengan menggunakan doktrin dalam hukum tanah
  • Pengertian yurisprudensi
  • Yurisprudensi dan yurisprudensi dari segi praktek peradilan
  • Hubungan Yurisprudensi dengan Pasal 16 ayat 1 dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
  • Yurisprudensi tentang bukti kepemilikan tanah
  • Penyelesaian kasus pertanahan dengan menggunakan yurisprudensi Agung RI No. 34 K/Sip/1960
  • Yurispruden tentang jual beli atas tanah
  • Penyelesaian kasus pertanahan dengan menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126 K/Sip/1976, No. 992/K/Sip 1976 dan No. 992 K/Sip/1979.
  • Yurisprudensi terkait Pemberian Ganti Rugi dan Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
  • Yurisprudensi tentang perlindungan hukum bagi kreditor pemegang hukum tanah

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaanya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2013). 
  • Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, (Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2007). 
  • Arie Sukanti Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, (Jakarta: Penerbit Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005). 
  • Arie Sukanti Hutagalung, et.al., Hukum Pertanahan Di Belanda dan Di Indonesia, (Jakarta: Universitas Indonesia dan Leiden University, 2012). 
  • Kevin Gray And Susan Francis Gray, Land Law, (London: Oxford University Press, 2009). 
  • Berbagai Yurisprudensi dan Peraturan Perundang-Undangan

Description of Course Unit 


Hukum Air dan Hukum Perikanan

Hukum Air dan Hukum Perikanan  merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah konsep Hukum Air dan Perikanan di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD079
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Agraria
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan dengan benar dan menelaah berbagai aspek air dan perikanan secara garis besar
  • Mahasiswa mampu menelaah aspek kepentingan negara dalam hukum air dan perikanan, dan segala aspek yang berkaitan erat dengan aktualitas masalah-masalah yang terjadi di kawasan perikanan
  • Mahasiswa mampu menelaah dan mendeskripsikan hukum air dan perikanan dalam perkembangannya

Materi Pembelajaran

  • Asas dan tujuan pengelolaan air dan perikanan 
  • Kebijakan pembangunan air dan perikanan
  • Wilayah laut
  • Pembangunan kelautan dan pengelolaan kelautan 
  • Pengembangan kelautan
  • Pengelolaan ruang laut dan perlindungan laut
  • Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut 
  • Tata kelola dan kelembagaan kelautan 
  • Wilayah pengelolaan perikanan 
  • Pengelolaan perikanan 
  • Usaha perikanan 
  • Sistem Informasi Perikanan Dan Pengadilan Perikanan 
  • Lingkungan indikator 
  • Faktor-faktor pasar internasional
  • Perbedaan antara pemasaran domestik
  • Strategi bauran pemasaran internasional

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Anwar, Chairul, Zona Ekonomi Ekslusif di Dalam Hukum Internasional, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995). 
  • Dahuri, Rokhmin, dkk., Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).  
  • Daliyo, Zainal Fatoni, Soewartoyo, and Sumono. Pelestarian Sumber Daya Laut, Partisipasi dan Kesejahteraan Penduduk Di Kawasan Pesisir, (Jakarta: Leuser Cita Pustaka, 2011). 
  • Mocthar Kusumaatmadja, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut, (Bandung: Sinar Grafika, 1979).  
  • Mahmudah, Nunung, Illegal Fishing, Jakarta: Sinar Grafika, 20015. 
  • Marlina, and Faisal, Aspek Hukum Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan, (Jakarta: Sofmedia, 2013). 
  • Silalahi, M.Daud, Pengaturan Hukum Lingkungan Laut Indonesia dan Implikasinya Secara Regional, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1992). 
  • Akhmad Solihin, Politik Hukum Kelautan dan Perikanan, (Bandung: Nuansa Aulia, 2010). 
  • Victor Situmorang, Sketsa Hukum Laut, (Jakarta: Bina Aksara, 1983). 
  • Gatot Supramono, Hukum Acara Pidana & Hukum Pidana Di Bidang Perikanan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011). 
  • Supriadi dan Alimuddin, Hukum Perikanan Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001).
  • Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2013). 

Description of Course Unit 


Hukum dan Sumber Daya Alam

Hukum dan Sumber Daya Alam merupakan mata kuliah ini membahas mengenai yang meliputi, teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum dan Sumber Daya Alam. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD074
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Lingkungan dan Kebencanaan
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa memiliki kemampuan menelaah pengertian berbagai perspektif terhadap sumber daya alam, menemukan dan menganalisis permasalahan hukum terkait SDA, menelaah dan memberikan alternatif pemecahan masalah hukum dalam masyarakat yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
  • Mahasiswa memiliki integritas yang tinggi terhadap penegakan hukum SDA
  • Mahasiswa memiliki kemampuan membandingkan berbagai aturan pengelolaan jenis-jenis SDA baik yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources),

Materi Pembelajaran

  • Ruang lingkup hukum lingkungan internasional 
  • Perkembangan hukum lingkungan internasional 
  • Pertanggungjawaban negara dalam hukum lingkungan internasional 
  • Pembayar dan asas strict liability, serta pembuktian shifting or alleviating the burden of proofs
  • Perubahan iklim dalam kajian hukum lingkungan internasional
  • Keanekaragaman hayati
  • Relasi Hak Asasi Manusia dan Lingkungan
  • Transboundary Haze Pollution Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Saryono, Pengelolaan Hutan, Tanah, dan Air dalam Perspektif Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 2022). 
  • Abrar Saleng, Hukum Pertambangan, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
  • Mappadjantji Amien, Kemandirian Lokal, (Jakarta: Gramedia, 2005). 
  • Boedi Wijardjo et all, Manajemen Sumber Daya Alam, (Jakarta: Kumala, 1992). 
  • Benda-Beckmann, Law as a Resource in Agrarian Struggles, (Wageningen: Agricultural University, 1992).  
  • Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999).
  • Andi Mappadjantji Amien dan Abrar Saleng, Pengaturan Pengelolaan Pertambangan Dalam Era Otonomi Daerah dari Perspektif Kemandirian Lokal. Prosiding Seminar Nasional, kerjasama UNHAS-Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DP-ESDM), (Bandung: Pustaka Ramadhan, 2001). 
  • Barrow, C.J, Environmental and Social Impact Assessment, (London: An Introduction, Arnold, 1996).  
  • Canten, L.W., Environmental Impact Assessment, (New York: Mc Graw-Hill, 1977). 
  • Benda-Beckmann, et all, Sumber daya Alam dan Jaminan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001). 
  • Bruce Mitchel et all, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001). 
  • Kementerian Lingkungan Hidup, Konferensi Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2000). 
  • Indonesia Mining Association (IMA), Indonesia Mining into the New Millenium, (Jakarta: IMA, 2000). 

