Program Studi

Visi

Adapun visi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang yakni “Menjadi program studi yang menghasilkan sarjana unggul di bidang litigasi dan non litigasi yang berakhlakul karimah berlandaskan Islam ahlussunnah wal jama’ah pada tahun 2022”.

Misi

Misi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Malang adalah:

  1. Menyelenggarakan program pendidikan dan pembelajaran untuk menunjang teciptanya kompetensi lulusan di bidang litigasi dan non litigasi.
  2. Melaksanakan penelitian yang berorientasi pada pengembangan bidang bidang litigasi dan non litigasi.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan bidang litigasi dan non litigasi.
  4. Menjalin kerjasama nasional dan internasional yang berorientasi pada pengembangan bidang litigasi dan non litigasi dalam rangka penguatan institusi di bidang hukum.
Tujuan

Tujuan Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang adalah:

  1. Terselenggaranya program pendidikan dan pembelajaran untuk menunjang teciptanya kompetensi lulusan di bidang litigasi dan non litigasi.
  2. Terlaksananya penelitian yang berorientasi pada pengembangan bidang bidang litigasi dan non litigasi.
  3. Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan bidang litigasi dan non litigasi.
  4. Terjalinnya kerjasama nasional dan internasional yang berorientasi pada pengembangan bidang litigasi dan non litigasi dalam rangka penguatan institusi di bidang hukum.

Untuk jenjang sarjana yang ada pada level 6, terdapat deskripsi umum dan deskripsi khusus sesuai bidang keilmuannya. Deskripsi umum yang harus dimiliki oleh lulusan dari setiap program studi, khususnya lulusan program studi ilmu hukum adalah sebagai berikut.

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya.
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
  4. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain.
  6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Adapun deskripsi ketrampilan umumnya adalah sebagai berikut.

  1. mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
  7. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi;

Adapun deskripsi ketrampilan khususnya mahasiswa program studi ilmu hukum adalah sebagai berikut.

  1. Mampu membuat kontrak, berdasarkan konsep dan  teknik pembuatan kontrak yang baik dan benar.
  2. Mampu merancang dan membuat rancangan peraturan perundang-undangan (legislative drafting).
  3. Memiliki kemampuan mengkomunikasikan gagasan, persoalan dan pemecahan masalah hukum (isu hukum).
  4. Memiliki kemampuan dan keterampilan dalam teknik persidangan, baik hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, Mahkamah Konstitusi dan peradilan khusus.
  5. Mampu memahami dan membuat komponen komponen yang dibutuhkan dalam hukum formil:
  6. Hukum acara pidana, meliputi:
  7. Membuat dakwaan;
  8. Membuat eksepsi;
  9. Membuat tuntutan;
  10. Membuat pledoi;
  11. Putusan
  12. Hukum acara perdata, hukum acara tata usaha negara, dan hukum acara peradilan khusus, meliputi:
  13. Membuat surat kuasa;
  14. Membuat surat gugatan dan permohonan;
  15. Membuat jawab menjawab (replik dan duplik, eksepsi dst)
  16. Putusan;
  17. Memori/kontra banding;
  18. Memori /kontra kasasi;
  19. Peninjauan kembali.
  20. Hukum acara Mahkamah Konstitusi, meliputi:
  21. Membuat surat kuasa;
  22. Membuat surat permohonan;
  23. Membuat jawab menjawab (replik dan duplik, eksepsi dst)
  24. Putusan.
  25. Mampu menganalisa kasus kasus hukum dan membuat rancangan putusan lembaga peradilan (pengadilan);

Sehingga secara umum lulusan program studi ilmu hukum memiliki kemampuan sebagai berikut:

  1. Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
  2. Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
  3. Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok.
  4. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.

Sehingga profil lulusan yang dihasilkan dari Program Sarjana dirumuskan sebagai berikut:

  1. Pribadi yang taqwa kepada Allah SWT dengan mengamalkan nilai-nilai Aswaja dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.
  2. Warga negara yang cinta tanah air dan cinta perdamaian dalam bingkai NKRI.
  3. Profesional yang mampu menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni pada bidangnya melalui kegiatan analisis, sistesis, dan evaluasi dalam rangka memformulasikan penyelesaian masalah prosedural di bidang keahliannya secara bertanggung jawab.

Lulusan Fakultas Hukum Unisma wajib mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter. Pendidikan karakter Unisma dapat dimaknai sebagai pendidikan budi pekerti (akhlaq al karimah), pendidikan nilai (ukhuwah sya’biyah), pendidikan moral/norma (ukhuwah basya­riyah), yang tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam Ahlussunah waljamaah (At-Tawasuth/sikap moderat, At-Tawazun/sikap seimbang, Tasamuh/teloransi, dan Al-i’tidal/Sikap harmonis), serta 4 pilar yang dipegang teguh oleh Unisma (keikhlasan, kejujuran, kerukunan dan kesungguhan). Pendidikan karakter dalam hal ini bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek “pengetahuan yang baik (moral knowing), akan tetapi juga “merasakan dengan baik atau loving good (moral feeling), dan perilaku yang baik (moral action). Pendidikan karakter menekankan pada habit atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktikkan dan dilakukan. Pengembangan pendidikan karakter ini disublimasi ke dalam matakuliah subtanstif dan non-substantif.