Malang, Rabu 05 Februari 2025 – Sebanyak 10 mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) melaksanakan kunjungan studi visit ke Inspektorat Kota Malang, yang berlangsung selama 1 hari, dan berlokasi di Jl. Gajahmada No.2A, Kiduldalem, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119. Kunjungan Visit merupakan salah satu bagian dari program pembelajaran studi lapangan mahasiswa Fakultas Hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami tugas pokok, fungsi, dan kewenangan terkait dengan Instansi Inspektorat dalam menjalankan perananya sebagai lembaga pengawasan pemerintahan Kota Malang serta membantu Walikota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Malang secara langsung,, dan Memperkenalkan penerapan ilmu di Instansi dalam praktik langsung , dan dalam wewenang Instansi Inspektorat dipertegas dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK-No-31-Tahun-2023).

Dalam kegiatan Kunjungan visit, mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA disambut dengan baik oleh Drs. Mulyono, M.Si. selaku dari Kepala Inspektorat Kota Malang serta didampingi oleh Moh Arief W sebagai Ahli Hukum di bidang Inspektorat Kota Malang. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Inspektorat memiliki peran utama dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta audit terhadap penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Inspektorat berfungsi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan dibentuk menjadi 4 tahapan yaitu Audit, Review, Evaluasi, dan Pengawasan. Dalam menjalankan pengawasan terhadap Beberapa Instansi Pemerintahan dibawah taungan Inspektorat Kota Malang yaitu Diskopindag Kota Malang, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Malang, Disporapar Kota Malang, Dispendukcapil Kota Malang, dll. Dalam kedudukanya sendiri Inspektorat merupakan salah satu Lembaga terkait dengan Pengaduan Masyarakat Kota Malang, dan dalam pengaduan harus disertakan fakta dan bukti, Warga Kota Malang dapat melaporkan aduan melalui Website LAPOR (https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kota-malang). Serta kedudukanya berjalan untuk meningkatkan Operasional, Pembinaan,Pengawasan yang mengacu terhadap standart Operasional Prosedur terkait dan bersifat dalam bentuk pencegahan. Jika dalam salah satu bentuk aduan berbentuk Tindak Pidana Korupsi , dan dalam tindakanya sudah diselidiki dan dinyatakan fakta, maka aduan bukan dalam bentuk pencegahan sudah berbentuk Penindakan yang akan diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum), dalam menangani kasus tersebut.
Mahasiswa Fakultas Hukum memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi secara kritis mengenai berbagai persoalan yang terjadi di Kota Malang, khususnya yang menjadi bagian dari pengawasan Inspektorat. Beberapa isu yang dibahas antara lain mekanisme pengawasan terhadap anggaran daerah, upaya pencegahan korupsi, serta tantangan yang dihadapi Inspektorat dalam menjalankan tugasnya.
Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi, di mana mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan mereka terkait dengan peran Inspektorat dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Drs. Mulyono, M.Si. memberikan tanggapan yang komprehensif, serta menekankan pentingnya partisipasi publik, termasuk mahasiswa, dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cinderamata sebagai bentuk apresiasi dari Fakultas Hukum UNISMA kepada Inspektorat Kota Malang atas kesediaannya menerima kunjungan tersebut. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara mahasiswa dan perwakilan Inspektorat sebagai bentuk dokumentasi kegiatan. Melalui kunjungan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNISMA memperoleh wawasan baik dalam bentuk Ilmu dan praktik yang lebih mendalam mengenai peran dan tanggung jawab Inspektorat Kota Malang dalam sistem pemerintahan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk lebih memahami implementasi Hukum Administrasi Negara dalam praktik pemerintahan di tingkat daerah.