Fakultas Hukum Universitas Islam Malang mendukung Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Komisi Yudisial.

Dalam rangka penguatan kelembagaan dan kewenangan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial menyelenggarakan Diskusi Publik
Diskusi Publik dengan tema: Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas dan berkeadalian. Kegiatan yg diselenggarakan di Solo, Rabu, 23 September 2026 ini mengundang pimpinan-pimpinan fakultas hukum di sejumlah kampus di Indonesia untuk meminta masukan, pandangan, serta rekomendasi strategis terkait penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan Komisi Yudisial dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkembangan praktik ketatanegaraan, pelaksanaan fungsi Komisi Yudisial menghadapi berbagai tantangan konseptual maupun normatif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 telah menempatkan Komisi Yudisial sebagai state auxiliary organ atau supporting element yang tidak diposisikan dalam hubungan checks and balances terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Penafsiran tersebut telah membawa implikasi terhadap ruang lingkup kewenangan Komisi Yudisial yang dianggap semakin terbatas dibandingkan dengan kebutuhan nyata pengawasan hakim dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai relevansi desain kelembagaan Komisi Yudisial serta efektivitas pelaksanaan mandat konstitusionalnya.

M. Fahrudin Andriyansyah, SH., MH (Wakil Dekan 2) Fakultas Hukum Universitas Islam Malang menyampaikan jika Komisi Yudisial dibentuk untuk memastikan agar cabang kekuasaan kehakiman berada dalam jalur yg benar sesuai dengan hukum, terutama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu posisi Komisi Yudisial harus diperkuat baik secara kewenangan maupun secara kelembagaan. Salah satunya adalah dengan mendorong penguatan kelembagaan melalui penguatan partisipasi masyarakat. Perlu ada bidang khusus yg diberikan wewenang untuk melakukan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan hakim.

Fakultas Hukum Universitas Islam Malang akan terus mendukung segala upaya dalam rangka menguatkan kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial.

Archives