FH UNISMA adakan Penandatangan Nota Kesepakatan dengan PENGDA Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya

Malang, 8 Juli 2020. Fakultas Hukum Universitas Islam Malang mengadakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengurus Daerah (PENGDA) Ikatan Notaris Idonesia (INI). Kegiatan berlangsung di Ruang Merah Lt. 3 Gedung B Universitas Islam Malang dan disiarkan secara online melalui (Zoom Meeting, Youtube)

Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua PENGDA INI Malang Raya, yaitu R.Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.kn bersama dengan wakil dan pengurus PENGDA lainnya. Sedangkan dari Fakultas Hukum hadir Dekan Dr. H. Suratman, S.H., M.Hum yang didampingi oleh Wakil Dekan I Benny Krestian Heriawanto, S.H., M.Hum., M.Kn dan Wakil Dekan II Abid Zamzami S.H., M.H.

Dalam sambutannya Dekan FH menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh FH UNISMA dan PENGDA INI Malang Raya merupakan langkah awal bagi FH UNISMA dalam rangka meningkatkan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik lembaga-lembaga negara, pemerintah,  maupun swasta. “Hal ini semata-mata guna meningkatkan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi khususnya dalam bidang pengajaran dan pendidikan dilingkungan FH UNISMA. Termasuk untuk mempersiapkan pelaksanaan kampus merdeka”. Ketua PENGDA INI Malang Raya juga menyampaikan apresiasi yang sangat besar terhadap kerjasama ini. “Fakultas Hukum Unisma adalah salah satu Fakultas Hukum terbaik di Malang dan kerjasama ini adalah langkah yang baik untuk menyiapkan Notaris handal dan berkarakter”.

Pasca Penandatangan Nota Kesepakatan, kegiatan dilanjutkan dengan Talkshow yang bertemakan “Problematika dan Solusi: Dunia Kenotariatan dalam Praktek”  yang dimoderatori oleh Isdiyana Kusuma Ayu, SH., M.Kn (Akademisi FH UNISMA). Narasumber Pertama yaitu Bapak R. Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.Kn sebagai Ketua PENGDA INI Malang Raya dan Narasumber kedua yaitu Bapak Benny Krestian Heriawanto, S.H., M.Hum., M.Kn sebagai Akademisi sekaligus Wakil Dekan I FH UNISMA.

Bapak R. Imam Rahmat Syafi’i, S.H., M.Kn mengupas mengenai problematika didunia notaris akhir-akhir ini, mulai dari meningkatnya kuantitas notaris secara signifikan beberpa tahun terkahir. “Hampir ada penambahan seribu notaris pertahunnya, dengan adanya penambahan kuantitas notaris yang signifikan tersebut maka harus ada beberapa protokol pengaturan baru agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat”. Sedangkan bapak  Benny Krestian Heriawanto, S.H., M.Hum., M.Kn memberikan uraian tentang problematika perubahan UUJN dari UU. No. 30 tahun 2004 menjadi UU No. 2 tahun 2014. “perlunya perlindungan terhadap seorang notaris, selain banyaknya pengaturan baru terkait ancaman-ancaman sanksi dalam profesi notaris”

Archives