Description of Course Unit 

MATA KULIAH PEMINATAN HUKUM PIDANA

Hukum Perlindungan Anak dan Korban 

Mata kuliah ini memfokuskan kajiannya pada latar belakang perkembangan kajian tentang korban kejahatan yang mendorong pembentukan dan pemberlakuan perundang-undangan tentang perlindungan saksi dan korban serta mampu melakukan analisis berbagai permasalahan penegakan hukum perlindungan saksi dan korban. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD039
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa diharapkan mampu mengkualifikasikan kebijakan perlindungan anak dan perempuan sebagai pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi, 
  • Mahasiswa mampu membedakan hukum pidana materil dan formil yang berlaku bagi anak dan perempuan 
  • Mahasiswa mampu menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan perempuan dengan berdiskusi secara berkelompok, Mampu berargumentasi hukum terhadap persoalan-persoalan hukum pidana perlindungan anak dan perempuan

Materi Pembelajaran

  • Perkembangan kajian tentang korban kejahatan 
  • Konsep korban 
  • Primary victims-Secondary victims Tertiary 
  • Dasar hukum pidana Islam tentang saksi dan korban 
  • Syarat diterimanya kesaksian 
  • Hak-hak yang diperoleh saksi 
  • Ketentuan pidana bagi perlindungan saksi dan korban dalam hukum Islam
  • Studi Viktimologi 
  • Ruang lingkup kajian viktimologi 
  • Tipologi Von Hentig 
  • Model Luckenbill’s (1977): Model Transaksi Disituasikan (Situated Transaction Model) 
  • Benjamin & Master’s: Model Lipatan-Tiga (Threefold Model)
  • Cohen & Felson’s (1979): Teori Aktivitas Rutin (Routine Activities Theory) 
  • Pengaruh Masyarakat
  • Dampak-dampak terjadinya kejahatan
  • Akibat kejahatan terhadap pelaku 
  • Akibat kejahatan terhadap korban 
  • Akibat kejahatan terhadap masyarakat
  • Dampak viktimisasi dan masalah kebutuhan korban (penderitaan fisik, masalah mental, masyarakat) 
  • Masalah kebutuhan korban kejahatan
  • Pertolongan pada korban kejahatan 
  • Tindakan pendampingan korban dan upaya lain 
  • Kondisi di Indonesia
  • Perundang-undangan pemerintah federal 
  • Perkembangan di USA
  • Pendekatan negatif dan pendekatan positif.
  • Korban kejahatan ekonomi. 
  • Penipuan terhadap ekonomi. 
  • Permasalahan yang pelik berkaitan
  • Perkembangan perlindungan korban di Australia 
  • Menemukan kembali perhatian terhadap korban kejahatan 
  • Tipologi korban menurut pendapat mendelsohn
  • Gerakan perempuan/feminisme
  • Usaha untuk menegakkan hak-hak anak
  • Perkembangan masalah kejahatan 
  • Kompensasi korban h. Reformasi hukum dan sosial
  • Faktor-faktor pendukung gerakan korban 
  • Dukungan terhadap korban di Australia 
  • Keadilan restoratif
  • Perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2006
  • Aspek-aspek yang terdapat dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (susunan anggota lpsk, syarat pemberian perlindungan dan bantuan, tata cara pemberian perlindungan, penerimaan permohonan perlindungan, kewajiban lpsk, tata cara pemberian bantuan, keputusan LPSK)
  • Perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasikan (pemaksaan kehendak, perbuatan menghalang-halangi saksi, pelanggaran hak ekonomi, merugikan saksi dan korban, pembocoran identitas)
  • Pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada korban pelanggaran HAM Berat. 
  • Penerima kompensasi, restitusi, rehabilitasi. 
  • Prinsip-prinsip pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi.
  • Penanggung jawab pemberian kompensasi, restitusi, rehabilitasi
  • Tata cara pelaksanaan pemberian

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Rahman Umar, Kedudukan Saksi dalam Peradilan menurut Hukum Islam, (Jakarta: PT.Pustaka al-Husna, 1986).  
  • Anshorudin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004). 
  • Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2004).  
  • Djazuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2000). 
  • Israel Drafkin & Emilio Viano eds., Victimology, (Toronto: Lexington Book, 1975).  
  • Muchamad Iksan, Hukum Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2012). 
  • Muladi & Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana (Bab Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan), (Bandung: Alumni, 1992).
  • Natangsa Surbakti, Peradilan Restoratif Dalam Bingkai Empiri, Teori dan Kebijakan, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2015).  
  • Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Cet-3, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
  • Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, Tahun 2019. 
  • Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Fitria Dewi Navisa, Arfan Kaimuddin, Optimalisasi Pemberdayaan Perempuan Sadar Hukum Melalui Sekolah Pemberdayaan, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Vol. 5, No. 1, Tahun 2021. 
  • Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Model Counter measures Children Who Commit Crimes in Review Restorative Justice, Jurnal Cakrawala Hukum, 4, No. 3, 2023.
  • M Junaeddy, Budi Parmono, Hanafi Arief, Tindak Pidana Terhadap Orang yang Mengeksploitasi Anak Sesuai Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Internasional Hukum, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam, Vol. 2., No. 2, 2022.

