Sejarah

Sejarah

Keberadaan Universitas Islam Malang (UNISMA) diawali oleh adanya keinginan semangat dan gagasan para tokoh masyarakat, ulama dan cendekiawan muslim dikalangan Nahdlatul Ulama di kota Malang, Untuk mendirikan suatu Perguruan Tinggi Islam yang besar, berkualitas dan mandiri.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pada tanggal 27 Maret 1981 berdirilah Yayasan Sunan Giri (sekarang berubah menjadi Yayasan Universitas Islam Malang) yang berkedudukan di Jalan MT. Haryono 193 Malang.

Fakultas Hukum Universitas Islam Malang didirikan pada 27 Maret 1981 untuk menunjang berdirinya Universitas Islam Malang yang berorientasi pada penyediaan dan pengembangan tenaga akademik dan praktisi profesional di bidang Ilmu Hukum yang memiliki kualitas unggul,memiliki kemampuan seimbang antara Ilmu Pengetahuan, Teknologi (IPTEK) dan Keimanan, Ketaqwaan (IMTAQ).

Fakultas Hukum Unisma memperoleh status terakeditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Republik Indonesia  dengan AKREDITASI A (Berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 089/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2015, Dengan demikian, Fakultas Hukum Unisma berhak melaksanakan proses kegiatan akademik secara mandiri.

Keunggulan Fakultas Hukum UNISMA

  1. Tenaga pengajar/pendidikan : Magister (S-2), Doktor (S-3), Kandidat Doktor, Guru Besar (Profesor). Notaris, Lawyer.
  2. Kurikulum disusun berbasis Hukum Bisnis, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia,  Hukum Ketatanegaraan dan Hukum Kepidanaan
  3. Fasilitas Akademik : a). Perpustakaan Fakultas yang memadai selain perpustakaan Universita, b). Jaringan Internet untuk pelayanan Mahasiswa, c). Laboratium Hukum, d). Biro Konsultasi & Bantuan Hukum( BKBH), e). Jurnal Ilmiah Hukum “Dinamika Hukum” dan Jurnal Konstitusi (Kerjasama Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum dengan Pusat Kajian Konstitusi Mahkamah Konstitusi RI), f). Pemberian beasiswa atau penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi.
  4. Magang di sejumlah lembaga mitra seperti penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Kantor DPRD, debat hukum dan konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI, Penyusunan naskah kontrak dagang di sejumlah kantor notaris, dan lain sebagainya.Peluang Kerja
    1. Advokat/Pengacara dan Konsultasi Hukum.
    2. Hakim, Jaksa, Kepolisian, Militer, Depatemen Hukum dan HAM.
    3. Lembaga dan Departemen Pemerintahan.
    4. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
    5. Berbagai Komisi Negara, seperti Komisi Pengawas Notaris, Komisi Pelayanan Publik , Komisi Pengawas Kejaksaan, Komisi Pengawas Pemilu, Komnas HAM Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Persaingan Usaha, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, dan lainnya.
    6. Lembaga Keuangan dan Bank, Perpajakan, Ditjen Bea dan Cukai.
    7. Badan Pertanahan (BPN Pusat dan Daerah).
    8. BUMN dan BUMD maupun Perusahaan dan Perbankan Swasta.
    9. Lembaga Hukum dan Perundang-undangan (MA, MK, DPR/DPD, MPR).