FH UNISMA adakan Studium Generale bersama dengan Hakim Mahkamah Konstitusi

Malang, 3 Juni 2022. Dalam rangka Dies Natalis FH Unisma ke-41, Fakultas Hukum mengadakan STUDIUM GENERALE dengan tema “Problematika Penunjukan Penjabat Kepada Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024” .  Hadir sebagai narasumber yaitu Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., MH dan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, SH sebagai guru besar FH Unisma, serta dimoderatori oleh M. Fahrudin Andriyansyah, SH., MH. Kegiatan ini dilakukan secara luring di Auditorium Gus Dur Lt.7 Gedung Pascasarjana Unisma.

Dekan FH Unisma Dr. H. Suratman, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas kehadiran Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., MH di kampus NU terbaik dan terbesar di Indonesia. Beliau juga menyampaikan bahwa pemilihan tema Studium Generale merupakan upaya dan kontribusi FH Unisma dalam merespon problem sekaligus menemukan solusi dari kegaduhan terkait dengan penunjukan Penjabat Kepada Daerah di Indonesia. Selanjutnya Prof. H. Junaidi Mistar, M.Pd., Ph.d Wakil Rektor I Unisma dalam sambutannya menekankan bahwa Fakultas Hukum Unisma merupakan Fakultas di lingkungan Unisma yang selalu menjadi andalan bagi Unisma. Fakultas Hukum selalu menjadi rujukan dan contoh bagi fakultas-fakultas lain di lingkungan Unisma untuk meningkatkan prestasinya. Selanjutnya Prof. H. Junaidi Mistar, M.Pd., Ph.d membuka acara STUDIUM GENERALE.

yang mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., MH secara khusus menyampaikan materi tentang pengisian kekosongan Jabatan Kepala Daerah sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan sejumlah putusan mengenai penyelenggaraan Pilkada Serentak, terutama menyangkut Penunjukan Penjabat Daerah di mana dalam salah satu pertimbangannya MK meminta kepada pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (perubahan). Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, SH menyampaikan mengenai problem penunjukan Penjabat Daerah yang berasal dari anggota TNI dan POLRI aktif. Ditunjuk dan diangkatnya TNI dan Polri aktif menjadi Penjabat Kepala Daerah bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang POLRI.

Diskusi berjalan dengan menarik, banyak peserta yang memberikan pertanyaan dan pernyataan. Salah satunya adalah Bpk. George (Bawaslu Kabupaten Malang) yang mempertanyakan mengenai implementasi Pasal 201 ayat (9) sampai ayat (11) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada kedua Narasumber. (MF)

Archives