Description of Course Unit 


Tindak Pidana di Bidang Ekonomi

Hukum Pidana Ekonomi merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk dapat menempuh mata kuliah lanjutan dalam rumpun hukum pidana ekonomi. Mata kuliah hukum pidana merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum dalam koridor pidana. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD040
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu merumuskan masalah yang ada dalam Tindak pidana perekonomian yang ada dan sedang berkembang 
  • Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai ruang lingkup dari tindak pidana perekonomian
  • Mahasiswa mampu membuat makalah dan mempresentasikan serta didiskusikan dan dianalisis dalam tim kelompok maupun perorangan dari materi tindak pidana dibidang perekonomian

Materi Pembelajaran

  • Hukum Pidana ekonomi
  • Kejahatan ekonomi
  • Perkembangan kejahatan ekonomi 
  • Kejahatan ekonomi konvensional dan white-collar
  • Teori-teori biologi kriminal 
  • Teori-teori psikologi kriminal
  • Pengertian kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan 
  • Upaya penal dalam penanggulangan kejahatan
  • Upaya non-penal dalam penanggulangan kejahatan
  • Kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan 
  • Upaya penal dalam penanggulangan kejahatan 
  • Upaya non penal dalam penanggulangan kejahatan
  • Pengertian tindak pidana korupsi 
  • Sejarah perkembangan tindak pidana korupsi 
  • Faktor-faktor penyebab kejahatan korupsi 
  • Kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi
  • Pengertian TPPU 
  • Penyelesaian TPPU
  • Pengertian kejahatan perbankan 
  • Kejahatan dibidang hak cipta 
  • Kejahatan penyelundupan 
  • Kejahatan di bidang harta benda
  • Kongres PBB tentang penanggulangan kejahatan 
  • Kerjasama internasional dalam penanggulangan kejahatan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Benedict S. Alper, Changing Concept of Crime and Criminality Policy. Resource Material Series No. 6, (Tokyo: Unafei, 1973).
  • Saparinah Sadli, Persepsi Sosial mengenai Perilaku Menyimpang, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). 
  • Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010). 
  • Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010).
  • Aziz Syamsuddi, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010). 

Description of Course Unit 


Viktimologi

Mata kuliah viktimologi merupakan mata kuliah yang mempelajari tentang pengertian, ruang lingkup dan sejarah viktimologi, serta hubungan viktimologi dengan ilmu-ilmu lain. Dalam mata kuliah ini juga mempelajari tentang asas-asas dan tujuan perlindungan korban dan saksi, hak, kewajiban dan kedudukan saksi, serta konsep model pemberdayaan korban dalam sistem peradilan pidana. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD054
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan konsep, teori viktimologi dan hubungannya dengan ilmu hukum
  • Mahasiswa mampu merumuskan masalah dalam permasalahan hak-hak Korban di Indonesia dan permasalahan yang timbul di bidang viktimologi dan mencari cara penyelesaiannya dalam bentuk diskusi kelompok
  • Mahasiswa mampu menjelaskan pengembangan bidang Viktimologi dan tata cara pendampingan serta hak korba ndan mencari pemecahannya

Materi Pembelajaran

  • Pengertian, ruang lingkup, sejarah viktimologi 
  • Hubungan viktimologi dengan penologi, kriminologi, dan hukum pidana 
  • Korban, asas-asas dan tujuan perlindungan korban dan saksi, hak dan kewajiban korban, perlindungan hukum terhadap korban.
  • Teori – teori dalam viktimologi
  • Kondisi khusus: kalangan marginal, minoritas dan kondisi khas lainnya
  • Korban kejahatan perang dan perlindungan terhadap imigran
  • Peran dunia internasional
  • Organisasi internasional terhadap korban kejahatan perang
  • Perlindungan korban dan hak-hak korban kejahatan masa lalu di Indonesia (kasus talangsari 65, dan korban penculikan reformasi 98)
  • Perlindungan korban diskriminasi aliran kepercayaan oleh negara
  • Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Lembaga perlindungan korban saksi dan korban
  • Politik hukum lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  • Bentuk – bentuk ganti rugi, restitusi dan kompensasi
  • Perbandingan hukum dengan negara lain terkait aturan, model perlindungan saksi dan korban

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).
  • Arief Amrullah, Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan, (Bandung: Bayumedia Publishing, 2003). 
  • Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006). 
  • Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Ghalia Press, 2004). 
  • Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1993). 
  • Mulyana W Kusumah, Analisis Kriminologi tentang Kejahatan – Kejahatan Kekerasan, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982). 
  • Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, Jogaj, Gadjah Mada University Press 2017
  • Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012). 
  • KUHAP
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
  • UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia
  • Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Model Countermeasures Children Who Commit Crimes in Review Restorative Justice, Jurnal Cakrawala Hukum, 4, No. 3, 2023. 
  • Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, Tahun 2019. 
  • Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Fitria Dewi Navisa, Arfan Kaimuddin, Optimalisasi Pemberdayaan Perempuan Sadar Hukum Melalui Sekolah Pemberdayaan, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Vol. 5, No. 1, Tahun 2021. 

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Islam

Hukum Pidana Islam merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk dapat menempuh mata kuliah lanjutan dalam rumpun hukum pidana islam. Mata kuliah hukum pidana islam merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum dalam koridor pidana islam. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD042
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana dan hukum Islam
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa memahami sejarah, perkembangan, sistematika, konsep, eksistensi, ruang lingkup, hubungan beberapa konsep yang dikenal dalam hukum pidana islam yang berlaku di Indonesia, sehingga mahasiswa mampu menerima dan memegang nilai-nilai kebenaran hukum pidana islam guna mewujudkan tujuan hukum.

Materi Pembelajaran

  • Istilah hukum Pidana Islam 
  • Hubungan pidana dengan fiqh jihayah
  • Unsur-unsur pidana
  • Hukuman dalam pidana islam
  • Zina dalam perspektif Hukum Pidana Islam
  • Qadzaf (menuduh berzina) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam
  • Pencurian menurut hukum pidana islam
  • Perampokan menurut Perspektif Hukum Pidana Islam
  • Riddah (Murtad) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam
  • Delik pengulangan (Recidive): Pengertian, Syarat- syaratnya, dan  Jenis-jenisnya menurut
  • Ilmu Hukum Pidana
  • Minum khamer dalam perspektif hukum pidana islam
  • Qishas dan Diyat menurut Perspektif Hukum Pidana Islam
  • Jarimah Ta’zir menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). 
  • Amin Summa dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek dan Tantangan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001). 
  • Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung, Pustaka Setia. 2000). 
  • Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Gemma Insani Press. 2003).
  • Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

Description of Course Unit 


Hukum Acara Peradilan Militer 

Mata kuliah hukum acara peradilan militer merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum peradilan militer. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD043
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Acara Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian Hukum Pidana Militer, Prinsip- prinsip Umum dan Tindak Pidana Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan berlakunya asas-asas dan Ketentuan Umum Buku I KUHP terhadap KUHPM, dan berlakunya Hukum Pidana Umum bagi Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendeskripsikan pengertian Tindak Pidana Militer Murni dan Campuran
  • Mahasiswa mampu menjelaskan jenis-jenis Tindak Pidana Militer; menjelaskan tindak Pidana Aduan dan daluwarsa menurut KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan percobaan, penyertaan dan perbarengan dalam KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat dalam KUHPM
  • Mengetahui dan menelaah tentang penguasaan (hukum formal) peradilan militer
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Kejahatan Pengabdian dan bentuk- bentuk kejahatan tentang berbagai keharusan dinas
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pemidanaan dalam KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pelaksanaan putusan pengadilan militer

Materi Pembelajaran

  • Sejarah dan kedudukan peradilan militer
  • Pengertian Peradilan militer 
  • Kompetensi peradilan militer 
  • Pengadilan dalam peradilan militer 
  • Perangkat pengadilan 
  • Proses penyidikan 
  • Proses penuntutan 
  • Pemeriksaan di sidang pengadilan 
  • Alat-alat bukti dalam perkara pidana militer 
  • Vonis perkara pidana militer 
  • Upaya hukum perkara pidana militer
  • Eksekusi putusan pidana militer

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Nikah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, (Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019).
  • Budi Parmono, Peradilan Militer di Indonesia, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020). 

Description of Course Unit 


Kriminologi

Kriminologi merupakan mata kuliah wajib yang harus ditempuh sebagai dasar pembentukan pola pikir dalam bernalar tentang hukum. Mata kuliah kriminologi merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan logika-logika dasar dalam menggunakan nalar hukum. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD044
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan, mengetahui, mendeskripsikan dan menelaah tentang kejahatan khususnya mengenai tentang kejahatan dari berbagai aspek
  • Mahasiswa mampu merumuskan masalah yang timbul di bidang kriminologi dan mencari cara penyelesaiannya dalam bentuk diskusi kelompok
  • Mahasiswa mampu menganalisis masalah kejahatan yang terjadi di masyarakat
  • Mahasiswa mampu membuat makalah tentang kriminologi serta mendiskusikannya dalam kelompok

Materi Pembelajaran

  • Pengertian kriminologi dari beberapa para ahli
  • Unsur dari definisi kriminologi
  • Pendekatan kriminologi dan perkembangan aliran kriminologi
  • Teori dalam kriminologi
  • Kolerasi kriminalitas dengan jenis kelamin, keluarga dan hubungan keluarga, keadaan ekonomi pangan dan kerja
  • Profesional criminal dan haibitual criminal
  • Organized crime
  • Bentuk-bentuk kejahatan 
  • kejahatan transnasional 
  • Bentuk – bentuk penanganan kejahatan
  • Model penanganan kejahatan di negara–negara eropa kontinental
  • Penanganan kejahatan terhadap orang (dewasa dan anak), badan hukum
  • Kenakalan remaja, prostitusi, geng motor, tawuran, judi, miras dan narkotika
  • Kejahatan klasik dan kejahatan kontemporer, jenis-jenis, modus

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Bonger, Pengantar Kriminologi, (Jakarta: PT. Pembangunan, 1962).  
  • Moeljatno, Kriminologi, (Jakarta: Bina Aksara, 1982). 
  • Noach, Criminologie, (Bandung: Van Hove, 1954).  
  • Sahetapy, Paradoks dalam Kriminologi, (Jakarta: CV Rajawali, 1982).  
  • Lilik Mulyadi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, (Jakarta: Djambatan, 2007).  
  • Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).  
  • Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, (Bandung: PT Refika Aditama, 2010).
  • Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1986).  
  • Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam rangka Pembangunan Hukum Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1986).  
  • Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, (Bandung: Bina Cipta, 1986).
  • Puti Priyana, Andika Dwi Yuliardi, Kirminologi sebab – sebab terjadinya kejahatan, Depok, Raja Grafinfo, 2021
  • Alwan Hadiyanto, Yasmirah Mandasari Saragih, Pengantar dan Teori Kriminologi Teori dalam Hukum Pidana, 2021
  • Extrik Mangkepriyanto El Sida, Kriminologi, Viktimologi dan Filsafat Hukum, Guepedia, 2016
  • Alam, Amir Ilyas, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana, 2018
  • Robert Lilly, Teori Kriminologi konteks dan konsekuensi, Prenadamedia 2015
  • Frank E Hagan Pengantar Kriminologi teori metode dan perilaku criminal, Jakarta, Kencana Pranada, 2013). 
  • Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, Tahun 2019. 
  • Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Fitria Dewi Navisa, Arfan Kaimuddin, Optimalisasi Pemberdayaan Perempuan Sadar Hukum Melalui Sekolah Pemberdayaan, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Vol. 5, No. 1, Tahun 2021. 
  • Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Model Countermeasures Children Who Commit Crimes in Review Restorative Justice, Jurnal Cakrawala Hukum, 4, No. 3, 2023.

Description of Course Unit 


Perbandingan Hukum Pidana

Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai pengantar untuk dapat menempuh mata kuliah lanjutan dalam rumpun perbandingan hukum pidana. Mata kuliah perbandingan hukum pidana merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum dalam koridor hukum pidana. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD045
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menggunakan teknologi informasi dan bekerja secara mandiri maupun bekerjasama dalam tim dengan pemberian pembagian tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan/mengidentifikasikan pada suatu kasus sederhana
  • Mahasiswa mampu memahami dan menelaah konsep teoritis, regulasi, dan doktrin tentang Hukum Acara pidana dan Hukum acara perdata serta membandingkannya dengan negara lain dengan menggunakan metode perbandingan hukum
  • Mahasiswa mampu memahami dan menelaah konsep teoritis regulasi, dan doktrin mengenai sejarah, tujuan, dan manfaat perbandingan hukum serta dapat melakukan perbandingan hukum terutama hukum Acara di Indonesia dengan negara lain

Materi Pembelajaran

  • Pengantar Perbandingan Hukum Pidana
  • Pengertian dan Cakupan Perbandingan Hukum dan Perbandingan Hukum Pidana
  • Sejarah dan Perkembangan Perbandingan Hukum
  • Hubungan Perbandingan Hukum Internasional, Sosiologi Hukum, dan Sejarah Hukum
  • Hubungan Perbandingan Hukum Internasional,
  • Sosiologi perbandingan Hukum pidana
  • Macam- macam Perbandingan Hukum
  • Metode Perbandingan Hukum dan Objek Kajian Perbandingan Hukum
  • Legal System,
  • Legal Tradition,
  • Legal Family
  • Landasan Penentuan Klasifikasi sistem hukum
  • Perkembangan yang menganut karakteristiknya dalam perbandingan hukum pidana

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2008).  
  • Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Beberapa Negara, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). 

Description of Course Unit 


Penologi

Penologi merupakan mata kuliah ini mempelajari masalah-masalah yang berhubungan dengan pidana danpemidanaan. Pembahasannya difokuskan pada upaya-upaya pemecahan pada pembinaan pelanggar hukum pada umumnya dan narapidana pada khususnya yang dilihat dari pelaksanaan sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan.

Kode Mata Kuliah BAD046
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana dan Tindak Pidana Dalam KUHP 
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa dapat mendeskripsikan tentang  istilah dan pengertian penologi, kedudukan penologi dalam IPHP dan sejarah perkembangan Penologi
  • Mahasiswa dapat mendeskripsikan macam-macam sanksi pidana
  • Mahasiswa dapat mendeskripsikan perbedaan, persamaan, dan keterkaitan Penologi dengan bidang hukum lainnya.

Materi Pembelajaran

  • Pengertian penologi dan  politik hukum penologi
  • Perkembangan penologi
  • Pengertian dan jenis sanksi dalam hukum pidana baik berupa pidana maupun tindakan
  • Pemidanaan sebagai bagian dari integrated criminal justice system
  • Tujuan dan manfaat sanksi pidana dalam penanggulangan kejahatan
  • Macam-macam sanksi pidana
  • Proses pelaksanaan sanksi pidana dan Dampak penjatuhan sanksi terhadap terpidana dan masyarakat
  • Upaya penanggulangan kejahatan dalam arti luas (kebijakan kriminal)
  • Aliran–aliran hukum pidana dalam menentukan tujuan pemidanaan
  • Penjatuhan sanksi pidana sebelum terbentuknya negara dan setelah terbentuknya negara
  • Perbandingan sistem pemidanaan Indonesia, dengan negara–negara lain
  • Pengertian, ruang lingkup Rutan, Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga pembinaan
  • Model penjara dan atau pemasyarakatan dan atau Lembaga pembinaan Belanda, Perancis, Inggris, USA, dan negara–negara Arab
  • Sistem peradilan pidana, sanksi pidana, dan penjara yang ideal sebagai ius constituendum untuk orang dan badan hukum sebagai subjek hukum.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).  
  • Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, (Jakarta: Liberty, 1986).  
  • Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, (Semarang: Pustaka Magister, 2007).  
  • Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan konsep KUHP Baru, (Jakarta: Visimedia, 2008).
  • Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004). 
  • Dwija Priyatna, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2008). 
  • Jimly Asshiddiqie, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, Penerbit Angkasa, 1995). 
  • Lamintang, Hukum Pentensier Indonesia, (Bandung: Armico, 1995). 
  • Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984).  
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • Arfan Kaimudin, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Anak Dalam Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 2, No. 1, Tahun 2019. 
  • Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Fitria Dewi Navisa, Arfan Kaimuddin, Optimalisasi Pemberdayaan Perempuan Sadar Hukum Melalui Sekolah Pemberdayaan, Jurnal Hukum dan Kenoktariatan, Vol. 5, No. 1, Tahun 2021. 
  • Arfan Kaimuddin, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Model Counter measures Children Who Commit Crimes in Review Restorative Justice, Jurnal Cakrawala Hukum, 4, No. 3, 2023.
  • M Junaeddy, Budi Parmono, Hanafi Arief, Tindak Pidana Terhadap Orang yang Mengeksploitasi Anak Sesuai Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Internasional Hukum, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam, Vol. 2., No. 2, 2022.

Description of Course Unit 


Cyber Cryme

Cyber Crime adalah salah satu mata kuliah wajib yang ditempuh oleh setiap mahasiswa jurusan hukum. Dengan MK ini mahasiswa akan diajak untuk memahami dan mengkaji konsep Cyber Crime dan kejahatan Cyber Crime

Kode Mata Kuliah BAD047
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Perdata, Hukum Pidana dan HAN
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa memahami sejarah, perkembangan, sistematika, konsep, eksistensi, ruang lingkup yang dikenal dalam Cyber Crime yang berlaku di Indonesia.
  • Mahasiswa mampu bekerja secara mandiri dan/atau tim dalam menganalisis permasalahan dalam tindak pidana dunia maya (cyber)
  • Mahasiswa mampu mengidentifikasi permasalahan terkait definisi tindak pidana dunia maya (cyber) , fungsi dan tujuan hukum pidana di bidang dunia maya, yurisdiksi dalam tindak pidana dunia maya, asas-asas berlakunya hukum pidana dalam tindak pidana dunia maya (cyber) , peraturan internasional dan nasional yang mengatur tindak pidana dunia maya, tindak pidana dunia maya dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Peristilahan, Definisi hukum pidana Internasional, Subjek Hukum Pidana Internasional, Sumber hukum dalam hukum pidana Internasional, Yurisdiksi , Mahkamah Pidana Internasional , Tindak Pidana.

Materi Pembelajaran

  • Istilah atau pengertian Cyberlaw dan Sejarah keberadan Cyberlaw
  • Sejarah perkembangan Cyberlaw di Indonesia dan asas-asas cyberlaw
  • Sumber hukum Cyberlaw
  • Pengertian dan karakteristik cyber crime, jenis-jenis cyber crime, faktor pendorong terjadinya cyber crime
  • Pengertian Kejahatan Transnasional 
  • Yurisdiksi suatu negara dalam kejahatan transnasional 
  • Yurisdiksi hukum pidana Indonesia dalam cyber crime 
  • Penegakan hukum tindak pidana cyber crime 
  • Alat bukti dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia
  • Asas-asas dalam pembuktian
  • Alat bukti elektronik dalam cybercrime 
  • Tindak Pidana dalam e-commerce

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, Cyber Law, (Bandung: CV Cakra: 2020). 

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Korporasi

Hukum pidana korporasi merupakan mata kuliah yang mempelajari definisi dan konsep pemahaman tentang kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dari berbagai aspek yang secara komprehensif berkaitan dengan perkembangan dan pembangunan masa kini. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD048
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh entitas korporasi atau perusahaan 

Materi Pembelajaran

  • Pengertian korporasi dari sudut pandang hukum pidana
  • Kejahatan yang berkaitan dengan korporasi
  • Perbedaan kejahatan korporasi dengan korporasi konvensional
  • Karakteristik kejahatan korporasi
  • Perbedaan kejahatan korporasi dan kejahatan konvensional
  • Teori pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan di luar KUHP
  • Asas pertanggungjawaban pidana korporasi dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan di luar KUHP
  • Tipe-tipe kejahatan korporasi 
  • Teori kausa kejahatan yang umum dalam kriminologi dan yang khusus dalam pengkajian kausa kejahatan korporasi
  • Macam-macam karakteristik korban 
  • Perlindungan hukum yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan
  • Upaya-upaya penanggulangan atau pola perumusan sanksi pidana
  • Antisipasi perkembangan kejahatan korporasi dimasa yang akan datang
  • Kejahatan-kejahatan korporasi lintas negara

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Setiyono, Kejahatan Korporasi (Analisis Viktimologis dan pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia), (Malang: Averroes Press dan Pustaka Pelajar, 2002). 
  • Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).  
  • JE Sahetapy, Bunga Rampai Viktimisasi, (Bandung: Eresco, 2015). 
  • JE Sahetapy, Kejahatan Korporasi, (Bandung: Eresco, 2015). 
  • IS Susanto, Diktat Kejahatan Korporasi, (Semarang: UNDIP, 2015). 
  • Dwija Priyatno, Kebijakan Legislasi tentang Sistem pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, (Bandung: Eresco, 2015). 
  • Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta hukum Pidana, (Semarang: UNDIP, 2015) 
  • Marshall B Clinard dan Peter C Yeager, Corporate Crime. (New York: The Free Press, 2003). 

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Militer

Mata kuliah hukum pengadilan militer merupakan mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan dengan hukum pengadilan militer. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD049
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Acara Pidana
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 7 (tujuh)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian Hukum Pidana Militer, Prinsip- prinsip Umum dan Tindak Pidana Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan berlakunya asas-asas dan Ketentuan Umum Buku I KUHP terhadap KUHPM, dan berlakunya Hukum Pidana Umum bagi Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan jenis-jenis Tindak Pidana Militer; menjelaskan tindak Pidana Aduan dan daluwarsa menurut KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan percobaan, penyertaan dan perbarengan dalam KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat dalam KUHPM
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan Pertanggungjawaban dalam Tindak Pidana Militer
  • Mahasiswa mampu menjelaskan Kejahatan Pengabdian dan bentuk- bentuk kejahatan tentang berbagai keharusan dinas
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan pemidanaan dalam KUHPM
  • Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pelaksanaan putusan pengadilan militer

Materi Pembelajaran

  • Pengertian hukum pidana militer, 
  • Asas hukum pidana militer,
  • Dasar hukum pidana militer, 
  • Sejarah hukum pidana militer, 
  • Susunan hukum pidana militer  
  • kekuasaan hukum peradilan militer di Indonesia
  • Pengertian tindak pidana umum 
  • Tindak pidana militer
  • Pengertian Desersi 
  • Unsur-unsur tindak pidana desersi 
  • Bentuk-bentuk tindak pidana desersi 
  • Faktor penyebab tindak pidana militer desersi 
  • Pengaturan tindak pidana desersi
  • Perbandingan Komponen dan Peradilan Umum dan Peradilan Militer 
  • Atasan yang Berhak Menghukum 
  • Perwira Penyerah Perkara 
  • Polisi Militer 
  • Oditur Militer 
  • Hakim 
  • Pemasyarakatan Militer
  • Perbandingan Komponen dan Peradilan Umum dan Peradilan Militer 
  • Atasan yang Berhak Menghukum 
  • Perwira Penyerah Perkara 
  • Polisi Militer 
  • Oditur Militer 
  • Hakim 
  • Pemasyarakatan Militer
  • Penyidikan perkara militer 
  • Pelaksanaan penyidikan 
  • Penangkapan 
  • Penahanan
  • Penggeledahan 
  • Penyitaan 
  • Pemeriksaan Surat 
  • Penyerahan Perkara
  • Pemeriksaan dan Pembuktian 
  • Penuntutan dan Pembelaan 
  • Penggabungan perkara gugatan ganti rugi 
  • Musyawarah dan Putusan
  • Acara pemeriksaan koneksitas 
  • Acara Pemeriksaan Khusus 
  • Acara Pemeriksaan Cepat
  • Upaya Hukum Biasa 
  • Upaya Hukum Luar Biasa
  • Pelaksanaan putusan 
  • Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Nikah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, (Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019).
  • Budi Parmono, Peradilan Militer di Indonesia, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020).

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Kedokteran

Hukum Pidana Kedokteran mata kuliah ini membahas mengenai yang meliputi, teoritik perkembangan berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Pidana Kedokteran. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD050
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep-konsep dasar Hukum Pidana Kedokteran
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan perkembangan Hukum Pidana Kedokteran
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan ruang lingkup Hukum Pidana Kedokteran

Materi Pembelajaran

  • Pengertian Profesi Kedokteran 
  • Sejarah Perkembangan Kedokteran di Indonesia 
  • Jenis-jenis Profesi Kedokteran 
  • Hak dan Kewajiban Profesi Kedokteran
  • Kode Etik Profesi Kedokteran 
  • Tanggung Jawab Profesi Kedokteran 
  • Pengertian Hukum Pidana Kedokteran 
  • Perkembangan Hukum Kedokteran di Indonesia 
  • Ruang Lingkup Hukum Pidana Kedokteran 
  • Asas-asas Hukum Pidana Kedokteran 
  • Hukum Kedokteran Dalam Konvensi dan Dokumen Internasional 
  • Jenis-jenis tindak pidana profesi kedokteran 
  • Pertanggungjawaban atas tindak pidana profesi kedokteran menurut KUHP 
  • Pertanggungjawaban atas tindak pidana profesi kedokteran menurut UU Kesehatan Kode Etik Kedokteran
  • Fungsi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Kedokteran 

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Ali Akbar, Etika Kedokteran Dalam Islam, (Jakarta: Pustaka Antara, 1988). 
  • Anny Isfandyarie dan Fahrizal Afandi, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006). 
  • Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggung Jawaban Dokter, (Jakarta: PT. Renika Cipta, 2005).
  • Triana Ohoiwutun, Bunga Rampai Hukum Kedokteran, (Malang: Banyumedia, 2007).
  • Abdul Rokhim, Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Layanan Medis, Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, Vol. 3, No. 1, 2020. 

Description of Course Unit 


Hukum Kedokteran Forensik

Hukum kedokteran forensik merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa untuk menelaah konsep hukum kedokteran forensik di Indonesia. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD051
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan konsep, definisi, istilah hukum kedokteran forensik;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan peranan kedokteran forensik;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan dasar hukum pemeriksaan kedokteran forensik;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan jenis kedokteran forensik; 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan pihak yang terlibat dalam pemeriksaan kedokteran; 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan Visum et Repertum; 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan luka pada tubuh;
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan penyebab kematian. 

Materi Pembelajaran

  • Konsep, definisi, istilah hukum kedokteran forensik;
  • Peranan kedokteran forensik;
  • Dasar hukum pemeriksaan kedokteran forensik;
  • Jenis kedokteran forensik; 
  • Pihak yang terlibat dalam pemeriksaan kedokteran; 
  • Visum et Repertum; 
  • Luka pada tubuh;
  • Penyebab kematian;
  • Kedudukan Kedokteran Forensik Dalam Mencari Kebenaran Materiil.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Mun Apuranto, H., Hoediyanto, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, Edisi 2, (Surabaya: Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, 2006).
  • Ayers L.E., Differential Decomposition in Terrestrial, Freshwater, and Saltwater Environments: A Pilot Study, Thesis, Texas State University-San Marcos, San Marcos, 2010.  
  • Biswas, G., Review of Forensic Medicine and Toxicology, (New Delhi: Jaypee Brothers Medical Publishers, 2012).
  • Budiyanto, A., Widiatmaka, W., Sudiono, S., dkk., Ilmu Kedokteran Forensik, (Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1997). 
  • Corwin, E., Handbook of Pathophysiology, 3rd Edition, (Michigan: University of  Michigan, 2008).  
  • Dahlan, S., Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi 4, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005). 
  • Drake, R.,Vogl, W., Mitchell, A., Gray’s Anatomy for Students, Edisi 1, (Kanada: Elsevier, 2007).

Description of Course Unit 


Hukum Selekta Hukum Pidana 

Hukum Pidana Kedokteran mata kuliah ini membahas mengenai yang meliputi, teoritik perkembangan berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Pidana Kedokteran. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD053
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat  
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan definisi, istilah, dan ruang lingkup kapita selekta hukum pidana 
  • Mahasiswa mampu mendeskripsikan jenis-jenis tindak pidana

Materi Pembelajaran

  • Pengertian dan Ruang Lingkup 
  • Beberapa aspek dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika 
  • Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup 
  • Tindak Pidana Penerbangan dan Pelayaran 
  • Tindak Pidana di bidang perbankan dan Pasar Modal 
  • Tindak Pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual 
  • Tindak Pidana Pencucian uang 
  • Tindak Pidana Perdagangan orang 
  • Tindak Pidana di bidang lalu lintas 
  • Tindak Pidana di bidang informatika dan elektronika 
  • Kejahatan Dalam Rumah Tangga
  • Kejahatan Internasional Modern

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Abdul Wahid, et al, Kejahatan Terorisme – Perspektif Agama, HAM dan Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2004). 
  • Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003). 
  • Isdiyana Kusuma Ayu, Benny Krestian Heriawanto, Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Akibat Terjadinya Alih Fungsi Lahan di Indonesia, Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 2., No. 2, 2018.
  • Sunardi Sunardi, Budi Parmono, Taufik Taufik, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Pada Satlantas Polres – Kota Cirebon), Signifikansi Internasional Notaris, 3, No. 1, 2023.

Description of Course Unit 


Hukum Pidana Anak

Hukum Pidana Anak merupakan mata kuliah yang dapat ditempuh mahasiswa sebagai mata kuliah yang mengajarkan tentang konsep, teori yang berkenaan Kejhatan yang objek maupun subjeknya adalah anak. Pembelajaran yang akan dilakukan secara luring dan daring sehingga mahasiswa mendapat berbagai pengalaman belajar yang lebih luas dengan berbagai sumber belajar yang beragam sehingga mampu menjadi sarana yang tepat untuk membentuk kemampuan diri menjadi baik.

Kode Mata Kuliah BAD055
Jenis Mata Kuliah Mata Kuliah Peminatan
SKS 2 SKS/3,2 ECTS
Mata Kuliah Prasyarat Hukum Pidana dan Tindak Pidana Dalam KUHP
Mode Perkuliahan Hybrid
Semester 6 (enam)
Bahasa yang Digunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
Profil Lulusan Penegak Hukum, Konsultan Hukum dan Peneliti Muda

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CP-MK) 

  • Mahasiswa mampu  menganalisis secara benar isu-isu hukum mutakhir bidang hukum pidana khusus 
  • Mahasiswa mampu menganalisis dengan metode berfikir logis isu-isu hukum yang mutakhir tentang kasus-kasus hukum yang memerlukan penanganan khusus
  • Mahasiswa mampu mengkonstruksikan penyelesaian isu-isu hukum yang mutakhir

Materi Pembelajaran

  • Definisi anak
  • Hak dan kewajiban anak
  • Perlindungan Anak Menurut Konvensi Hak Anak
  • Perlindungan Hak Anak Di Indonesia
  • Prinsip- Prinsip Perlindungan Anak
  • Sebab- sebab Timbulnya Kenakalan Anak:
  • Faktor Intrinsik dan faktor Ekstrinsik
  • Pendekatan Kriminologi 
  • Upaya Menanggulangi Kenakalan Anak
  • Kompetensi Pengadilan Anak.
  • Asas- asas pengadilan Anak
  • Sejarah Pembentukan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Perbandingan UU No. 3 Tahun 1997 dengan UU No. 11 Tahun 2012
  • Instrumen Hukum Sistem Peradilan Pidana Anak 
  • Proses Penyelesaian Perkara Pidana anak
  • Tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Diversi dan Restorative Justice
  • Sejarah dan tujuan diversi
  • Diversi Dalam sistem Peradilan Pidana Di Indonesia ( Diversi pada tahap Penyidikan, Penuntutan, dan Tahap Pengadilan)
  • Hukum Acara Peradilan Anak (Sistem Peradilan Pidana Anak)
  • Sanksi Pidana
  • Institusi Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
  • Lembaga Pembinaan Khusus Anak
  • Lembaga Penempatan Anak Sementara
  • Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  • Balai Pemasyarakatan
  • Pembimbing Kemasyarakatan
  • Pekerja sosial profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
  • Advokasi Bantuan Hukum
  • Tantangan dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana anak.

Bahan Bacaan yang Direkomendasikan

  • Alder, Christin and Polk, Ken, Child Victim of Homicide, First Published, (Singapore: Green Giant Press, 2001).
  • Box, Steven, Deviance, Reality and Society, London, (New York, Sydney, Toronto: Holt, Rinehartand Wiinston Ltd, 1993)
  • Bunheim, Curt, Introduction to Present Day Psycology, (England: First Published, 1946).
  • Hirschi, Travis, The Causes of Delinquency, (Berkeley and Los Angeles: University of California Press, 1969) 
  • University Press, New York, Oxford. Non Institutional Treatment of Offenders in Japan
  • Sadhi Astuti, Made, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, (Malang: IKIP, 1997)
  • Sarnecki, Jerzy, Juvenile Deliquency in Sweden, Sixth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Sweden, 1987).
  • Siegel, Larry, J., Criminology, Third Edition, (New York: West Publishing Company, 1989).  
  • The Beijing Rules, United Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice, New York: United Nation, Departement of Public Information, 1986).
  • UNSDRI (United Nations Social Defense Research Institute), February, Juvenile Justice an International Survey, Country Reprot, Related Materials and Suggestion for Future Research, Publication No. 12, Rome, 1976). 
  • Walklate, Sandra, Victimology (The Victim and The Criminal Justice Process), First Published, (London: The Academic Division of Unwin Hyman Ltd, 1989). 
  • Caputo, AA, Frick, PJ, & Brodsky, SL, Kekerasan keluarga dan pelanggaran seksual remaja: Potensi peran mediasi dari sifat-sifat psikopat dan sikap negatif terhadap perempuan, Peradilan Pidana dan Perilaku, 26., No 3, 1999.
  • Landsheer, Johannes, and Harm’thart, 1999, Usia dan Kenakalan Remaja: Perubahan Hubungan antara Usia, Sikap Nakal, dan Aktivitas Nakal, Peradilan Pidana dan Perilaku, 26., No 3, 1999.
  • Kevin I. Kecil, James B. Wells, Penyelesaian Kalimat dan Residivisme di Kalangan Remaja Dirujuk ke Pengadilan Remaja, Peradilan Pidana dan Perilaku, Vol 45, No. 4, 1999. 
  • Glen Leavitt, 1999, Criminological Theory as an Art From: Implications for Criminal Justice Policy, Sage Publications, Vol. 45, No. 3, 1999.
  • Ronald Weitzer, and A. Tuch, Steven, Race Class and Perception of Discrimination by the Police, Sage Publications, 45 No. 4, 1999,. 
  • Mears, Daniel, and R. Kelly, William, 1999, Assesment and Intake Processes in Juvemile Justice Processing Emerging Policy Considerations, Sage Publications, Vol, 45 No. 4, 1999). 
  • Sunardi Sunardi, Budi Parmono, Taufik Taufik, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Pada Satlantas Polres – Kota Cirebon), Signifikan Internasional Notaris, Vol 3, No. 1, 2022.

Description of Course Unit